Jawaban OJK Terkait Tarif Asuransi Kendaraan Bermotor (2 dari 3)

16.    Apakah pemberian layanan fitur Ambulance dapat dimasukkan ke dalam fitur yang dapat dibebankan premi tambahan seperti yang diatur pada Lampiran I Tabel I.B. ketentuan no. 2.c?
(Jawab) Ya. Layanan Ambulance saat terjadi kerugian pada Tertanggung dapat dimasukkan sebagai fitur.

17. Dapatkah penulisan rate pada Ikhtisar Asuransi ditulis secara total dari penggabungan premi untuk kendaraan beserta perluasannya agar penulisan menjadi lebih sederhana?  Contoh, untuk asuransi dengun rate 2,50% ditambah dengan  perluasan banjir dengan rate 0.1% dan gempa bumi dengan rate 0,125% ditulis 2, 725%.
(Jawab) Tidak dipcrkenankan. Rate premi yang dapat digabungkan adalah rate premi tarif untuk kendaraan (casco) dengan rate premi untuk fitur-fitur seperti yang diatur pada Tabel I.B. ketentuan no. 2c. Perluasan jominan untuk dituliskan secara terpisah dan terperinci.

18. Jika ada proses restrukturisasi kredit dengan menambahkan periode yang bisa mulai 2 bulan hingga 12 bulan dari pihak Bank atau Pembiayaan Dalam masa transisi, apakah merupakan pelanggaran dengan memperhatikan  edaran  dari OJK  surat nomor  S.06/D.05/2014.
(Jawab) Kondisi restrukturisasi kredit yang berakibat perpanjangan periode tidak dianggap sebagai pelanggaran, karena hal ini merupakan proses yang natural  untuk  object  asuransi  yang   merupakan  kolateral  dari  transaksi perbankan   atau  Pembiayaan .

19. Dalam banyak transaksi tanpa perantara, seperti program Car Ownership suatu perusahaan, kita menjual dengan rate premi yang  telah  dipotong biaya    akuisisi secara penuh. Dalam ketentuan SE yang  baru  ini, bagaimana jalan  keluar untuk  transaksi  seperti ini?
(Jawab) Ketentuan harus tunduk pada SE ini, tidak ada potongan premi seperti yang diatur pada ketentuan mengenai Biaya Akuisisi dan Diskon.

20.    Apakah product bundling dengan fitur dan perluasan yang beragam dapat diberikan potongan premi karena transaksi yang lebih besar'?

(Jawab) Tidak ada potongan premi selain Diskon yang diatur pada SE ini.

21.    Untuk Tarif Prcmi Total Loss Only, berapa usia kendaraan yang diatur?
(Jawab) Tidak ada   pembatasan   usia   kendaraan   untuk   TLO   dalam kaitannya dengan loading karena usia kendaraan.

22.    Penerapan tarif bawah dan tarif atas, apakah ini berarti range tarif?
(Jawab) Ya. Misal untuk kategori 1 wilayah 1, rate komprehensif: 3,82 % - 4,20% maka diperkenankan mcnggunakan rate 4,00% tergantung puda penilaian underwriters.

23.    Apakah Agent bisa berasal dari karyawan Showroom atau karyawan dealer showroom?
(Jawab) Bisa, dan tunduk pada ketentuan keagenan yang berloku.

24.    Mohon dapat diberikan ilustrasi perhitungan penerapan additional minimal 5% per tahun untuk jaminan komprehensif di atas usia 5 tahun pada asuransi  MV?
(Jawab) sesuai SE, loading premi  dikenakan untuk usia kendaraan di atas 5 tahun minimal sebesar 5% per tahun.
Misal:
Usia kendaraan  6 tahun: Minimum loading 5% dari  tarif premi Usia kendaraan 7 tahun: Minimum  loading   10% dan  total premi
Usia kendaraan 8 tahun :Minimum loading 15% dari tarif premi dan  seterusnya
Misal, Saat ini tahun 2011 ada Penutupan Asuransi Kendaraan mobil Harga 160 juta (kategori 2) tahun kendaraan 2008 (usia 6 tahun) Wilayah I, Pemsahaan menetapkan rate batas bawah 2.67%. Km usia 6 tahun additional premi adalah 5% sehingga perhitungan premi
Comprehensive: 160.000.000 x 2.67% = 4.272.000
Loading 4.272.000 x 5%   213.600
Totalpremi  4.272.000 + 213.600
Apabila ada perluasan jaminan    4.485.600
•    Banjir
•    RSMDCC
•    EQVET   
•    Fitur-fitur lairmya   
Semua ini harus tertulis didalam ikhtisar polis.

25.    Bagaimana perhitungan premi untuk periodc multi years (lcbih dari  1 tahun), dengan mengaplikasikan faktor deprcsiasi  pada  harga perts.:1ggungan,    khususnya    pada    asuransi    kendaraan    bennotor?    Dan bagaimana aturan mcngenat komisi 1  biaya  akuisisi  untuk  polis multiyears?
(Jawab) SE ini tidak mengatur mengenai ketentuan depresiasi. Perusahaan memberlakukan depresiasi sesuai dengan kesepakatan dengan pihak tertanggung/ pemsahaan pembiayaan/ bank  dan  tunduk  pada  ketentua.n pad a polis standar asuransi kendaraan hermotor Indonesia.
Misal tahun ke 2 Harga Pertanggungan  : 80% dari harga tahun 1 Harga Pertanggungan  Tahun 1 : 150 juta
Harga Pertanggun Tahun 2: 150 juta x 80% = 120 juta
Premi multi year polis tersebut:
Premi Tahun 1 : 150 juta  x rate kategori 2
Premi  Tahun 2 : 120 juta  x rate kategori  1 Total : Premi  tahun  1  + premi  tahun 2
Komisi  misal25% dari Total Premi tahun 1 dan 2 tersebut.

26.    Penctapan tarif berdasar zona untuk kcndaraan ditentukan olch Plat nomor, namun ada kcsinambungan yang terjadi yakni plat untuk dacrah (zona 3) banyak yang dijakarta dimana jakarta adalah zona 2 dengan rate lebih tinggi, bagaimana rnengantispasi hal ini, mohon jawabannya ?
(Jawab) Sesuai dengan Tabel 1.A dan l.B bahwa rate berdasarkan wilayah kendaraan beroperasi yang akan lebih mudah dicenninkan dengan plat nomor kendaraan

27.    Untuk penutupan kendaraan fleet apakah boleh ditarnpilkan ratenya single? Namun single rate ini didapat dari breakdown premi yang sesuai dengan ketentuan SE OJK.
(Jawab) Rate yang dikenakan dan ditampilkan adalah rate per individual kendaraan, hal ini wajih ditampilkan dalam ikhtisar polis atau  lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari polis.


28.    Pembuktian penggunaan komersial bagaimana untuk antisipasi pemeriksaan OJK ?
(Jawab) Pembuktian penggunaan komersial dapat menggunakan dokumen pengajuan Asuransi yang berisi pengajuan    penggunaan     kendaraan komersial yang diinformasikan oleh tertanggung kepada perusahaan asuransi. Pemeriksaan dilakukan oleh team OJK

29.    Mohon  penjelasan  kriteria  rate  untuk  truk / bus  yang  kami  nilai  terlalu rendah untuk risiko yang dijamin, apakah boleh disesuaikan ?
(Jawab) Jika risiko tersebut  tidak  tennasuk  dalam  risiko  khusus penggunaan komersial pada SE, maka penyesuaian pada risiko  sendiri dengan menaikkan ketingkat yang  lebih sesuai dapat diterapkan.

30.    Untuk polis yang telah diterbitkan sebelumnya dimana menjamm lebih dari 1 unit kendaraan  apakah jika  ada penambahan  unit  setelah  tanggal  efektif ( 1 maret 20 14) berlaku tarif baru atau menggunakan premi lama?
(Jawab) setiap penambahan unit baru pada polis ini harus dikenakan rate sesuai dengan tariff SE No.06/D.05/2013.

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال