1. Bagaimana penerapan tarif selama masa transisi?
(Jawab) Masa transisi adalah sampai tanggal 28 Februari 2014. Selama periode tersebut, perusahaan asuransi umum dapat menerapkan premi yang diaplikasikan perusahaan.
2. Apakah tarif ini juga berlaku pada bisnis yang diperoleh melalui Bank atau Perusahaan Pembiayaan?
(Jawab) Ya. Untuk itu, perlu dilakukan perubahan pada perjanjian yang saat ini belum sesuai dengan ketentuan ini. Tarif premi akan berlaku pada semua polis atau sertifikat asuransi yang diterbitkan setelah tanggal 28 Februari 2014. Untuk polis atau sertifikat yang telah diterbitkan sebelumnya dimana periode tahun kedua atau seterusnya memasuki tanggal 1 Maret 2014, maka polis atau sertifikat ini tidak perlu mengalami perubahan.
3. Untuk polis jangka panjang, bagaimana pcngaturan mengenai depresiasi'?
(Jawab) SE ini tidak mengatur mengenai ketentuan depresiasi. Perusahaan memberlakukan depresiasi sesuai dengan kesepakatan dengan pihak tertanggung/ perusahaan pemhiayaan/ bank dan tunduk pada ketentuan pada polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia.
4. Apakah tarif tersebut hanya berlaku untuk polis yang memiliki periode 12 bulan saja?
(Jawab) Tarif yang dituangkan pada SE adalah untuk periode 12 bulan. Untuk polis jangka panjang/ multiyear, maka tarif tersebut diaplikasikan per tahun (12 bulan). Untuk polis dengan periode jangka pendek (kurang dari 12 bulan), maka tarif tersebut harus diberlakukan sekurang kurangnya secara proporsional hari jumlah hari periode pertanggungan/ 365 hari x tarif).
5. Berapa rate tambahan yang dapat dialokasikan untuk fitur yang disebutkan pada SE?
(Jawab) Perusahaan dapat menentukan sendiri biaya wajar yang perlu dibebankan untuk setiap fitur yang diberikan kepada tertanggung. Rule premi yang dibehankan pada fitur ini dimasukkan ke dalam tarif premi pada pertanggungan dasar PSAKBI. Contoh, premi yang diterapkan untuk kendaraan atas jaminan PSAKBI adalah 2.67%, jika ada tamhahan rate sebesar 0.35% untuk fitur penggunaan bengkel khusus/ authorized, maka rate premi akan menjadi 3.02%.
6. Apa yang dimaksud penggunaan kendaraan komersial:
(Jawab) Definisi komersial mentjuk pada Bab III pasal 4 ayat 10, bagian definisi: Penggunaan Komersial adalah penggunaan atas kendaraan bennotor tersebut untuk disewakan atau menerima balas jasa.
7. Apakah risiko sendiri juga berlaku untuk kendaraan sepeda motor?
(Jawab) Ya, risiko sendiri minimum sebesar Rp 300.000 berlaku untuk kendaran roda empat dan juga sepeda motor.
8. Bagaimana ketentuan loading untuk polis dengan pertanggungan Total Loss Only?
(Jawab) Loading untuk kendaraan karena faktor umur kendaraan tidak diatur untuk jenis pertanggungan Total Loss Only. Perusahaan dapat memberikan loading jika dirasa diperlukan. Secara teknis loading karena umur kendaraan dengan pertanggungan TLO tidak relevan karena nilai ganti rugi dalam bentuk Total Loss sepadan dengan penurunan harga pertanggungan yang disebabkan oleh usia kendaraan.
9. Bagaimana perlakuan untuk polis dengan loss ratio yang tinggi dimana premi tidak mencukupi meskipun sudah menggunakan tarif batas atas.
(Jawab) Jika risiko tersebut tidak termasuk dalam risiko khusus pada SE, maka penyesuaian pada risiko sendiri dengan menaikkan ke tingkat yang lebih sesuai dapat diterapkan.
10. Apakah bisa menerapkan tarif tunggal untuk account fleet/ gugus yang memiliki beberapa jenis kategori ?
{Jawab) Tarif harus diberlakukan perindividual kendaraan. Pada ikhtisar polis dituliskan nilai total premi dengan infonnasi terdapat rincian perkendaraan terlampir.
11. Apakah Perusahaan Asuransi diperkenankan untuk menggunakan Polis Asuransi selain Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) yang dikeluarkan AAUI?
(Jawab) Tidak, harus menggunakan PSAKBI yang diterbitkan AAUI berikut pembahannya yang diterbitkan oleh AAUI. Jika risiko dapat dikategorikan sebagai Risiko Khusus seperti yang tercantum pada SE, ketentuan mengenai kondisi dan syarat asuransi dapat ditentukan oleh underwriter perusahaan.
12. Bagaimana penentuan wilayah untuk tarif premi?
(Jawab) Wilayah kendaraan menggunakan tanda nomor kendaraan bermator (nomor polisi/ plat kendaraan).
13. Bagaimana menentukan wilayah jika belum ada tanda nomor kendaraan bermotor (Nomor Polisi) untuk pertanggungan yang bersumber dari Bank atau Perusahaan pembiayaan?
(Jawab) wilayah mengikuti KTP yang diajukan untuk pembuatan STNK.
14. Apakah Perusahaan Asuransi Umum diperkenankan membuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak ketiga (pialang asuransi, agen asuransi, bank atau perusahaan pembiayaan) dengan menggunakan Net Rate?
(Jawab) Tidak diperkenankan. Sesuai dengan ketentuan, tertanggung harus mengetahui besaran premi yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi sebelum biaya akuisisi.
15. Bagaimana dengan wording untuk klausula perluasan Kecelakaan Diri pada Asuransi Kendaraan Bermotor?
(Jawab) Wording menggunakan Klausula KL-KBM-05 tentang Klausula Kecelakaan Diri yang dikeluarkan oleh DPP AAUI melalui Surat Edaran no. 06/AAUI/2007 tanggal 28 Februari 2007.
(Jawab) Masa transisi adalah sampai tanggal 28 Februari 2014. Selama periode tersebut, perusahaan asuransi umum dapat menerapkan premi yang diaplikasikan perusahaan.
2. Apakah tarif ini juga berlaku pada bisnis yang diperoleh melalui Bank atau Perusahaan Pembiayaan?
(Jawab) Ya. Untuk itu, perlu dilakukan perubahan pada perjanjian yang saat ini belum sesuai dengan ketentuan ini. Tarif premi akan berlaku pada semua polis atau sertifikat asuransi yang diterbitkan setelah tanggal 28 Februari 2014. Untuk polis atau sertifikat yang telah diterbitkan sebelumnya dimana periode tahun kedua atau seterusnya memasuki tanggal 1 Maret 2014, maka polis atau sertifikat ini tidak perlu mengalami perubahan.
3. Untuk polis jangka panjang, bagaimana pcngaturan mengenai depresiasi'?
(Jawab) SE ini tidak mengatur mengenai ketentuan depresiasi. Perusahaan memberlakukan depresiasi sesuai dengan kesepakatan dengan pihak tertanggung/ perusahaan pemhiayaan/ bank dan tunduk pada ketentuan pada polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia.
4. Apakah tarif tersebut hanya berlaku untuk polis yang memiliki periode 12 bulan saja?
(Jawab) Tarif yang dituangkan pada SE adalah untuk periode 12 bulan. Untuk polis jangka panjang/ multiyear, maka tarif tersebut diaplikasikan per tahun (12 bulan). Untuk polis dengan periode jangka pendek (kurang dari 12 bulan), maka tarif tersebut harus diberlakukan sekurang kurangnya secara proporsional hari jumlah hari periode pertanggungan/ 365 hari x tarif).
5. Berapa rate tambahan yang dapat dialokasikan untuk fitur yang disebutkan pada SE?
(Jawab) Perusahaan dapat menentukan sendiri biaya wajar yang perlu dibebankan untuk setiap fitur yang diberikan kepada tertanggung. Rule premi yang dibehankan pada fitur ini dimasukkan ke dalam tarif premi pada pertanggungan dasar PSAKBI. Contoh, premi yang diterapkan untuk kendaraan atas jaminan PSAKBI adalah 2.67%, jika ada tamhahan rate sebesar 0.35% untuk fitur penggunaan bengkel khusus/ authorized, maka rate premi akan menjadi 3.02%.
6. Apa yang dimaksud penggunaan kendaraan komersial:
(Jawab) Definisi komersial mentjuk pada Bab III pasal 4 ayat 10, bagian definisi: Penggunaan Komersial adalah penggunaan atas kendaraan bennotor tersebut untuk disewakan atau menerima balas jasa.
7. Apakah risiko sendiri juga berlaku untuk kendaraan sepeda motor?
(Jawab) Ya, risiko sendiri minimum sebesar Rp 300.000 berlaku untuk kendaran roda empat dan juga sepeda motor.
8. Bagaimana ketentuan loading untuk polis dengan pertanggungan Total Loss Only?
(Jawab) Loading untuk kendaraan karena faktor umur kendaraan tidak diatur untuk jenis pertanggungan Total Loss Only. Perusahaan dapat memberikan loading jika dirasa diperlukan. Secara teknis loading karena umur kendaraan dengan pertanggungan TLO tidak relevan karena nilai ganti rugi dalam bentuk Total Loss sepadan dengan penurunan harga pertanggungan yang disebabkan oleh usia kendaraan.
9. Bagaimana perlakuan untuk polis dengan loss ratio yang tinggi dimana premi tidak mencukupi meskipun sudah menggunakan tarif batas atas.
(Jawab) Jika risiko tersebut tidak termasuk dalam risiko khusus pada SE, maka penyesuaian pada risiko sendiri dengan menaikkan ke tingkat yang lebih sesuai dapat diterapkan.
10. Apakah bisa menerapkan tarif tunggal untuk account fleet/ gugus yang memiliki beberapa jenis kategori ?
{Jawab) Tarif harus diberlakukan perindividual kendaraan. Pada ikhtisar polis dituliskan nilai total premi dengan infonnasi terdapat rincian perkendaraan terlampir.
11. Apakah Perusahaan Asuransi diperkenankan untuk menggunakan Polis Asuransi selain Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) yang dikeluarkan AAUI?
(Jawab) Tidak, harus menggunakan PSAKBI yang diterbitkan AAUI berikut pembahannya yang diterbitkan oleh AAUI. Jika risiko dapat dikategorikan sebagai Risiko Khusus seperti yang tercantum pada SE, ketentuan mengenai kondisi dan syarat asuransi dapat ditentukan oleh underwriter perusahaan.
12. Bagaimana penentuan wilayah untuk tarif premi?
(Jawab) Wilayah kendaraan menggunakan tanda nomor kendaraan bermator (nomor polisi/ plat kendaraan).
13. Bagaimana menentukan wilayah jika belum ada tanda nomor kendaraan bermotor (Nomor Polisi) untuk pertanggungan yang bersumber dari Bank atau Perusahaan pembiayaan?
(Jawab) wilayah mengikuti KTP yang diajukan untuk pembuatan STNK.
14. Apakah Perusahaan Asuransi Umum diperkenankan membuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak ketiga (pialang asuransi, agen asuransi, bank atau perusahaan pembiayaan) dengan menggunakan Net Rate?
(Jawab) Tidak diperkenankan. Sesuai dengan ketentuan, tertanggung harus mengetahui besaran premi yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi sebelum biaya akuisisi.
15. Bagaimana dengan wording untuk klausula perluasan Kecelakaan Diri pada Asuransi Kendaraan Bermotor?
(Jawab) Wording menggunakan Klausula KL-KBM-05 tentang Klausula Kecelakaan Diri yang dikeluarkan oleh DPP AAUI melalui Surat Edaran no. 06/AAUI/2007 tanggal 28 Februari 2007.
Sangat Bermanfaat Informasinya, Asuransi kalau menurut saya pribadi sangat dibutuhkan bagi keluarga & pribadi kita sendiri dan sekarang saya Menjadi nasabah dari Perusahaan Prudential Asuransi Komplit
ReplyDelete