Klausul Asuransi Syariah: Akad Wakalah Bil Ujrah

Dengan ini dicatat dan disetujui bahwa sesuai dengan pengelolaan risiko berdasarkan prinsip Takaful (Asuransi Syariah) dengan Akad Wakalah Bil Ujrah, terdapat beberapa penyesuaian Istilah, Persyaratan dan Definisi sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam polis ini.

Akad yang diberlakukan dalam Polis
Yang bertanda-tangan di bawah ini selanjutnya disebut Pengelola Takaful, yang bertindak untuk dan atas nama Kumpulan Peserta Takaful yang dikelolanya, akan membayarkan ganti rugi kepada Peserta sebagaimana disebutkan dalam Ikhtisar Polis atas dasar permohonan keikutsertaan Takaful dengan Akad Wakalah Bil Ujrah secara tertulis yang dilengkapi dengan keterangan tertulis lainnya yang diberikan oleh Peserta dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis ini dan dengan syarat Peserta telah membayar kontribusi sebagaimana disebutkan dalam Ikhtisar Polis kepada Pengelola Takaful dan tunduk pada syarat-syarat dan pengecualian-pengecualian yang terkandung di dalamnya dan atau ketentuan-ketentuan yang ditambahkan padanya, terhadap kerugian, kerusakan dan atau biaya atas obyek Takaful sebagaimana disebutkan dalam Ikhtisar Polis dan tanggung jawab hukum yang disebabkan oleh risiko yang dijamin dan ditegaskan dalam syarat serta ketentuan yang tercetak, dilekatkan dan atau dicantumkan pada Polis ini.

Ketentuan Akad Wakalah Bil Ujrah
1. Wakalah bil ujrah adalah akad pemberian kuasa dari Peserta kepada Perusahaan Asuransi (Takaful) untuk mengelola dana peserta dan/atau melakukan kegiatan lain dengan imbalan pemberian ujrah (fee).

2. Pengelola Takaful menerima akad Wakalah bil ujrah dari Peserta sebagaimana tercantum dalam Ikhtisar Polis.

3. Dalam akad Wakalah bil ujrah ini, kontribusi yang dibayarkan oleh Peserta memiliki komposisi dana tabarru’ dan ujrah yang besarnya sebagaimana tercantum dalam Ikhtisar Polis.

4. Pengelola Takaful menerima wewenang penuh dari Peserta untuk melakukan kegiatan Pengelolaan atas risiko dan dana tabarru’.

5. Dalam hal terjadi defisit dana tabarru’, maka Takaful memberikan Al-Qardh Al-Hasan.

6. Apabila pada akhir periode polis terdapat hasil positif yang diperoleh dari surplus dana tabarru’ ditambah hasil investasi dana tabarru’ dikurangi cadangan teknis akan dialokasikan kepada Peserta sebagai Pengembalian Surplus Tabarru’ dan Pengelola Takaful dengan proporsi sebagaimana tercantum pada Ikhtisar Polis dengan ketentuan:
        6.1. Peserta tidak pernah menerima pembayaran klaim atau tidak sedang mengajukan klaim.
        6.2. Peserta tidak membatalkan polis.
Adapun ketentuan perhitungan Pengembalian Surplus Tabarru’ untuk Peserta diatur dalam klausula Pengembalian Surplus Tabarru’.

7. Semua Obyek pertanggungan (Manfaat Takaful) yang berlaku dalam Takaful ini harus sesuai dengan Prinsip Syariah Islam. Pengelola Takaful akan mengembalikan kontribusi sejak awal Manfaat Takaful secara proporsional dengan obyek Manfaat Takaful yang diperkenankan diterima di Takaful. Apabila terdapat Obyek Manfaat Takaful yang tidak sesuai dengan Prinsip Syariah yang secara sengaja disembunyikan oleh Peserta pada saat penutupan atau diketahui oleh Peserta pada periode Manfaat Takaful dan tidak disampaikan kepada Pengelola Takaful, maka Pengelola Takaful tidak wajib untuk membayar klaim terhadap obyek Manfaat Takaful tersebut.

Sumber klik

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال