Perang Tarif Asuransi Masih Terjadi

Dengan dikeluarkannya tarif asuransi property dan kendaraan bermotor oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), banyak pihak, terutama regulator, berharap bahwa perang tarif asuransi segera berakhir. Alasannya jelas. Perang tarif berakhir jika semua asuransi menerapkan tarif yang sama untuk jaminan-jaminan yang sama. Peraturan OJK ini berlaku sejak 1 Februari 2014 untuk asuransi properti, dan 1 Maret 2014 untuk asuransi kendaraan. Namun apakah perang tarif sudah berakhir?

Sebagai bagian dari industri asuransi, saya merasa bahwa perang tarif masih terjadi. Justru, rasa saya, sangat hebat. Selain dominasi keluhan dari klien dan broker mengenai tingginya tarif asuransi OJK, tarif Riot, Strike, Malcious Damage, and Civil Commotion dan tarif perulasan untuk asuransi properti menjadi ajang perang baru.

Perusahaan asuransi satu dengan yang lain masih menerapkan tarif yang berbeda-beda, terutama untuk tarif perluasan selain banjir dan gempa bumi. Tentu ini tidak sehat jika terus dibiarkan.

OJK tidak boleh menerapkan tarif baku untuk sebagian jaminan tetapi tarif fleksibel (dengan kalimat "tarif yang wajar") untuk sebagian jaminan yang lain jika motif awalnya adalah untuk menyehatkan industri asuransi dan menyudahi perang tarif. OJK harus segera mengatur jaminan perluasan tambahan yang selama ini belum diatur. Jika tidak, perang masih berlangsung.



Afrianto Budi P

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال