Tarif baru asuransi: bolehkah cancel replace?

Sesaat setelah dikeluarkannya sosialisasi tentang kenaikan rate asuransi properti, beberapa broker mengajukan permohonan cancel replace untuk polis yg berakhir di tanggal 1 Februari 2014 ke atas. Artinya, polis yang belum habis masa berlakunya dibatalkan dan broker meminta perusahaan asuransi untuk menerbitkan polis baru dengan rate dan kondisi yang sama.

Tujuannya jelas, agar tidak terkena dampak kenaikan rate yang sangat drastis. Masalahnya sekarang, bolehkah metode cancel replace tersebut?

Menurut informasi, cancel replace dilarang. Saya setuju dengan pelarangan tersebut. Saya sendiri merasa bahwa pelarangan tersebut fair untuk perusahaan asuransi. Kita tahu bahwa rate properti yang berlaku saat ini gila dan terkadang tidak masuk akal. Loss ratio yang begitu besar tidak diimbangi dengan premi yang cukup.

Sudah saatnya perang rate diakhiri.
Sudah saatnya kompetisi menjadi sehat.


Salam hangat,
Afrianto Budi SS MM

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال