PENETAPAN TARIF PREMI ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2014






I.         KETENTUAN UMUM


1.  Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan  dan penyidikan, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

2.  Perusahaan Asuransi Umum adalah perusahaan asuransi kerugian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Usaha Perasuransian termasuk yang menjalankan usaha atau unit usaha berdasarkan prinsip Syariah.

3.   Perusahaan Reasuransi adalah perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Usaha Perasuransian termasuk yang menjalankan usaha atau unit usaha berdasarkan prinsip Syariah.

4.  Agen Asuransi adalah agen asuransi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Usaha Perasuransian.

5.   Perusahaan Pialang Asuransi adalah perusahaan  pialang asuransi sebagaimana imaksud dalam Undang-Undang tentang Usaha Perasuransian.

6. Asuransi Kendaraan Bermotor adalah produk asuransi kerugian yang melindungi tertanggung dari risiko kerugian yang mungkin timbul sehubungan dengan kepemilikan dan pemakaian kendaraan bermotor.

7.   Biaya Akuisisi adalah biaya-biaya yang dibayarkan Perusahaan Asuransi kepada pihak ketiga dalam rangka perolehan bisnis.

8.  Komisi adalah komponen Biaya Akuisisi yang menjadi hak Agen Asuransi atau Perusahaan Pialang Asuransi atau Bank atau Perusahaan Pembiayaan sebagai imbalan jasa keperantaraan yang telah diberikan.

9. Diskon adalah potongan harga premi yang hanya diberikan langsung kepada  tertanggung jika tidak ada klaim pada periode polis sebelumnya.



II.       TARIF PREMI

1.    Perusahaan Asuransi Umum yang memasarkan Asuransi Kendaraan Bermotor sesuai dengan ketentuan dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) untuk periode 12 (dua belas) bulan wajib memberlakukan tarif premi sebagaimana tercantum dalam tabel I.A.

2.    Perusahaan Asuransi Umum yang memasarkan Asuransi Kendaraan Bermotor dengan perluasan jaminan banjir termasuk angin topan, gempa bumi, tsunami, huru hara dan kerusuhan (SRCC), terorisme dan    sabotase, tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga (kendaraan penumpang dan sepeda motor), tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga (kendaraan niaga, truk dan bus), kecelakaan diri untuk penumpang, tanggung jawab hukum terhadap penumpang wajib memberlakukan tarif premi tambahan sebagaimana tercantum dalam tabel I.B.

3.    Perusahaan Asuransi Umum dilarang memasarkan Asuransi Kendaraan Bermotor dengan tarif di bawah tarif bawah atau di atas tarif atas sebagaimana tercantum dalam tabel I.A dan I.B. Penerapan tarif di bawah tarif bawah hanya dapat dilakukan dalam rangka pemberian diskon  dengan memenuhi ketentuan mengenai diskon yang diatur dalam surat edaran ini. Penerapan tarif premi lebih tinggi dari tarif atas hanya dapat dilakukan dalam rangka pemberian fitur- fitur layanan tambahan.

4.    Perusahaan Asuransi Umum yang memasarkan Asuransi Kendaraan Bermotor wajib mencantumkan tarif premi dalam ikhtisar polis atau dokumen yang merupakan bagian dari polis yang wajib diketahui oleh tertanggung dan/atau pembayar premi.

5.     Perusahaan Asuransi Umum dilarang membuat perjanjian dengan pihak ketiga yang memberikan kesempatan kepada pihak ketiga untuk menjual tarif premi asuransi yang lebih tinggi dari tarif premi yang       ditetapkan oleh Perusahaan Asuransi Umum yang bersangkutan.



6.         Pihak ketiga yang berhubungan dengan perolehan bisnis asuransi antara lain Pialang Asuransi, Agen Asuransi, Bank atau Perusahaan Pembiayaan dan atau pihak lainnya dilarang menjual tarif premi asuransi yang lebih tinggi dari tarif premi yang ditetapkan oleh Perusahaan Asuransi Umum.




III.      BIAYA AKUISISI

  1. Perusahaan Asuransi Umum hanya dapat memberikan komisi kepada Perusahaan Pialang Asuransi, Agen Asuransi, Bank dan Perusahaan Pembiayaan yang berhubungan dengan perolehan bisnis.  

   2. Biaya akuisisi yang diperkenankan hanya dalam bentuk komisi dan imbalan jasa (fee).

   3. Besarnya Biaya Akuisisi secara kumulatif tidak boleh melebihi 25% (dua puluh lima per seratus) dari tarif premi bruto yang ditetapkan oleh Perusahaan Asuransi Umum.




IV.     DISKON

    1.      Perusahaan Asuransi Umum hanya dapat memberikan diskon kepada tertanggung langsung.

    2.      Pemberian diskon hanya dapat dilakukan untuk polis perpanjangan dengan objek asuransi yang sama di Perusahaan Asuransi Umum yang sama apabila tidak terjadi klaim di periode sebelumnya.

      3.      Besarnya diskon sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan 2 tidak boleh melebihi 10% (sepuluh per seratus) dari tarif premi.

   4.    Perusahaan Asuransi Umum tidak diperkenankan memberikan diskon atas dasar perpanjangan untuk pertanggungan jangka panjang (lebih dari 1 tahun).

      5.      Premi yang dibukukan untuk polis perpanjangan adalah nilai premi setelah diskon.



 
Ilustrasi penerapan diskon :

PT.  Asuransi  ABC  menutup  polis  perpanjangan  Asuransi  Kendaraan  Bermotor tertanggung XYZ dengan uang pertanggungan sebesar Rp150.000.000,- di wilayah
1 dengan tarif premi sebesar 2,67% (tarif premi batas bawah) dan tidak terjadi klaim pada periode sebelumnya. Perusahaan memberikan diskon 10% dan membayar komisi sebesar 25%. Jurnal pencatatan atas transaksi dimaksud adalah sebagai berikut:

Rate Premi Bruto                            : 2,67%
Rate Premi setelah diskon (10%)     : 2,67% x 90%  =  2,403% 
Premi bruto perpanjangan              : 2,403% x 150 jt =Rp3.604.500,

Biaya akuisisi (25%)                       : 25% x Rp3.604.500  = Rp901.125,
Premi    : Rp3.604.500 - Rp901.125              =Rp2.703.375



Keterangan
Debet
Kredit
Tagihan Premi
Rp2.703.375,-

Biaya Akuisisi
Rp901.125,-

Pendapatan premi

Rp3.604.500



V.    RISIKO SENDIRI

     1.      Perusahaan   asuransi   wajib   memberlakukan   risiko   sendiri   untuk setiap kejadian atas klaim yang telah disetujui.

     2.      Besaran risiko sendiri ditetapkan sesuai yang tercantum pada tabel tarif premi.




VI.     KETENTUAN KHUSUS

1.     Perusahaan Asuransi Umum yang menyelenggarakan seluruh usahanya dengan prinsip syariah atau bagi unit syariah dari Perusahaan Asuransi Umum yang menyelenggarakan sebagian usahanya dengan prinsip syariah wajib memberlakukan tarif premi beserta ketentuannya untuk Asuransi Kendaraan Bermotor sebagaimana tercantum dalam tabel I.A dan I.B.



2.    Perusahaan Asuransi Umum yang bertindak sebagai penanggung ulang dan Perusahaan Reasuransi hanya dapat memberikan komisi reasuransi proporsional yang mengacu kepada On Gross Rate (OGR) dengan ketentuan sebagai berikut:
a.           Maksimal 37,50% untuk treaty proporsional;
b.           Maksimal 35,00% untuk facultative.


3.          Perusahaan Asuransi Umum tidak diperkenankan menempatkan risiko berbasis On Nett Rate (ONR) atau rate as agreed.




VII.        KETENTUAN PENUTUP

1.    Ketentuan ini mulai berlaku efektif 1 Januari 2014.

2.  Perusahaan Asuransi Umum diberikan masa transisi untuk melakukan penyesuaian paling lambat 28 Februari 2014.

3.  Perusahaan Asuransi Umum yang melakukan kerjasama dengan Bank             atau Perusahaan Pembiayaan harus memberlakukan ketentuan tarif ini mulai tanggal 1 Maret 2014. Perusahaan Asuransi Umum wajib menyesuaikan perjanjian kerjasama dengan Bank atau Perusahaan Pembiayaan sesuai dengan ketentuan ini paling lambat tanggal 28 Februari 2014.

4.  Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi wajib memberlakukan ketentuan komisi reasuransi treaty proporsional dan facultative proporsional efektif tanggal 28 Februari 2014.




Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال