Sehubungan
dengan adanya beberapa informasi terbaru dari LSPP AAMAI, maka bersama
ini kami ingin menginformasikan mengenai Prosedur, Pemeliharaan,
Perpanjangan, dan Pencabutan Sertifikasi Profisiensi LSPP AAMAI :
- Peraturan Sertifikat LSPP AAMAIY Bagi peserta yang lulus ujian AAMAI pada tahun 2014 ke atas (≥2014)Peserta yang lulus ujian pada periode 2014 ke atas begitu menyelesaikan seluruh mata ujian akan langsung mendapatkan sertifikat dari LSPP AAMAI. Masa berlaku sertifikat Profisiensi LSPP AAMAI adalah 3 tahun.Y Bagi peserta yang lulus ujian AAMAI periode sebelum tahun 2014Peserta yang sudah menyelesaikan seluruh mata ujian AAMAI sejak tahun 2014 ke bawah, maka setiap peserta wajib untuk memperoleh gelar QIP dengan mengumpulkan poin aktivitas perasuransian sebanyak 40 poin (AAAIK) dan 60 Poin (AAIK) selama satu tahun terlebih dahulu dimana gelar tersebut dipergunakan untuk mendapatkan sertifikat LSPP AAMAI. Hal itu dilakukan agar para pemegang sertifikat tetap terjaga kompetensinya.Y Sertifikat LSPP AAMAI ini berlaku selama kurun waktu 3 (tiga) tahun, sehingga setiap menjelang masa berakhirnya sertifikat, setiap pemegang sertifikat wajib untuk mendaftarkan perpanjangan sertifikat LSPP AAMAI tersebut selambatanya 3 bulan sebelum habis masa berlaku sertifikasi tersebut (pendaftaran ke LSPP AAMAI dapat di proses melalui HRD) .
- Proses Prosedur LSPP AAMAIY Bagi peserta yang lulus ujian AAMAI pada tahun 2014 ke atas (≥2014)o Setiap Peserta yang telah memiliki sertifikat LSPP AAMAI maka diwajibkan untuk terus meningkatkan pengetahuannya dan kompetensinya dengan mengikuti berbagai aktivitas perasuransian yang tercantum dibawah yang dihitung Poin dalam Satuan Kredit Profesi (SKP), dimana harus dikumpulkan 100 poin (AAAIK) dan 150 poin (AAIK) selama 3 (tiga) tahun.
- SKP tersebut dihitung setiap 3 (tiga) tahun dan dibuktikan dengan ijazah/surat keterangan lainnya.
Y Bagi peserta yang lulus ujian AAMAI periode sebelum tahun 2014- Peserta yang telah memiliki sertifikat AAMAI sebelum tahun 2014, maka wajib untuk memperbaharui sertifikatnya menjadi sertifikat LSPP AAMAI.
- Cara untuk memperoleh sertifikat LSPP AAMAI bagi peserta yang lulus seluruh mata ujian AAMAI sebelum tahun 2014 adalah dengan mendapatkan gelar QIP terlebih dahulu, dimana gelar tersebut didapatkan dengan mengumpulkan poin sebanyak 40 poin (AAAIK) dan 60 poin (AAIK) dengan ikut serta dalam berbagai aktivitas perasuransian selama 1 (satu) tahun. Poin tersebut akan dikumpulkan setiap tahunnya agar di tahun ketiga dapat diperoleh sertifikat LSPP AAMAI.
AKTIVITAS DIBIDANG PERASURANSIANNoAktivitasJumlah PoinDlm NegeriLuar Negeri1Seminar / Conference / Lokakarya / Talk Show :>Peserta1015>Moderator1520Nara Sumber / Pembicara30402Workshop / Pelatihan / Kursus>Peserta1525>Pengajar25353Karya Tulis di Bidang Perasuransian>Popular1015>Jurnal Ilmiah2025>Buku1201504Tenaga Pengajar / Dosen per Semester / Mata Kuliah20305Ketua / Anggota Tim Penelitian30406Ketua / Anggota Tim Kerja / Ad Hoc / Task force20307Penyusunan Resume Buku-Buku Teks ( Bacaan )1525 - Pemeliharaan Sertifikat LSPP AAMAI
Setiap
pemegang sertifikat LSPP AAMAI wajib untuk terus memperbaharui
sertifikatnya setiap 3 (tiga) tahun sekali agar tetap terpeliharanya
kompetensi para pemegang sertifikat. Apabila dalam kurun waktu 3
(tiga) tahun pemegang sertifikat tidak mencukupi poin yang ditentukan, maka Pihak LSPP AAMAI dapat mencabut sertifikat tersebut .
Pemegang sertifikat LSPP AAMAI yang sertifikatnya dicabut, maka tidak
mempunyai hak untuk menggunakan gelar atau sebutan LSPP AAMAI. Dan untuk memperolehnya kembali para pemegang sertifikat diwajibkan untuk mengikuti kembali seluruh mata ujian AAMAI.