Jawaban OJK mengenai Hal Umum, Diskon & Akuisisi Pada Aturan Tarif Premi (1 dr 3)


Berikut ini adalah Frequently Asked Question (FAQ) terkait dengan Surat Edaran Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Nomor SE-06/D-05/2013 tanggal 31 Desember 2013 mengenai tarif dan ketentuan Auransi Kerugian.


1.    Apakah diperkenankan untuk memberikan diskon (terhadap tarif) dalam hal renewal (misalnya) 1 Maret 2014, dan kondisi exisiting/expiring, tidak ada klaim?


(Jawab) Diskon yang dimaksud di dalam SE ini adalah diskon renewal/ perpanjangan yang  diberikan  apabila  polis  diperpanjang  di perusahaan asuransi  yang  sama  dengan  objek  pertanggungan  yang  sama yang diberikan kepada tertanggung yang memiliki profil risiko yang baik yang ditunjukkan dengan tidak adanya klaim selama periode asuransi  (minimal  1 tahun).
Diskon dapat diberikan untuk polis yang melakukan renewal dengan  tarif baru 1 tahun setelah SE ini.


2.    Apakah Perantara diperkenankan memberikan diskon kepada Tertanggung?

(Jawab) Tidak. Perantara tidak diperkenankan memberikan diskon dalam bentuk apapun ke tertanggung, karena hal  tersebut  tidak  sesuai  dengan prinsip pemberian biaya akuisisi oleh perusahaan asuransi, yaitu biaya yang dikeluarkan kepada pihak ketiga dalam rangka perolehan bisnis. Pemberian diskon oleh broker akan menciptakan perang diskon dan praktek asuransi yang tidak sehat.


3.    Apakah diperbolehkan memberikan diskon untuk fleet account (nasabah dengan jumlah unit yang banyak).
(Jawab) Diskon hanya boleh diberikan untuk perpanjangan kendaraan yang tidak mengalami klaim (klaim ratio 0%). Tidak ada diskon lain yang boleh diterapkan selain ketentuan diskon pad a SE.


4.    Renewal Discount pada polis fleet/ gugus.  Bagaimana perlakuannya?

(Jawab) Perlakuan berdasarkan per kendaraan. Sebagai ilustrasi, jika ada 10 kendaraan pada satu polis dimana hanya ada satu kendaraan yang mengalami klaim, maka hanya 9 kendaraan yang berhak atas diskon.Namun demikian,pemberian diskon didasari atas diskresi dan pertimbangan undewriter. Pada ilustrasi di atas, jika 1 unit total loss, sehingga loss ratio keseluruhan tinggi (misalnya 80%), perusahaan asuransi berhak untuk tidak memberikan  diskon.


5.    Apakah diskon bisa diberikan kepada pihak ketiga, seperti kepada  agen asuransi, agen, dan perusahaan pembiayaan?

(Jawab) Diskon hanya boleh diberikan pada saat perpanjangan untuk obyek pertanggungan yang tidak mengalami klaim. Tidak ada  diskon  lain yang boleh diterapkan dan diberikan kepada pihak ketiga selain kepada tertanggung langsung mengacu ketentuan diskon pada SE.


6.    Apakah diskon dapat diberikan untnk polis jangka panjang dimana premi dibayarkan total saat mulainya kontrak asuransi?

(Jawab) Tidak ada tumbahan diskon yang dapat diberikan atas dasar pertanggungan jangka panjang (ketentuan SE Lampiran 1:  no  IV DlSKON angka 4).


7.    Apakah  diskon  dapat diberikan jika  nilai  rate  premi  setelah diskon  masih ada diantara tarif batas bawah dan tarif batas atas?

(Jawab) Pemberian istilah diskon pada kasus di atas tidak diperbolehkan. Perusahaan asuransi dapat dengan langsung memberikan tarif premi yang lebih rendah dari tarif premi yang disepakati asalkan dalam rentang tarif batas bawah dan tarif batas atas, tanpa menyebutkan  adanya Diskon.


8.    Bagaimana  pencatatan  atas biaya-biaya  sponsor/entertain /top  agent award (trip ke luar negeri) terhadap penutupan asuransi ?
(Jawab) Lihat jawaban No. 11


9.    Apakah setelah SE 06 ini, perusahaan asuransi umum masih boleh memberikan reward tambahan seperti tour untuk para agen berdasarkan prestasi mereka, dan bagaimana pembebanan  biayanya ?

(Jawab) Lihat jawaban No. 11


10.    Apakah    biaya promotion/join promo termasuk sebagai biaya akuisisi? Karena di SE hanya menyebutkan  biaya akuisisi adalah komisi dan imbalan

(Jawab) Lihat jawaban No. 11


11.     Apakah marketing  promotion/join  promo  termasuk  dalam  komponcn  biaya akuisisi?

(Jawaban) Masuk ke dalam biaya operasional (OPEX) selama nilainya/ besarannya wajar dan dapat dipertanggungjawabkan oleh perusahaan.

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال