Metrotvnews.com: Di berbagai jejaring sosial dan forum, beredar himbauan yang ditujukan kepada pemilik kendaraan yang menjadi korban banjir agar tidak menghidupkan mesin kalau kendaraan tersebut terlanjur terendam agar pihak asuransi tidak menolak klaim yang diajukan.
Selain itu, himbauan tersebut juga menyarankan agar para pemilik kendaraan yang terkena musibah banjir menyerahkan kendaraan kepada pihak asuransi untuk mendereknya.
Secara teknis, jika kendaraan terendam air dalam jangka waktu tertentu, kemungkinan besar air akan menyelusup ke dalam mesin. Jika air hanya masuk dan bercampur dengan oli, mungkin tidak terlalu banyak masalah.
Namun jika air tersebut masuk ke dalam bagian saluran hisap (intake manifold), maka fatal akibatnya jika dihidupkan. Air yang terhisap ke dalam ruang bakar akan menjadi bersifat padat ketika piston bergerak menuju langkah kompresi.
Dampaknya, mesin akan mengalami 'water hammer' yang dapat menimbulkan kerusakan yang sangat fatal. Mulai dari patahnya setang piston, pecahnya kepala silinder, bahkan sampai ke tingkat tidak lagi bisa digunakan, alias harus mengganti mesin secara total.
Pihak asuransi tentunya tidak mau mengganti kerusakan kendaraan yang diakibatkan oleh kesalahan yang dilakukan oleh sang pemilik. Mereka juga tidak mau tahu apakah Anda mengerti soal teknis atau tidak. Mereka hanya bertindak sesuai klausul yang tertera dalam perjanjian.
Editor: Nurtjahyadi
Sumber: Metrotvnews