31. Bagaimana penerapan loading kendaraan untuk penutupan dari Bank atau perusahaan pembiayaan dimana biasanya rate sudah ditetapkan untuk multi year (asuransi sampai 5 atau 6 tahun).
(Jawab) Dalam hal perjanjian dengan perusahaan pembiayaan atau Bank untuk menyederhanakan penerapan loading perusahaan asuransi dapat menyederhanakan rate menjadi 2 kelompok rate yaitu:
1) Rate untuk kendaraan tidak kena loading yaitu pada saat penutupan usia kendaraan sampai dengan 5 tahun dan
2) Rate kendaraan kena loading yaitu untuk usia > 5 tahun dengan nilai loading yang sudah ditetapkan satu nilai (misal 10%).
32. Untuk tarif premi banjir dan eqvet berlaku untuk semua okupasi yang tarif preminya diatur pada asuransi harta benda atau berlaku untuk semua okupasi?
(Jawab) Berlaku untuk semua okupasi untuk asuransi harta benda.
33. Menunjuk surat edaran OJK No.SE-06/0.05/2013 tentang penerapan tarif premi pada lini usaha Asuransi kendaraan bermotor dan Harta Benda, Mohon penjelasan Bapak, apakah untuk penutupan jangka pendek (short periode) misalnya 3 bulan pada kendaraan bermotor, akan tetap dikenakantarif untuk 1 tahun dengan tarif di range batas bawah s/ d batas atas, atau dikenakan rate prorata untuk 3 bulan? jika ya, bagaimana perhitungannya.
(Jawab) Ya Rate prorata untuk 3 bulan.
34. Dengan diterapkannya Tarif Kendaraan Bermotor oleh OJK, bagaimana dengan Pelaporan Data Statistik yang setiap bulan April dilaporkan ke OJK sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.74/PMK.010/2007 dan No.01/PMK.010/2011 yang sebelumnya berlaku, apakah sudah dicabut (ditiadakan) atau Perusahaan Asuransi masih tetap mengirimkan data-data statistiknya?
(Jawab) Sebelum diterbitkan aturan pelaporan aturan yang ham tetap dilaporkan sesuai dengan Jonn yang sudah berjalan sebagai data statistik industri naswnal
35. Apakah masih diperbolehkan menjamin risiko perluasan selain yang disebutkan dalam Surat Edaran SE-06/0.05/2013, misal menjamin risiko pencurian yang dilakukan pegawai/supir, menjamin risiko penggelapan, dll. Kalau diperbolehkan bagaimana penentuan tarif preminya?
(Jawab) Boleh sepanjang dicantumkan didalam ikhtisar polis dan dikenakan tambahan premi yang wajar.
36. Apakah diskon pada suatu perpanjangan berlaku jika ada salah satu peril mengalami klaim? Contoh: Jaminan kendaraan yang diperluas dengan banjir. Casco tidak pernah klaim namun ada klaim banjir. Apakah premi perpanjangan casconya didiskon dan banjir tidak atau sama sekali tidak ada diskon premi perpanjangan?
(Jawab) Untuk contoh ini, polis asuransinya dianggap kena klaim, karena banjir (dan EQ) pada polis kendaraan berupa perluasan.
37. Apakah untuk Produk Paket, di dalam lhtisar Pcrtanggungan rate juga Wajib di breakdown Juga, atau diperbolehkan menggunakan rate paket single rate, asalkan breakdownnya tetap mengikuti standard OJK?
(Jawab) Wajib dibreakdown perproduk.
Contoh breakdown rate pada ikhtisar polis:
Untuk Casco : Rate sesuai tarif premi + loading umur KB + tambahan fitur.
Perluasan Banjir : xx% Perluasan Gempa Bumi : xx % Perluasan Kecelakaan Diri : xx%
38. Apakah diperbolehkan menggunakan minimum rate? Misal : Minimum rate adalah Rp. 50,000. Sedangkan perhitungan premi sebenarnya adalah Rp. 40,000, Apakah boleh kami mengenakan minimum premi Rp. 50,000 itu?
(Jawab) Aplikasi minimum premi tidak diatur dan tidak diperkenankan. Sebaiknya menggunakan biaya administrasi (Policy cost) yang cukup untuk menutupi biaya operasional.
39. Mengapa tidak diatur Tarip untuk alat berat yang menggunakan polis PSAKBI? Polis PSAKBI dapat digunakan untuk Heavy Equipment dan di-endorse dengan klausula2 tertentu untuk mengakomodir?
(Jawab) Untuk alat berat tidak diatur karena karakter risiko berbeda dengan kendaraan yang digunakan di jalan raya.
40. Mengapa Tarif untuk kendaraan Roda 2 tidak dibedakan antara MOGE dengan bukan MOGE"? Hal ini dikarenakan dalam hal Roda 2 terdapat Jaminan comprehensive.
(Jawab) Rate premi yang dihitung untuk tujuan tarif menggunakan data kendaraan dengan sum insured dibawah IDR 50 juta. Untuk kendaraan dengan nilai sum insured lebih dari Rp 50 juta dan diperhitungkan memiliki risiko yang khusus (jauh lebih tinggi atau lebih rendah dari tarif), maka kendaraan dengan kapasitas besar dapat dikategorikan sebagai kendaraan kategori khusus, sehingga dapat menerapkan rate premi dan kondisi yang berbeda dari ketentuan tariff
41. Pelaporan Risk Profile Lini Asuransi KBM berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01/PMK.Ol0/2011 tentang Perubahan atas PMK nomor 74 j PMK.O 10/2007 ten tang Pcnyelenggaraan Pertanggungan Asuransi Pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bcrmotor tetap dierahkan kcpada OJK atau tidak? Mengingat PER 010 yang mengeluarkan adalah f3apcpam LK bukan OJK.
(Jawab) Pelaporan tetap dilakukan sesuai ketentuan yang sebelumnya diatur oleh Bapepam-LK. Kewenangan Bapepam LK telah dilimpahkan kepada OJK.
42. Mengapa penyusunan Tarip tidak dibedakan antara perusahaan asuransi yang memiliki captive leasing dengan yang tidak punya captive?
(Jawab) Tidak ada relevansi untuk membedakan hal ini.
43. Mengapa tarif yang diatur untuk kendaraan berusia maks 5 tahun saja? Sedangkan kendaraan yang berada di jalan tidak diatur usianya. Seharusnya juga diatur batasan usia kendaraan yg dapat diasuransikan secara comprehensive atau TLO.
(Jawab) Tarif tersebut dibuat untuk umur kendaraan 5 tahun sebagai batas kecukupan premi. Untuk kendaraan yang usianya lebih dari 5 tahun, harga kendaraan yang akan dijadikan acuan (pengali dengan tariff) makin turun sehingga premi yang dikumpulkan akan semakin kecil dan kurang mencukupi untuk menanggung risikonya.
(Jawab) Dalam hal perjanjian dengan perusahaan pembiayaan atau Bank untuk menyederhanakan penerapan loading perusahaan asuransi dapat menyederhanakan rate menjadi 2 kelompok rate yaitu:
1) Rate untuk kendaraan tidak kena loading yaitu pada saat penutupan usia kendaraan sampai dengan 5 tahun dan
2) Rate kendaraan kena loading yaitu untuk usia > 5 tahun dengan nilai loading yang sudah ditetapkan satu nilai (misal 10%).
32. Untuk tarif premi banjir dan eqvet berlaku untuk semua okupasi yang tarif preminya diatur pada asuransi harta benda atau berlaku untuk semua okupasi?
(Jawab) Berlaku untuk semua okupasi untuk asuransi harta benda.
33. Menunjuk surat edaran OJK No.SE-06/0.05/2013 tentang penerapan tarif premi pada lini usaha Asuransi kendaraan bermotor dan Harta Benda, Mohon penjelasan Bapak, apakah untuk penutupan jangka pendek (short periode) misalnya 3 bulan pada kendaraan bermotor, akan tetap dikenakantarif untuk 1 tahun dengan tarif di range batas bawah s/ d batas atas, atau dikenakan rate prorata untuk 3 bulan? jika ya, bagaimana perhitungannya.
(Jawab) Ya Rate prorata untuk 3 bulan.
34. Dengan diterapkannya Tarif Kendaraan Bermotor oleh OJK, bagaimana dengan Pelaporan Data Statistik yang setiap bulan April dilaporkan ke OJK sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.74/PMK.010/2007 dan No.01/PMK.010/2011 yang sebelumnya berlaku, apakah sudah dicabut (ditiadakan) atau Perusahaan Asuransi masih tetap mengirimkan data-data statistiknya?
(Jawab) Sebelum diterbitkan aturan pelaporan aturan yang ham tetap dilaporkan sesuai dengan Jonn yang sudah berjalan sebagai data statistik industri naswnal
35. Apakah masih diperbolehkan menjamin risiko perluasan selain yang disebutkan dalam Surat Edaran SE-06/0.05/2013, misal menjamin risiko pencurian yang dilakukan pegawai/supir, menjamin risiko penggelapan, dll. Kalau diperbolehkan bagaimana penentuan tarif preminya?
(Jawab) Boleh sepanjang dicantumkan didalam ikhtisar polis dan dikenakan tambahan premi yang wajar.
36. Apakah diskon pada suatu perpanjangan berlaku jika ada salah satu peril mengalami klaim? Contoh: Jaminan kendaraan yang diperluas dengan banjir. Casco tidak pernah klaim namun ada klaim banjir. Apakah premi perpanjangan casconya didiskon dan banjir tidak atau sama sekali tidak ada diskon premi perpanjangan?
(Jawab) Untuk contoh ini, polis asuransinya dianggap kena klaim, karena banjir (dan EQ) pada polis kendaraan berupa perluasan.
37. Apakah untuk Produk Paket, di dalam lhtisar Pcrtanggungan rate juga Wajib di breakdown Juga, atau diperbolehkan menggunakan rate paket single rate, asalkan breakdownnya tetap mengikuti standard OJK?
(Jawab) Wajib dibreakdown perproduk.
Contoh breakdown rate pada ikhtisar polis:
Untuk Casco : Rate sesuai tarif premi + loading umur KB + tambahan fitur.
Perluasan Banjir : xx% Perluasan Gempa Bumi : xx % Perluasan Kecelakaan Diri : xx%
38. Apakah diperbolehkan menggunakan minimum rate? Misal : Minimum rate adalah Rp. 50,000. Sedangkan perhitungan premi sebenarnya adalah Rp. 40,000, Apakah boleh kami mengenakan minimum premi Rp. 50,000 itu?
(Jawab) Aplikasi minimum premi tidak diatur dan tidak diperkenankan. Sebaiknya menggunakan biaya administrasi (Policy cost) yang cukup untuk menutupi biaya operasional.
39. Mengapa tidak diatur Tarip untuk alat berat yang menggunakan polis PSAKBI? Polis PSAKBI dapat digunakan untuk Heavy Equipment dan di-endorse dengan klausula2 tertentu untuk mengakomodir?
(Jawab) Untuk alat berat tidak diatur karena karakter risiko berbeda dengan kendaraan yang digunakan di jalan raya.
40. Mengapa Tarif untuk kendaraan Roda 2 tidak dibedakan antara MOGE dengan bukan MOGE"? Hal ini dikarenakan dalam hal Roda 2 terdapat Jaminan comprehensive.
(Jawab) Rate premi yang dihitung untuk tujuan tarif menggunakan data kendaraan dengan sum insured dibawah IDR 50 juta. Untuk kendaraan dengan nilai sum insured lebih dari Rp 50 juta dan diperhitungkan memiliki risiko yang khusus (jauh lebih tinggi atau lebih rendah dari tarif), maka kendaraan dengan kapasitas besar dapat dikategorikan sebagai kendaraan kategori khusus, sehingga dapat menerapkan rate premi dan kondisi yang berbeda dari ketentuan tariff
41. Pelaporan Risk Profile Lini Asuransi KBM berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01/PMK.Ol0/2011 tentang Perubahan atas PMK nomor 74 j PMK.O 10/2007 ten tang Pcnyelenggaraan Pertanggungan Asuransi Pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bcrmotor tetap dierahkan kcpada OJK atau tidak? Mengingat PER 010 yang mengeluarkan adalah f3apcpam LK bukan OJK.
(Jawab) Pelaporan tetap dilakukan sesuai ketentuan yang sebelumnya diatur oleh Bapepam-LK. Kewenangan Bapepam LK telah dilimpahkan kepada OJK.
42. Mengapa penyusunan Tarip tidak dibedakan antara perusahaan asuransi yang memiliki captive leasing dengan yang tidak punya captive?
(Jawab) Tidak ada relevansi untuk membedakan hal ini.
43. Mengapa tarif yang diatur untuk kendaraan berusia maks 5 tahun saja? Sedangkan kendaraan yang berada di jalan tidak diatur usianya. Seharusnya juga diatur batasan usia kendaraan yg dapat diasuransikan secara comprehensive atau TLO.
(Jawab) Tarif tersebut dibuat untuk umur kendaraan 5 tahun sebagai batas kecukupan premi. Untuk kendaraan yang usianya lebih dari 5 tahun, harga kendaraan yang akan dijadikan acuan (pengali dengan tariff) makin turun sehingga premi yang dikumpulkan akan semakin kecil dan kurang mencukupi untuk menanggung risikonya.