Berikut ini adalah Frequently Asked Question (FAQ) terkait dengan Surat Edaran Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Nomor SE-06/D-05/2013 tanggal 31 Desember 2013 mengenai tarif dan ketentuan Auransi Kerugian.
1. Apakah diperkenankan untuk memberikan diskon (terhadap tarif) dalam hal renewal (misalnya) 1 Maret 2014, dan kondisi exisiting/expiring, tidak ada klaim?
(Jawab) Diskon yang dimaksud di dalam SE ini adalah diskon renewal/ perpanjangan yang diberikan apabila polis diperpanjang di perusahaan asuransi yang sama dengan objek pertanggungan yang sama yang diberikan kepada tertanggung yang memiliki profil risiko yang baik yang ditunjukkan dengan tidak adanya klaim selama periode asuransi (minimal 1 tahun).
Diskon dapat diberikan untuk polis yang melakukan renewal dengan tarif baru 1 tahun setelah SE ini.
2. Apakah Perantara diperkenankan memberikan diskon kepada Tertanggung?
(Jawab) Tidak. Perantara tidak diperkenankan memberikan diskon dalam bentuk apapun ke tertanggung, karena hal tersebut tidak sesuai dengan prinsip pemberian biaya akuisisi oleh perusahaan asuransi, yaitu biaya yang dikeluarkan kepada pihak ketiga dalam rangka perolehan bisnis. Pemberian diskon oleh broker akan menciptakan perang diskon dan praktek asuransi yang tidak sehat.
3. Apakah diperbolehkan memberikan diskon untuk fleet account (nasabah dengan jumlah unit yang banyak).
(Jawab) Diskon hanya boleh diberikan untuk perpanjangan kendaraan yang tidak mengalami klaim (klaim ratio 0%). Tidak ada diskon lain yang boleh diterapkan selain ketentuan diskon pad a SE.
4. Renewal Discount pada polis fleet/ gugus. Bagaimana perlakuannya?
(Jawab) Perlakuan berdasarkan per kendaraan. Sebagai ilustrasi, jika ada 10 kendaraan pada satu polis dimana hanya ada satu kendaraan yang mengalami klaim, maka hanya 9 kendaraan yang berhak atas diskon.Namun demikian,pemberian diskon didasari atas diskresi dan pertimbangan undewriter. Pada ilustrasi di atas, jika 1 unit total loss, sehingga loss ratio keseluruhan tinggi (misalnya 80%), perusahaan asuransi berhak untuk tidak memberikan diskon.
5. Apakah diskon bisa diberikan kepada pihak ketiga, seperti kepada agen asuransi, agen, dan perusahaan pembiayaan?
(Jawab) Diskon hanya boleh diberikan pada saat perpanjangan untuk obyek pertanggungan yang tidak mengalami klaim. Tidak ada diskon lain yang boleh diterapkan dan diberikan kepada pihak ketiga selain kepada tertanggung langsung mengacu ketentuan diskon pada SE.
6. Apakah diskon dapat diberikan untnk polis jangka panjang dimana premi dibayarkan total saat mulainya kontrak asuransi?
(Jawab) Tidak ada tumbahan diskon yang dapat diberikan atas dasar pertanggungan jangka panjang (ketentuan SE Lampiran 1: no IV DlSKON angka 4).
7. Apakah diskon dapat diberikan jika nilai rate premi setelah diskon masih ada diantara tarif batas bawah dan tarif batas atas?
(Jawab) Pemberian istilah diskon pada kasus di atas tidak diperbolehkan. Perusahaan asuransi dapat dengan langsung memberikan tarif premi yang lebih rendah dari tarif premi yang disepakati asalkan dalam rentang tarif batas bawah dan tarif batas atas, tanpa menyebutkan adanya Diskon.
8. Bagaimana pencatatan atas biaya-biaya sponsor/entertain /top agent award (trip ke luar negeri) terhadap penutupan asuransi ?
(Jawab) Lihat jawaban No. 11
9. Apakah setelah SE 06 ini, perusahaan asuransi umum masih boleh memberikan reward tambahan seperti tour untuk para agen berdasarkan prestasi mereka, dan bagaimana pembebanan biayanya ?
(Jawab) Lihat jawaban No. 11
10. Apakah biaya promotion/join promo termasuk sebagai biaya akuisisi? Karena di SE hanya menyebutkan biaya akuisisi adalah komisi dan imbalan
(Jawab) Lihat jawaban No. 11
11. Apakah marketing promotion/join promo termasuk dalam komponcn biaya akuisisi?
(Jawaban) Masuk ke dalam biaya operasional (OPEX) selama nilainya/ besarannya wajar dan dapat dipertanggungjawabkan oleh perusahaan.
Tags
FAQ OJK