Di
tengah persaingan yang ketat dewasa ini, hampir semua perusahaan
asuransi memiliki produk asuransi kendaraan. Namun, ketika masyarakat
berbondong-bondong untuk mengeluarkan dana demi melindungi kendaraannya,
tak sedikit dari mereka yang mengeluh sulitnya proses klaim lantaran
banyak terjadi kekeliruan terkait apa saja yang ter-cover oleh asuransi
yang diikuti.
Dewasa
ini persaingan perusahaan asuransi makin ketat. Dengan semakin ketatnya
persaingan bisnis asuransi, khususnya asuransi kendaraan, berbagai cara
dilakukan perusahaan asuransi untuk menarik nasabah. Salah satunya
adalah dengan mengeluarkan produk yang tidak hanya meng-cover kehilangan
unit (total lost) saja, namun juga all risk meliputi kecelakaan yang menyebabkan rusaknya kendaraan termasuk juga kehilangan unit.
Ini
dilakukan agar masyarakat semakin berminat menginvestasikan dananya ke
asuransi mereka. Namun yang menjadi pertanyaan, akankah perusahaan
asuransi akan membayar klaim apabila telah terjadi sesuatu pada nasabah?
Ya,
salah satu alasan orang menolak untuk mengasuransikan kendaraannya
adalah sulitnya proses klaim. Mungkin ini trauma masyarakat akibat
adanya segelintir pengalaman yang kurang menyenangkan dari sebagian
kecil perusahaan asuransi keendaraan.
Ketentuan
klaim sudah tertera pada polis atau sesuai dengan peraturan PSAKBI
(Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia). Sebenarnya Klaim
merupakan hak yang diterima oleh setiap nasabah Asuransi. Dan pastinya,
jika risiko termasuk dalam klausul dan tidak berbenturan dengan
pengecualian atau cacat hukum, maka klaim penggantian dapat diterima.
maka dari itu, agar menjadi jelas apa saja yang ter-cover oleh asuransi, alangkah baiknya jika nasabah mentelaah lebih teliti polis asuransi.
Dalam
klausul asuransi standar, musibah yang disebabkan oleh bencana alam
seperti banjir, longsor, erupsi gunung berapi, tertimpa pohon atau
reklame, dan lain sebagainya tidak di cover oleh perusahaan asuransi.
Pasalnya, ini termasuk dalam klausul tambahan, artinya harus ada
perluasan asuransi yang menanggung bencana alam agar dapat mengajukan
klaim.
Adanya perluasan tambahan
polis membuat beberapa risiko yang dikecualikan dapat menjadi risiko
yang dijamin oleh polis yang baru sehingga jaminan polis menjadi lebih
luas. Terlebih pada musim hujan saat ini dimana risiko terjadinya
banjir, angin ribut yang mengakibatkan baliho rubuh dan bencana lainnya
dapat ter-cover sepenuhnya tanpa perlu membuat polis asuransi baru.
Proses
perluasan asuransi dapat dilakukan dengan menghubungi perusahaan
asuransi yang sudah diikuti tanpa perlu menjadi menjadi pemohon asuransi
baru. “Mobil sudah terdata di database, hanya tinggal update data
mengenai penambahan detail yang belum ter-cover,” papar Enterprise Risk
Management Deputy Director PT Asuransi Adira Dinamika (Autocilin), Wayan
Pariama
Lantas bagaimana cara klaimnya?
Laurentinus
Iwan Pranoto, Marcomm & PR Head PT Asuransi Astra Buana (Garda
Oto), menegaskan, sebelum melakukan klaim asuransi, pastikan bahwa polis
asuransi Anda sudah termasuk jaminan banjir. Biasanya, konsumen tidak
terlalu menyadari kalau kata-kata asuransi all risk sebenarnya tidak
termasuk talangan banjir sehingga harus ada klausul tambahan yang
bersifat khusus.
Besarnya jumlah
penggantian juga terkait dengan Biaya Risiko Sendiri (BRS). “BRS untuk
klaim perluasan jaminan angin topan, badai, hujan es, banjir ataupun
tanah longsor sebesar 10% dari nilai kerugian. Minimum Rp 500 ribu per
kejadian,” beber Iwan.
Menurut Iwan,
ada beberapa faktor yang yang dapat menggagalkan klaim asuransi bencana
banjir. Yakni, risiko penyebab terjadinya klaim tidak termasuk risiko
yang dijamin sesuai polisnya. Kemudian tidak mengikuti prosedur saat
terjadi klaim seperti yang tertera di dalam polis asuransi.
“Klaim
akan diterima jika penyebab terjadinya klaim disebabkan oleh suatu
risiko yang dijamin oleh polis, oleh karenanya silahkan baca polis
Anda,” jawab Iwan merinci.
Terkait
musibah bencana alam yang terjadi di Indonesia belakangan ini, belum
lama ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan ketetapan tarif
premi serta ketentuan biaya akuisisi pada lini usaha asuransi kendaraan
bermotor jenis risiko khusus yang meliputi banjir, gempa bumi, letusan
gunung berapi, dan tsunami.
Dalam surat edaran
tersebut, patokan tarif yang dikeluarkan OJK menjadi dasar bagi industri
asuransi. Selain itu, OJK juga mengimbau dan mendorong agar perusahaan
asuransi dapat segera merealisasikan kewajiban pembayaran klaim pada
masyarakat yang menderita kerugian sesuai jaminan polis.
Sumber: Neraca