Ketentuan Biaya Akuisisi Asuransi Properti

Perusahaan Asuransi Umum hanya dapat memberikan komisi kepada kepada    Perusahaan Pialang Asuransi, Agen Asuransi, Bank dan Perusahaan Pembiayaan yang berhubungan dengan perolehan bisnis.

Biaya akuisisi yang diperkenankan hanya dalam bentuk komisi dan imbalan jasa (fee).

Besarnya Biaya Akuisisi secara kumulatif tidak boleh melebihi 15% (lima belas per seratus) dari tarif premi bruto yang ditetapkan oleh Perusahaan Asuransi Umum.

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال