1. Perusahaan Asuransi Umum hanya dapat memberikan diskon kepada tertanggung langsung.
2. Pemberian diskon hanya dapat dilakukan untuk polis perpanjangan dengan objek asuransi yang sama di Perusahaan Asuransi Umum yang sama apabila tidak terjadi klaim di periode sebelumnya.
3. Besarnya diskon sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan 2 tidak boleh melebihi 5% (lima per seratus) dari tarif premi pada polis perpanjangan untuk tarif premi FLEXAS.
4. Perusahaan Asuransi Umum tidak diperkenankan memberikan diskon atas dasar perpanjangan untuk pertanggungan jangka panjang (lebih dari 1 tahun).
5. Premi yang dibukukan untuk polis perpanjangan adalah nilai premi setelah diskon.
2. Pemberian diskon hanya dapat dilakukan untuk polis perpanjangan dengan objek asuransi yang sama di Perusahaan Asuransi Umum yang sama apabila tidak terjadi klaim di periode sebelumnya.
3. Besarnya diskon sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan 2 tidak boleh melebihi 5% (lima per seratus) dari tarif premi pada polis perpanjangan untuk tarif premi FLEXAS.
4. Perusahaan Asuransi Umum tidak diperkenankan memberikan diskon atas dasar perpanjangan untuk pertanggungan jangka panjang (lebih dari 1 tahun).
5. Premi yang dibukukan untuk polis perpanjangan adalah nilai premi setelah diskon.
This comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDelete