I. KETENTUAN UMUM
1. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur
tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan, sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor
21 Tahun 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan.
2. Perusahaan Asuransi
Umum adalah perusahaan asuransi
kerugian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
tentang Usaha Perasuransian termasuk yang menjalankan usaha atau unit usaha
berdasarkan prinsip Syariah.
3. Perusahaan Reasuransi adalah
perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Usaha Perasuransian termasuk yang
menjalankan usaha atau unit usaha
berdasarkan prinsip Syariah.
4. Agen Asuransi adalah agen asuransi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Usaha Perasuransian.
5. Perusahaan Pialang Asuransi adalah perusahaan pialang asuransi sebagaimana imaksud dalam Undang-Undang tentang Usaha
Perasuransian.
6. Asuransi Kendaraan Bermotor adalah produk asuransi
kerugian yang melindungi tertanggung dari risiko kerugian yang mungkin timbul sehubungan
dengan kepemilikan dan pemakaian kendaraan bermotor.
7. Biaya Akuisisi adalah biaya-biaya yang dibayarkan Perusahaan Asuransi
kepada pihak ketiga
dalam rangka perolehan bisnis.
8. Komisi adalah komponen Biaya Akuisisi yang menjadi hak Agen
Asuransi atau Perusahaan Pialang Asuransi atau Bank atau Perusahaan Pembiayaan sebagai imbalan jasa keperantaraan yang telah
diberikan.
9. Diskon adalah potongan harga premi yang hanya diberikan langsung kepada tertanggung jika tidak ada klaim pada periode polis sebelumnya.
9. Diskon adalah potongan harga premi yang hanya diberikan langsung kepada tertanggung jika tidak ada klaim pada periode polis sebelumnya.
II.
TARIF PREMI
1.
Perusahaan Asuransi
Umum yang memasarkan
Asuransi Kendaraan Bermotor
sesuai dengan ketentuan dalam Polis
Standar Asuransi Kendaraan
Bermotor Indonesia
(PSAKBI) untuk periode 12 (dua belas) bulan wajib memberlakukan tarif premi sebagaimana tercantum
dalam tabel I.A.
2. Perusahaan Asuransi
Umum yang memasarkan
Asuransi Kendaraan Bermotor
dengan perluasan
jaminan banjir termasuk angin topan, gempa bumi, tsunami, huru hara dan kerusuhan (SRCC),
terorisme dan sabotase,
tanggung jawab hukum
terhadap pihak ketiga (kendaraan penumpang dan sepeda motor), tanggung
jawab hukum terhadap pihak
ketiga (kendaraan niaga, truk dan bus), kecelakaan diri untuk penumpang, tanggung
jawab hukum terhadap
penumpang wajib memberlakukan tarif premi tambahan sebagaimana tercantum dalam tabel I.B.
3. Perusahaan Asuransi
Umum dilarang memasarkan Asuransi Kendaraan Bermotor dengan
tarif di bawah tarif
bawah atau di atas tarif atas sebagaimana tercantum
dalam tabel I.A dan I.B. Penerapan tarif di bawah tarif bawah hanya dapat dilakukan
dalam rangka pemberian diskon dengan memenuhi ketentuan mengenai diskon yang diatur dalam surat edaran ini. Penerapan tarif premi lebih tinggi dari tarif atas hanya dapat dilakukan dalam rangka pemberian fitur- fitur layanan
tambahan.
4. Perusahaan Asuransi
Umum yang memasarkan
Asuransi Kendaraan Bermotor wajib mencantumkan tarif premi dalam ikhtisar
polis atau dokumen yang merupakan bagian dari polis yang wajib diketahui oleh tertanggung dan/atau
pembayar premi.
5. Perusahaan Asuransi
Umum dilarang membuat perjanjian dengan pihak ketiga yang memberikan kesempatan
kepada pihak ketiga untuk menjual tarif premi asuransi
yang lebih tinggi dari tarif premi yang ditetapkan oleh Perusahaan Asuransi Umum yang bersangkutan.
6.
Pihak ketiga yang berhubungan dengan perolehan bisnis asuransi
antara lain Pialang Asuransi, Agen Asuransi, Bank atau Perusahaan Pembiayaan dan atau pihak lainnya
dilarang menjual tarif premi asuransi yang lebih tinggi dari tarif premi yang ditetapkan oleh Perusahaan Asuransi
Umum.
III.
BIAYA AKUISISI
1. Perusahaan Asuransi Umum hanya dapat memberikan komisi kepada Perusahaan Pialang Asuransi, Agen Asuransi, Bank dan Perusahaan Pembiayaan
yang berhubungan dengan
perolehan bisnis.
2. Biaya akuisisi yang diperkenankan hanya dalam bentuk komisi dan imbalan jasa (fee).
2. Biaya akuisisi yang diperkenankan hanya dalam bentuk komisi dan imbalan jasa (fee).
3. Besarnya Biaya Akuisisi secara kumulatif tidak
boleh melebihi 25% (dua puluh
lima per seratus)
dari tarif premi bruto yang ditetapkan oleh Perusahaan Asuransi
Umum.
IV.
DISKON
1.
Perusahaan Asuransi Umum hanya dapat memberikan
diskon kepada tertanggung langsung.
2.
Pemberian diskon
hanya dapat dilakukan untuk polis perpanjangan dengan objek asuransi yang sama di Perusahaan Asuransi Umum yang sama apabila tidak terjadi klaim di periode
sebelumnya.
3.
Besarnya diskon sebagaimana dimaksud
dalam angka 1 dan 2 tidak boleh melebihi 10% (sepuluh per seratus) dari tarif premi.
4. Perusahaan Asuransi
Umum tidak diperkenankan memberikan diskon atas dasar perpanjangan untuk pertanggungan jangka panjang (lebih dari 1 tahun).
5.
Premi yang dibukukan untuk polis perpanjangan
adalah nilai premi setelah diskon.
Ilustrasi penerapan
diskon :
PT.
Asuransi ABC menutup
polis perpanjangan
Asuransi
Kendaraan Bermotor tertanggung XYZ dengan uang pertanggungan sebesar Rp150.000.000,- di wilayah
1 dengan tarif premi sebesar 2,67% (tarif premi batas bawah) dan tidak terjadi klaim pada periode sebelumnya. Perusahaan memberikan diskon 10% dan membayar komisi sebesar 25%. Jurnal pencatatan atas transaksi dimaksud adalah sebagai berikut:
Rate Premi
Bruto : 2,67%
Rate Premi
setelah diskon (10%) : 2,67% x
90% = 2,403%
Premi bruto perpanjangan : 2,403% x 150 jt =Rp3.604.500,-
Biaya akuisisi (25%) : 25% x Rp3.604.500 = Rp901.125,-
Premi : Rp3.604.500 - Rp901.125 =Rp2.703.375
Premi bruto perpanjangan : 2,403% x 150 jt =Rp3.604.500,-
Biaya akuisisi (25%) : 25% x Rp3.604.500 = Rp901.125,-
Premi : Rp3.604.500 - Rp901.125 =Rp2.703.375
Keterangan
|
Debet
|
Kredit
|
Tagihan Premi
|
Rp2.703.375,-
|
|
Biaya Akuisisi
|
Rp901.125,-
|
|
Pendapatan premi
|
Rp3.604.500
|
V.
RISIKO SENDIRI
1.
Perusahaan asuransi wajib memberlakukan risiko sendiri untuk setiap kejadian
atas klaim yang telah disetujui.
2.
Besaran risiko sendiri ditetapkan sesuai yang tercantum
pada tabel tarif premi.
VI.
KETENTUAN KHUSUS
1. Perusahaan Asuransi
Umum yang menyelenggarakan seluruh usahanya dengan prinsip
syariah atau bagi unit syariah
dari Perusahaan Asuransi Umum yang menyelenggarakan sebagian usahanya dengan
prinsip syariah wajib memberlakukan tarif premi beserta ketentuannya
untuk Asuransi Kendaraan
Bermotor sebagaimana tercantum dalam tabel I.A dan I.B.
2. Perusahaan Asuransi
Umum yang bertindak
sebagai penanggung ulang dan Perusahaan Reasuransi hanya dapat memberikan
komisi reasuransi proporsional yang mengacu kepada On Gross Rate (OGR) dengan ketentuan sebagai
berikut:
a.
Maksimal 37,50% untuk treaty proporsional;
b.
Maksimal 35,00% untuk facultative.
3.
Perusahaan Asuransi
Umum tidak diperkenankan menempatkan risiko berbasis On Nett Rate
(ONR) atau rate as agreed.
VII.
KETENTUAN PENUTUP
1.
Ketentuan ini mulai berlaku
efektif 1 Januari
2014.
2. Perusahaan Asuransi
Umum diberikan masa transisi untuk melakukan penyesuaian paling lambat 28 Februari 2014.
3. Perusahaan Asuransi
Umum yang melakukan kerjasama
dengan Bank atau Perusahaan Pembiayaan harus memberlakukan ketentuan tarif ini mulai tanggal 1 Maret 2014. Perusahaan Asuransi Umum wajib menyesuaikan
perjanjian kerjasama dengan Bank atau Perusahaan
Pembiayaan sesuai
dengan ketentuan ini paling lambat tanggal 28 Februari
2014.
4. Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi wajib memberlakukan ketentuan komisi reasuransi treaty proporsional dan
facultative proporsional efektif tanggal 28 Februari 2014.
Lanjutkan ke RATE BARU KENDARAAN 2014 (klik)