Berikut ini adalah Frequently Asked Question (FAQ) terkait dengan Surat Edaran Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Nomor SE-06/D-05/2013 tanggal 31 Desember 2013 mengenai tarif dan ketentuan Auransi Kerugian.
12. Apakah profit sharing diperkenankan baik kepada tertanggung maupun pihak perantara?
(Jawab) Tidak diperkenankan. Pengaturan dalam Surat Edaran ini, semua hanya yang dikeluarkan kepada pihak tertanggung atau pihak ketiga hanya dapat diberikan seperti yang diatur pada ketentuan Biaya Akuisisi dan Diskon.
13. Apakah imbalan jasa dalam bentuk OC (Overiding Commision) sebagai tambahan biaya akuisisi, yang biasanya kepada perorangan (oknum) diperbolehkan?
(Jawab) Tidak diperbolehkan
14. Apakah semua informasi mengenai komisi kepada pihak tertanggung yang dicantumkan di Polis (dalam hal ini juga termasuk dokumen pendukungnya termasuk nota tagihan dan endorsement) juga harus disampaikan kepada tertanggung? Atau dengan kata lain, apakah nota tagihan yang sifatnya terpisah juga harus ditujukan / dialamatkan ke tertanggung sehingga tertanggung mengetahui persis adanya kesesuaian antara nota tagihan dan apa yang dicantumkan di Polis?
(Jawab) Informasi yang terdapat di dalam ikhtisar polis adalah tarif dan besaran premi.
15. Mohon konfirmasi; dalam presentasi disebutkan bahwa "biaya akuisisi tidak termasuk Ppn" apakah ini berarti; akuisisi 15% + Ppn (10%) 1,5% sehingga total biaya akuisisi menjadi 16,5%? Atau sebenarnya biaya akuisisi 15% sudah termasuk Ppn?
(Jawab) Biaya akuisisi 15% + ppn
16. Perusahaan asuransi dapat memberikan komisi atau fee kepada Bank dan Perusahaan Pembiayaan berhubungan dcngan perolehan bisnis asuransi, apakah komisi/fee tersebut harus diberikan kepada perusahaan bank atau perusahaanpembiayaan tersebut atau bolehkah komisi /fee tersebut diberikan kepada pejabat atau karyawan (individu) dari bank atau perusahaan pembiayaan?
(Jawab) Komisi/fee tersebut hanya dapat diberikan kepada perusahaan bank dan perusahaan pembiayaan. Perusahaan asuransi dilarang memberikan komisi/ fee kepada pejabat atau karyawan bank dan perusahaan pembiayaan (kecuali telah terdaftar sebagai agen bersertifikat yang mewakili perusahaan), hal ini sesuai dengan surat edaran Kornisi Pemberantasan Korupsi (KPK) No.B-33/01-13/01/2014 tgl 7 Januari 2011 yang meminta pelaku usaha tidak mernberikan sesuatu dalam bentuk apapun (suap,gratifikasi,pemerasan atau uang pelican) dalam rangka melakukan pencegahan tindak pidana korupsi dan meningkatkan kesadaran mengenai suap, gratifikasi, pemerasan atau uang pelicin sebagai tindak pidana korupsi."
17. Merujuk kepada Ketentuan Umum angka 8 (lampiran I), angka 5 (lampiran II) dan angka 4 lampiran III & lampiran IV), mohon diberikan penjelasan apa yang dimaksud dengan biaya akuisisi yang diberikan untuk Broker, Agen, Bank dan Leasing?
(Jawab) Komisi dapat diberikan kepada perusahaan pialang Asuransi/ Agen Asuransi sedangkan imbalan jasa/ fee dapat diberikan kepada pihak ke-3 yang berhubungan dengan perolehan bisnis asuransi antara lain Bank dan perusahaan Pembiayaan.
18. Dari penjelasan sosialisasi, Jumat 24 Januari 2013, dijelaskan bahwa Bank atau perusahaan pembiayaaan lainnya jika mempunyai insurable interest dapat diketegorikan sebagai tertanggung dan tidak berhak atas biaya akuisisi dalam bentuk komisi. Dalam prakteknya, Bank dan perusahaan pembiayaan selalu menempatkan dirinya untuk ditulis sebagai tertanggung dalam bentuk QQ di nama tcrtanggung di dalam polis, walaupun mereka juga berperan sebagai perantara, karcna juga rnempunyai kepentingan keuangan atas obyek yang diasuransikan. Pertanyaannya, mohon konfirmasi apakah Bank, perusahaan leasing dan pcrusahaan pembiayaan lainnya yang menuliskan QQ pada polis berhak mencrima komisi atau tidak ?
(Jawab) Jika Bank atau Leasing sebagai perantara dan juga memiliki insurable interest, maka penulisan pada polis rnenjadi nama tertanggung dan nama bank/leasing. Jika bank sebagai tertanggung saja, maka tertanggung pada polis adalah Bank/ Leasing ditambahkan informasi nama nasabah Bank/ leasing sebagai identifikasi polis saja.
Dalam kasus yang pertama, Bank atau leasing sebagai perantara berhak mendapat imbalan jasa sedangkan dalam kasus kedua, bank sebagai tertanggung tidak berhak at as imbalan jasa.
19. Bagaimana aplikasi diskon untuk multi year, misalnya penutupan KPR? Apakah refund premi tiap tahun atau di akhir periode (akhir multi year) sementara premi telah dibayar di muka sampm akhir pcriode jangka panjang (upfront)?
(Jawab) Pada polis dengan periode jangka panjang, tidak dapat diberikan diskon selama dalam periode berjalan. Diskon dapat diberikan setelah polis berakhir dan terjadi perpanjangan pada polis tersebut.
20. Dalam pembukuan, diskon ini akan memotong premi dan diskon ini masuk dalam anggaran tahun lalu atau tahun yang bcrjalan?
(Jawab) Dalam SE diskon yang diatur adalah diskon terhadap tarif premi untuk perpanjangan polis. Lihat jawaban pada pertanyaan no.3 dan no.5.
Tags
FAQ OJK