Pengusaha asuransi sambut baik besaran premi zonasi banjir OJK


Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan tarif premi untuk asuransi banjir dengan sistem zonasi. Beleid itu berlaku mulai 1 Februari mendatang.

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) puas dengan ketetapan yang diumumkan OJK. Sebab, daerah langganan banjir dan yang jarang terdampak bencana itu dibedakan besaran preminya. Ketetapan ini juga membuat pengusaha bisa menjelaskan pada masyarakat mengapa premi asuransi banjir berbeda-beda, tergantung lokasi.

"Tarif premi banjir ini sudah sudah didasarkan pada statistik, pada analisis profil risiko, klaim-klaim di masa lampau. Tidak diambil dari langit," kata Ketua Umum AAUI Cornelius Simanjuntak, di Jakarta, Rabu (15/1).
Merujuk ikhtisar OJK, ada empat zona banjir yang berimplikasi pada besaran tarif premi. Zona pertama artinya adalah daerah yang tidak pernah atau jarang mengalami banjir, dengan ketinggian air maksimal 30 centimeter (cm).

Zona kedua adalah daerah yang pernah mengalami banjir di ketinggian 30-60 cm. Zona ketiga, masuk kategori risiko tinggi, adalah yang biasa tergenang air saban tiga tahun sekali.

Sedangkan zona empat, adalah kawasan sangat berisiko, dengan asumsi mengalami banjir setiap tahun.
Cornelius yakin, ketetapan soal tarif banjir ini tidak akan merugikan pemegang polis. Justru mereka mendapat kepastian, apakah besaran premi yang dibayarkan sudah sesuai risiko.

"Aturan ini baik untuk semua pihak, sebab ada beberapa ratus jenis risiko, sangat bervariasi, tidak hanya satu harga," ujarnya.

Ditemui terpisah, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani berharap adanya surat edaran soal tarif premi banjir bisa dipahami pelaku usaha. Dia yakin, besaran premi yang menjadi acuan sudah mempertimbangkan banyak faktor.

"Pelaku asuransi membutuhkan ketentuan yang mengatur tarif dan tarif premi banjir itu harus bisa diterima dengan syarat terukur," tandasnya.

Dalam ketentuan anyar yang termuat di Surat Edaran Nomor 6/D.05/2013, OJK menetapkan bahwa premi asuransi banjir dipatok 0,005-0,55 persen dari tarif premi murni, ditambah biaya administrasi dan keuntungan.

Selain itu, unsur komisi perusahaan ditetapkan maksimal 15 persen dari premi murni, dihitung dengan sistem burning cost. Artinya, klaim netto dibagi total dengan nilai asuransi.

Ditambah lagi, risiko asuransi harta benda yang terendam banjir, kini ditentukan underwriter perusahaan. Tanggungannya kini minimum 10 persen dari ganti rugi yang disetujui.

 Sumber: Merdeka

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال