Bisnis.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
menargetkan kewajiban perusahaan asuransi bermasalah kepada masyarakat
segera terselesaikan maksimal pada akhir triwulan pertama tahun ini.
Kepala
Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus
Djaelani mengatakan perusahaan bermasalah yang dimaksud adalah
perusahaan yang tidak mampu membayar klaim hingga perusahaan yang telah
dicabut izin usahanya.
Dia berharap kewajiban perusahaan tersebut kepada para nasabahnya segera terselesaikan. “Jadi target saya sih insyaAllah di akhir triwulan satu ini persoalan-persoalan selesailah yang bermasalah,” katanya Kamis (6/1/2014).
Untuk
itu, lanjutnya, agar persoalan mereka terhadap para nasabah segera
selesai, aset perusahaan-perusahaan bermasalah tersebut harus segera
dilikuidasi untuk membayar kewajiban.
“Itu kita mau selesaikanlah, dengan cara gimana? Kita harapkan mungkin itu segera dilikuidasi, dibagikanlah asetnya,” katanya.
Menurutnya,
perusahaan asuransi yang masih bermasalah saat ini adalah kasus lama
sejak masa Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK)
masih beroperasi. Dia mengharapkan, selama OJK menjadi regulator, tidak
ada lagi perusahaan yang tertimpa persoalan serupa.
Firdaus
mengatakan, ke depan, OJK akan mengambil tindakan cepat ketika menemukan
perusahaan yang mengalami masalah. Perusahaan yang bermasalah tersebut
nantinya harus melakukan merger, atau OJK akan memindahkan portofolio
bisnisnya ke perusahaan asuransi lain.
“Artinya, ke depan akan
cepat mengambil tindakan, jadi begitu ada perusahaan yang bermasalah
langsung kita merger aja, begitu ada yang bermasalah langsung kita
pindahkan portofolio bisnisnya ke perusahaan asuransi lain, karena kita
punya wewenang untuk itu gitu lho,” katanya.
Sumber: Bisnis
Tags
News
terimakasih untuk infonya. disisi lain gencara sosialisasikan pentingnya asuransi, dan di sisi lainnya ada beberapa perusahaan asuransi yang bermasalah. unit link terbaik
ReplyDelete