Tarif Business Interruption Scaledown Short Period

Penetapan tarif premi untuk jaminan gangguan usaha (Business Interruption) berlaku skala sebagai berikut:
Indemnity Period
Persentase (%) dari Tarif Premi
1 bulan
20% x 100% tarif premi
2 bulan
30% x 100% tarif premi
3 bulan
40% x 100% tarif premi
4 bulan
50% x 100% tarif premi
6 bulan
60% x 100% tarif premi
9 bulan
80% x 100% tarif premi
12 bulan
100% x 100% tarif premi
15 bulan
96% x 100% tarif premi
18 bulan
93% x 100% tarif premi
21 bulan
91.5% x 100% tarif premi
24 bulan
90% x 100% tarif premi
30 bulan
87% x 100% tarif premi
36 bulan
85% x 100% tarif premi
48 bulan
83% x 100% tarif premi
Untuk Indemnity Period lebih dari 48 bulan penetapan persentase dari tarif premi diserahkan kepada underwriter Perusahaan Asuransi Umum

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال