Jawaban OJK mengenai Hal Umum, Diskon & Akuisisi Pada Aturan Tarif Premi (3 dr 3)


Berikut ini adalah Frequently Asked Question (FAQ) terkait dengan Surat Edaran Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Nomor SE-06/D-05/2013 tanggal 31 Desember 2013 mengenai tarif dan ketentuan Auransi Kerugian.


21.    Bagaimana perlakuan pada bank dan perusahaan pembiayaan, apakah dianggap sebagai tertanggung atau sebagai perantara?
(Jawab) Pihak Bank / Perusahaan pembiayaan dalam hubungan pemberian kredit memiliki insurable interest  atas objek yang diasuransikan sehingga dapat menjadi tertanggung atau rnenjadi channel/ pernberi bisnis. Jika Bank /Pemsahaan pembiayaan menjadi tertanggung maka tidak berhak atas biaya akuisisi.
Jika Bank/ Perusahaan Pembiayaan memilih menjadi channel/ pemberi bisnis maka berhak atas imbalan jasa  yang  merupakan biaya akuisisi.


22.    Mengenai diskon, yang diatur adalah diskon untuk banjir, flexas, gempa bumi dan jaminan comprehensif/tlo, apakah memungkinkan kalau besar diskon dicoverage selain itu melewati batas maksimum diskon dari risiko yang diatur?

(Jawab)  Diskon    untuk  jaminan    tambahan mengikuti ketentuan   jaminan utama, dalam hal ini asuransi harta benda dan asuransi kendaraan bermotor. Untuk jaminan  gempa  bumi  tidak  ada diskon untuk  asuransi  Harta  Benda, tetapi untuk  asuransi kendaraan  bermotor diskon dapat diberikan, mengikuti jaminan  utama maksimum 10%.

23.    Apakah komisi dapat di accrue secara total namun pembayaran dalam  2 termin? Contoh : Komisi secara total masih 25%, namun alokasinya fixed 20% di depan dan 5% di akhir periode bergantung kepada achievement?

 (Jawab) Boleh, asalkan totalnya tidak melebihi 25%.


24.      Apakah  ada peraturan  mengenai komposisi  tarii premi  (max biaya OPEX, dan profit)?

(Jawab) Tarif premi telah mencakup apex dan profit, jadi tidak perlu melakukan perhitungan  ini.


25. Bagaimana penerapan diskon untuk penutupan fleet kendaraan, misalnya apabila ada 10 unit kendaraan (dicover dalam gabungan 1 polis) dimana ada beberapa kendaraan pernah klaim, sedangkan sebagian besar kendaraan lainnya belum pernah klaim, sehingga loss ratio masih rendah, dan sewaktu renewal apakah diskon dapat diberikan untuk  seluruh kendaraan (berdasarkan pertimbangan loss ratio yang masih rendah), atau diskon hanya dapat diberikan untuk kendaraan yang belum pernah klaim saja?


(Jawab) Perlakuan berdasarkan perkendaraan. Sebagai ilustrasi, jika ada 10 kendaraan pada satu  polis dimana  hanya  ada  satu  kendaraan  yany mengalami klaim, maka hanya 9 kendaraan  yang  berhak  atas  diskon. Pemberian diskon (NCB) didasari atas diskresi dan pertimbangan  undewriter. Contoh 10 unit, dan ada 1 unit total loss, sehingga  Loss  Ratio  keseluruhan tinggi (misalnya 80%), perusahaan asuransi berhak untuk tidak memberikan diskon.


26. Penerapan diskon pada asuransi  kendaraan  bermotor,  apakah  untuk perluasan iaminan RSMDCC, TPL, PA, tertanggung juga boleh mendapatkan diskon pada saat perpanjangan polis sepanjang tidak terjadi klaim pada saal pcriode berjalan? Atau diskon hanya berlaku  untuk  jaminan  utama  saja pada saat perpanjangan  polis (dengan syarat tidak ada klaim)?

(Jawab) Renewal diskon berlaku juga untuk perluasan jaminannya selama tidak terjadi klaim pada saat periode sebelumnya.


27. Apakah pada saat perpanjangan,  tertanggung  masih  berhak  mendapatkan diskon atas jaminan utama  (comprehensive)  mengingat  tidak  terjadi  klaim untuk jaminan utama (klaim  terjadi  pada jaminan perluasan)?

(Jawab) Tidak, karena renewal diskon dilihat dari keseluruhan jaminan ada klaim atau tidak,bukan hanya dilihat dari jaminan utama saja yang tidak terjadi klaim.


28.     Apakah  fleet discount untuk kendaraan bermotor diatur? Seperti apa pengaturannya?

(Jawab) Tidak ada potongan premi  selain Diskon  yang  diatur pada  SE ini.


29.     Bagaimana pemberian diskon untuk perpanjangan polis tahun kedua, ketiga dst    (selama tidak ada klaim pada periode scbclumnya),  apakah  tetap diberikan diskon  10%, (asuransi KB) setiap tahunnya?

(Jawab) Diskon Tidak berlaku akumulasi. Pada tahun ke-2 dan seterusnya diskon yang diberikan maksimal 10% dari rate tahun ke-1, hal ini berlaku juga untuk asuransi harta benda.
Contoh:
Tidak terjadi klaim di tahun ke-2 dan tahun ke-3 namun  ditahun  ke 4  teradi klaim, maka ilustrasi sebagai berikut:
Tarif tahun ke-1         : 2.47%
Tarif tahun ke 2          : 2.223'%  (diberikan diskon  10%  karena tidak ada klaim)
Tarif tahun   ke-3    :2.223%  (diberikan   diskon    10%  dari  2.47%  krn  tidak  ada klaim)
Tarif tahun   ke-4       : 2.47% (kembali pada tarif premi tahun ke-1 tanpa diskon  10( -,.)


30.     Kami menerima bisnis asuransi kendaraan bermotor  dari  perusahaan "Agency" dimana perusahaan ini menaungi agen-agen asuransi baik yang bcrsertifikasi maupun tidak. Pemberian komisi ditujukan kepada perusahan bukan pada agen pcrorangan. Mohon advise apakah  kami  bisa  memberikan 25% komisi kepada perusahaan "Agency" ini?

(Jawab) Mengacu kepada ketentuan/ aturan yang berlaku


31. Mohon penegasan apakah pelarangan suku premi berdasarkan neto (ONR - on net rate basis) juga berlaku  dalam bisnis reasuransi fakultatif?

(Jawab) Sesuai dengan ketentuan SE No.06/1J.05/2013 berdasarkan  gross  rate basis, artinya semua penempatan  reasuransi fakultatif,  harus menggunakan  OGR.


32. Sehubungan dengan ketentuan batas maksimal OGR/ONR treaty  program yang telah ditentukan sebelum berlakunya SE No.06/D.05/2013, apakah dengan adanya ketentuan tersebut  kita  perlu  melakukan  penyesuaian kembali batas OGR/ONR dengan batas maksimal  sebesar 15%?

(Jawab) Ketentuan OGR berlaku untuk kontrak reasuransi treaty per 01 Februari   2014   dan   sesi   ke   treaty   rnengacu    kepada    ketentuan    SE No. 06/ D. 05/2013

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال