Berikut ini adalah Frequently Asked Question (FAQ) terkait dengan Surat Edaran Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Nomor SE-06/D-05/2013 tanggal 31 Desember 2013 mengenai tarif dan ketentuan Auransi Kerugian.
21. Bagaimana perlakuan pada bank dan perusahaan pembiayaan, apakah dianggap sebagai tertanggung atau sebagai perantara?
(Jawab) Pihak Bank / Perusahaan pembiayaan dalam hubungan pemberian kredit memiliki insurable interest atas objek yang diasuransikan sehingga dapat menjadi tertanggung atau rnenjadi channel/ pernberi bisnis. Jika Bank /Pemsahaan pembiayaan menjadi tertanggung maka tidak berhak atas biaya akuisisi.
Jika Bank/ Perusahaan Pembiayaan memilih menjadi channel/ pemberi bisnis maka berhak atas imbalan jasa yang merupakan biaya akuisisi.
(Jawab) Pihak Bank / Perusahaan pembiayaan dalam hubungan pemberian kredit memiliki insurable interest atas objek yang diasuransikan sehingga dapat menjadi tertanggung atau rnenjadi channel/ pernberi bisnis. Jika Bank /Pemsahaan pembiayaan menjadi tertanggung maka tidak berhak atas biaya akuisisi.
Jika Bank/ Perusahaan Pembiayaan memilih menjadi channel/ pemberi bisnis maka berhak atas imbalan jasa yang merupakan biaya akuisisi.
22. Mengenai diskon, yang diatur adalah diskon untuk banjir, flexas, gempa bumi dan jaminan comprehensif/tlo, apakah memungkinkan kalau besar diskon dicoverage selain itu melewati batas maksimum diskon dari risiko yang diatur?
(Jawab) Diskon untuk jaminan tambahan mengikuti ketentuan jaminan utama, dalam hal ini asuransi harta benda dan asuransi kendaraan bermotor. Untuk jaminan gempa bumi tidak ada diskon untuk asuransi Harta Benda, tetapi untuk asuransi kendaraan bermotor diskon dapat diberikan, mengikuti jaminan utama maksimum 10%.
23. Apakah komisi dapat di accrue secara total namun pembayaran dalam 2 termin? Contoh : Komisi secara total masih 25%, namun alokasinya fixed 20% di depan dan 5% di akhir periode bergantung kepada achievement?
(Jawab) Boleh, asalkan totalnya tidak melebihi 25%.
24. Apakah ada peraturan mengenai komposisi tarii premi (max biaya OPEX, dan profit)?
(Jawab) Tarif premi telah mencakup apex dan profit, jadi tidak perlu melakukan perhitungan ini.
25. Bagaimana penerapan diskon untuk penutupan fleet kendaraan, misalnya apabila ada 10 unit kendaraan (dicover dalam gabungan 1 polis) dimana ada beberapa kendaraan pernah klaim, sedangkan sebagian besar kendaraan lainnya belum pernah klaim, sehingga loss ratio masih rendah, dan sewaktu renewal apakah diskon dapat diberikan untuk seluruh kendaraan (berdasarkan pertimbangan loss ratio yang masih rendah), atau diskon hanya dapat diberikan untuk kendaraan yang belum pernah klaim saja?
(Jawab) Perlakuan berdasarkan perkendaraan. Sebagai ilustrasi, jika ada 10 kendaraan pada satu polis dimana hanya ada satu kendaraan yany mengalami klaim, maka hanya 9 kendaraan yang berhak atas diskon. Pemberian diskon (NCB) didasari atas diskresi dan pertimbangan undewriter. Contoh 10 unit, dan ada 1 unit total loss, sehingga Loss Ratio keseluruhan tinggi (misalnya 80%), perusahaan asuransi berhak untuk tidak memberikan diskon.
26. Penerapan diskon pada asuransi kendaraan bermotor, apakah untuk perluasan iaminan RSMDCC, TPL, PA, tertanggung juga boleh mendapatkan diskon pada saat perpanjangan polis sepanjang tidak terjadi klaim pada saal pcriode berjalan? Atau diskon hanya berlaku untuk jaminan utama saja pada saat perpanjangan polis (dengan syarat tidak ada klaim)?
(Jawab) Renewal diskon berlaku juga untuk perluasan jaminannya selama tidak terjadi klaim pada saat periode sebelumnya.
27. Apakah pada saat perpanjangan, tertanggung masih berhak mendapatkan diskon atas jaminan utama (comprehensive) mengingat tidak terjadi klaim untuk jaminan utama (klaim terjadi pada jaminan perluasan)?
(Jawab) Tidak, karena renewal diskon dilihat dari keseluruhan jaminan ada klaim atau tidak,bukan hanya dilihat dari jaminan utama saja yang tidak terjadi klaim.
28. Apakah fleet discount untuk kendaraan bermotor diatur? Seperti apa pengaturannya?
(Jawab) Tidak ada potongan premi selain Diskon yang diatur pada SE ini.
29. Bagaimana pemberian diskon untuk perpanjangan polis tahun kedua, ketiga dst (selama tidak ada klaim pada periode scbclumnya), apakah tetap diberikan diskon 10%, (asuransi KB) setiap tahunnya?
(Jawab) Diskon Tidak berlaku akumulasi. Pada tahun ke-2 dan seterusnya diskon yang diberikan maksimal 10% dari rate tahun ke-1, hal ini berlaku juga untuk asuransi harta benda.
Contoh:
Tidak terjadi klaim di tahun ke-2 dan tahun ke-3 namun ditahun ke 4 teradi klaim, maka ilustrasi sebagai berikut:
Tarif tahun ke-1 : 2.47%
Tarif tahun ke 2 : 2.223'% (diberikan diskon 10% karena tidak ada klaim)
Tarif tahun ke-3 :2.223% (diberikan diskon 10% dari 2.47% krn tidak ada klaim)
Tarif tahun ke-4 : 2.47% (kembali pada tarif premi tahun ke-1 tanpa diskon 10( -,.)
30. Kami menerima bisnis asuransi kendaraan bermotor dari perusahaan "Agency" dimana perusahaan ini menaungi agen-agen asuransi baik yang bcrsertifikasi maupun tidak. Pemberian komisi ditujukan kepada perusahan bukan pada agen pcrorangan. Mohon advise apakah kami bisa memberikan 25% komisi kepada perusahaan "Agency" ini?
(Jawab) Mengacu kepada ketentuan/ aturan yang berlaku
31. Mohon penegasan apakah pelarangan suku premi berdasarkan neto (ONR - on net rate basis) juga berlaku dalam bisnis reasuransi fakultatif?
(Jawab) Sesuai dengan ketentuan SE No.06/1J.05/2013 berdasarkan gross rate basis, artinya semua penempatan reasuransi fakultatif, harus menggunakan OGR.
32. Sehubungan dengan ketentuan batas maksimal OGR/ONR treaty program yang telah ditentukan sebelum berlakunya SE No.06/D.05/2013, apakah dengan adanya ketentuan tersebut kita perlu melakukan penyesuaian kembali batas OGR/ONR dengan batas maksimal sebesar 15%?
(Jawab) Ketentuan OGR berlaku untuk kontrak reasuransi treaty per 01 Februari 2014 dan sesi ke treaty rnengacu kepada ketentuan SE No. 06/ D. 05/2013
Tags
FAQ OJK