Dengan ini dicatat dan disetujui bahwa
sesuai dengan pengelolaan risiko berdasarkan prinsip Takaful (Asuransi
Syariah) dengan Akad Wakalah Bil Ujrah, terdapat beberapa penyesuaian
Istilah, Persyaratan dan Definisi sebagai bagian yang tidak terpisahkan
dalam polis ini.
Akad yang diberlakukan dalam Polis
Yang bertanda-tangan di bawah ini
selanjutnya disebut Pengelola Takaful, yang bertindak untuk dan atas
nama Kumpulan Peserta Takaful yang dikelolanya, akan membayarkan ganti
rugi kepada Peserta sebagaimana disebutkan dalam Ikhtisar Polis atas
dasar permohonan keikutsertaan Takaful dengan Akad Wakalah Bil Ujrah
secara tertulis yang dilengkapi dengan keterangan tertulis lainnya yang
diberikan oleh Peserta dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Polis ini dan dengan syarat Peserta telah membayar kontribusi
sebagaimana disebutkan dalam Ikhtisar Polis kepada Pengelola Takaful dan
tunduk pada syarat-syarat dan pengecualian-pengecualian yang terkandung
di dalamnya dan atau ketentuan-ketentuan yang ditambahkan padanya,
terhadap kerugian, kerusakan dan atau biaya atas obyek Takaful
sebagaimana disebutkan dalam Ikhtisar Polis dan tanggung jawab hukum
yang disebabkan oleh risiko yang dijamin dan ditegaskan dalam syarat
serta ketentuan yang tercetak, dilekatkan dan atau dicantumkan pada
Polis ini.
Ketentuan Akad Wakalah Bil Ujrah
1. Wakalah bil ujrah adalah akad pemberian
kuasa dari Peserta kepada Perusahaan Asuransi (Takaful) untuk mengelola
dana peserta dan/atau melakukan kegiatan lain dengan imbalan pemberian
ujrah (fee).
2. Pengelola Takaful menerima akad Wakalah bil ujrah dari Peserta sebagaimana tercantum dalam Ikhtisar Polis.
3. Dalam akad Wakalah bil ujrah ini,
kontribusi yang dibayarkan oleh Peserta memiliki komposisi dana tabarru’
dan ujrah yang besarnya sebagaimana tercantum dalam Ikhtisar Polis.
4. Pengelola Takaful menerima wewenang penuh dari Peserta untuk melakukan kegiatan Pengelolaan atas risiko dan dana tabarru’.
5. Dalam hal terjadi defisit dana tabarru’, maka Takaful memberikan Al-Qardh Al-Hasan.
6. Apabila pada akhir periode polis terdapat
hasil positif yang diperoleh dari surplus dana tabarru’ ditambah hasil
investasi dana tabarru’ dikurangi cadangan teknis akan dialokasikan
kepada Peserta sebagai Pengembalian Surplus Tabarru’ dan Pengelola
Takaful dengan proporsi sebagaimana tercantum pada Ikhtisar Polis dengan
ketentuan:
6.1. Peserta tidak pernah menerima pembayaran klaim atau tidak sedang mengajukan klaim.
6.2. Peserta tidak membatalkan polis.
Adapun ketentuan perhitungan Pengembalian Surplus Tabarru’ untuk Peserta diatur dalam klausula Pengembalian Surplus Tabarru’.
7. Semua Obyek pertanggungan (Manfaat Takaful)
yang berlaku dalam Takaful ini harus sesuai dengan Prinsip Syariah
Islam. Pengelola Takaful akan mengembalikan kontribusi sejak awal
Manfaat Takaful secara proporsional dengan obyek Manfaat Takaful yang
diperkenankan diterima di Takaful. Apabila terdapat Obyek Manfaat
Takaful yang tidak sesuai dengan Prinsip Syariah yang secara sengaja
disembunyikan oleh Peserta pada saat penutupan atau diketahui oleh
Peserta pada periode Manfaat Takaful dan tidak disampaikan kepada
Pengelola Takaful, maka Pengelola Takaful tidak wajib untuk membayar
klaim terhadap obyek Manfaat Takaful tersebut.
Sumber klik