Metrotvnews.com, Jakarta: Negara yang mengadakan asuransi bencana jamak dilakukan di daerah lain. Contohnya, Meksiko dan Filipina sebagai negara yang rentan bencana dan berada di kelas ekonomi yang kira-kira sama dengan Indonesia.
Asuransi menanggung kerugian yang diderita para korban bencana, misalnya petani yang kehilangan lahan persawahan atau kegiatan usaha lain. Premi didasarkan pada kerentanan pada bencana tertentu, seperti banjir, gempa bumi, atau gunung meletus.
"Sekarang kan terpaksa si petani kalau mau maju asuransi sendiri. Seharusnya enggak begitu," ujar Menteri Keuangan Chatib Basri ketika berbincang denganMedia Indonesia via sambungan telepon, Selasa (28/1).
Negara saat ini sudah menanggung premi kesehatan untuk masyarakat kurang mampu dengan penyelenggaran asuransi BUMN yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Tanggungan premi BPJS Kesehatan punya payung hukum UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Premi bencana belum punya payung hukum.
Berdasarkan analisis Chatib, setidaknya payung hukum untuk asuransi bencana harus sekelas peraturan pemerintah (PP), tidak bisa hanya tingkat menteri. Akan lebih baik jika payung hukumnya berupa UU.
Apakah Kemenkeu akan menginisiasi rancangan PP Asuransi Bencana dan mengajukan ke Presiden? Chatib mengaku hal tersebut masih dikaji. (Gayatri)
Asuransi menanggung kerugian yang diderita para korban bencana, misalnya petani yang kehilangan lahan persawahan atau kegiatan usaha lain. Premi didasarkan pada kerentanan pada bencana tertentu, seperti banjir, gempa bumi, atau gunung meletus.
"Sekarang kan terpaksa si petani kalau mau maju asuransi sendiri. Seharusnya enggak begitu," ujar Menteri Keuangan Chatib Basri ketika berbincang denganMedia Indonesia via sambungan telepon, Selasa (28/1).
Negara saat ini sudah menanggung premi kesehatan untuk masyarakat kurang mampu dengan penyelenggaran asuransi BUMN yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Tanggungan premi BPJS Kesehatan punya payung hukum UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Premi bencana belum punya payung hukum.
Berdasarkan analisis Chatib, setidaknya payung hukum untuk asuransi bencana harus sekelas peraturan pemerintah (PP), tidak bisa hanya tingkat menteri. Akan lebih baik jika payung hukumnya berupa UU.
Apakah Kemenkeu akan menginisiasi rancangan PP Asuransi Bencana dan mengajukan ke Presiden? Chatib mengaku hal tersebut masih dikaji. (Gayatri)
Editor: Wisnu AS
Sumber: Metrotvnews