Jawaban OJK mengenai Hal Umum, Diskon & Akuisisi Pada Aturan Tarif Premi (2 dr 3)


Berikut ini adalah Frequently Asked Question (FAQ) terkait dengan Surat Edaran Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Nomor SE-06/D-05/2013 tanggal 31 Desember 2013 mengenai tarif dan ketentuan Auransi Kerugian.

12. Apakah profit sharing   diperkenankan baik kepada tertanggung maupun pihak  perantara?

(Jawab) Tidak diperkenankan. Pengaturan dalam Surat Edaran ini, semua hanya yang dikeluarkan kepada pihak tertanggung atau pihak ketiga hanya dapat diberikan seperti yang diatur pada ketentuan Biaya Akuisisi dan Diskon.


13.     Apakah imbalan jasa dalam bentuk OC (Overiding Commision) sebagai tambahan biaya akuisisi, yang biasanya kepada perorangan (oknum)  diperbolehkan?


(Jawab)  Tidak  diperbolehkan


14. Apakah semua informasi mengenai komisi kepada pihak tertanggung yang dicantumkan di Polis (dalam hal ini juga termasuk dokumen pendukungnya termasuk nota tagihan dan endorsement) juga harus disampaikan kepada tertanggung? Atau dengan kata lain, apakah nota tagihan yang sifatnya terpisah juga harus ditujukan / dialamatkan ke tertanggung sehingga tertanggung mengetahui persis adanya kesesuaian antara nota tagihan dan apa yang dicantumkan di Polis?

(Jawab) Informasi yang terdapat di dalam ikhtisar polis adalah tarif dan besaran premi.


15. Mohon konfirmasi; dalam presentasi disebutkan bahwa "biaya akuisisi tidak termasuk Ppn" apakah ini berarti; akuisisi 15% + Ppn (10%) 1,5% sehingga total biaya akuisisi menjadi 16,5%? Atau sebenarnya biaya  akuisisi  15% sudah  termasuk  Ppn?


(Jawab) Biaya akuisisi 15% + ppn


16. Perusahaan asuransi dapat memberikan komisi atau fee kepada Bank dan Perusahaan Pembiayaan berhubungan dcngan perolehan bisnis asuransi, apakah komisi/fee tersebut harus diberikan kepada perusahaan bank atau perusahaanpembiayaan tersebut atau bolehkah komisi /fee tersebut diberikan kepada pejabat atau karyawan (individu) dari bank atau perusahaan pembiayaan?

(Jawab) Komisi/fee tersebut hanya dapat diberikan kepada perusahaan bank dan  perusahaan  pembiayaan. Perusahaan asuransi  dilarang memberikan komisi/ fee kepada pejabat  atau karyawan bank dan perusahaan pembiayaan  (kecuali telah terdaftar sebagai agen bersertifikat yang mewakili perusahaan), hal  ini  sesuai  dengan  surat  edaran  Kornisi  Pemberantasan Korupsi  (KPK)  No.B-33/01-13/01/2014   tgl  7 Januari  2011  yang  meminta pelaku    usaha tidak mernberikan sesuatu dalam bentuk apapun (suap,gratifikasi,pemerasan  atau  uang  pelican)  dalam  rangka  melakukan pencegahan tindak  pidana korupsi dan meningkatkan kesadaran mengenai suap, gratifikasi, pemerasan atau uang pelicin sebagai tindak pidana korupsi."


17.    Merujuk  kepada  Ketentuan  Umum angka 8 (lampiran I), angka 5 (lampiran II) dan  angka 4 lampiran III  & lampiran  IV),  mohon  diberikan  penjelasan apa yang dimaksud dengan biaya akuisisi yang diberikan untuk  Broker, Agen, Bank dan Leasing?


(Jawab) Komisi dapat diberikan kepada perusahaan pialang Asuransi/ Agen Asuransi sedangkan imbalan jasa/ fee dapat diberikan  kepada  pihak  ke-3 yang berhubungan dengan perolehan bisnis asuransi antara lain Bank dan perusahaan Pembiayaan.

18.    Dari penjelasan sosialisasi, Jumat 24 Januari 2013, dijelaskan bahwa Bank atau perusahaan pembiayaaan lainnya jika mempunyai insurable interest dapat    diketegorikan sebagai tertanggung dan tidak berhak atas biaya akuisisi dalam bentuk komisi. Dalam prakteknya, Bank dan perusahaan pembiayaan  selalu menempatkan  dirinya untuk ditulis sebagai tertanggung dalam bentuk QQ di nama tcrtanggung  di  dalam  polis,  walaupun  mereka juga berperan sebagai perantara, karcna juga rnempunyai kepentingan keuangan atas obyek yang diasuransikan. Pertanyaannya, mohon konfirmasi apakah  Bank,  perusahaan  leasing  dan  pcrusahaan  pembiayaan lainnya yang menuliskan QQ pada polis berhak mencrima komisi atau tidak ?

(Jawab) Jika Bank atau Leasing sebagai perantara dan  juga  memiliki insurable interest, maka penulisan pada polis rnenjadi nama tertanggung dan nama bank/leasing. Jika bank sebagai tertanggung saja, maka tertanggung pada polis adalah Bank/ Leasing ditambahkan  informasi  nama  nasabah Bank/ leasing sebagai identifikasi polis saja.
Dalam kasus yang pertama, Bank atau leasing sebagai perantara berhak mendapat imbalan jasa sedangkan dalam kasus kedua, bank sebagai tertanggung tidak berhak at as imbalan jasa.


19.    Bagaimana  aplikasi  diskon  untuk  multi year,  misalnya  penutupan KPR? Apakah refund premi tiap tahun atau di akhir periode (akhir multi year) sementara premi telah dibayar di muka sampm  akhir  pcriode  jangka panjang (upfront)?
(Jawab) Pada polis dengan periode jangka panjang, tidak dapat diberikan diskon selama dalam periode berjalan. Diskon dapat diberikan setelah polis berakhir dan terjadi perpanjangan pada polis tersebut.


20.    Dalam pembukuan, diskon ini akan memotong premi dan diskon ini masuk dalam anggaran tahun lalu atau tahun yang bcrjalan?

(Jawab) Dalam SE diskon yang diatur adalah diskon terhadap tarif premi untuk perpanjangan polis. Lihat jawaban pada pertanyaan no.3 dan no.5.

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال