Sebelum sebuah kontrak yang valid timbul, harus ada tawaran yang tidak dapat ditarik kembali (unrevoked offer) oleh satu pihak, the offerer, dan penerimaan tanpa syarat (unqualified acceptance) oleh pihak lain, the offeree.
Dua ketentuan penting sehubungan dengan offer dan acceptance adalah :
Pertama, Tawaran tersebut tidak ada sampai dikomunikasikan kepada pihak lain.
Contoh Kasus : Dalam Taylor v. Laird (1856), kapten kapal telah
berhenti dari pekerjaannya dalam pelayaran, tapi dia bekerja membantu
menjalankan kapal tersebut dalam perjalanan pulang. Dia meminta
remuneration atas pekerjaannya itu kepada pemilik kapal, tetapi
dinyatakan bahwa dia tidak berhak karena tawaran atas pelayanannya itu
tidak pernah dikomunikasikan kepada pemilik kapal, sehingga dia tidak
punya kesempatan untuk menerima atau menolak tawaran tersebut.
Kedua, Conditions bisa dilekatkan pada tawaran, tapi agar dapat berlaku, harus dikomunikasikan terlebih dahulu kepada offeree.
Contoh kasus : Dalam Henderson v. Stevenson (1875), di depan
tiket kapal api hanya ada tulisan ‘Dublin to Whitehaven’, sedangkan pada
belakang tiket tersebut dicantumkan condition bahwa perusahaan tidak
akan bertanggung jawab atas kerugian, luka atau keterlambatan atas
penumpang atau barangnya. Condition tersebut tidak dapat diberlakukan
karena penumpang tidak mengetahui hal tersebut.
Acceptance harus bersifat unconditional.
Jika, misalnya, proposer dari kelas asuransi tertentu telah mengisi proposal form
berdasarkan rate standard yang berlaku, dan penanggung telah menerima
tawaran tersebut. Jika kemudian ternyata resiko tersebut lebih tinggi
dari yang normal dan penanggung menginginkan tambahan premi, proposer
tidak terikat untuk menerima persyaratan tambahan tersebut. Karena itu,
penanggung harus menolak tawaran yang dulu dan membuat counter-offer di mana proposer bebas untuk menolak atau menerimanya.
Acceptance harus dikomunikasikan.
Contoh kasusnya adalah Felthouse v. Bindley (1862), di mana penggugat menulis surat kepada keponakannya dan menawarkan untuk membeli kudanya dan menambahkan “Jika saya tidak mendapat kabar lagi, maka saya menganggap bahwa kuda tersebut adalah milik saya dengan harga ,30/15/Od”.
Setelah mendapat surat dari pamannya tersebut, keponakannya menyuruh
orang untuk menunda menjual kuda tersebut, namun karena ada kesalahan,
kuda tersebut terjual. Tuntutan paman tersebut digugurkan karena tidak
ada kontrak antara paman dan keponakannya tersebut, karena acceptance
harus dikomunikasikan.
Acceptance, bisa dikomunikasikan melalui tindakan dalam keadaan yang tepat. Contoh kasusnya adalah Carlill v. Carbolic Smoke Ball Co. (1893),
di mana tergugat telah mengiklankan produknya bahwa jika seseorang
menggunakannya menurut petunjuk yang ada dan terserang influenza, maka
dia berhak menuntut ,100. Nyonya Carlill membeli produk tersebut dan
menggunakannya sesuai petunjuk selama 58hari dan terserang influenza
sehingga dia menuntut ,100. Tergugat menolak klaim tersebut dengan
alasan bahwa Nyonya Carlill tidak mengkomunikasikan kepada mereka bahwa
dia menerima tawaran mereka. Pengadilan memutuskan bahwa ada janji yang
dibuat sebagai imbalan jika melakukan tindakan tersebut dan dengan
melakukan tindakan tersebut mengindikasikan adanya acceptance sehingga
tuntutan tersebut dikabulkan. Sebuah offer tidak dapat diterima jika si
penerima tidak mengetahui adanya tawaran tersebut. Sebagai contoh, jika
seseorang mengiklankan bahwa dia akan memberikan hadiah jika seseorang
dapat menemukan barangnya yang hilang, dan seseorang yang tidak
menyadari tawaran tersebut menemukan barang tersebut dan
mengembalikannya kepada pemiliknya, maka dia tidak berhak atas hadiah
tersebut. (Sebaliknya, jika seorang polisi menemukan barang dan
mengembalikan barang tersebut kepada pemiliknya, dia tidak berhak atas
hadiah, walaupun dia tahu bahwa telah ditawarkan hadiah, karena
mengembalikan barang yang hilang kepada pemiliknya adalah tugasnya).
Pengecualian atas ketentuan bahwa acceptance harus dikomunikasikan
adalah jika acceptance dilakukan melalui pos. Dalam kasus ini,
acceptance telah lengkap pada saat surat tersebut diposkan, walaupun
tidak pernah sampai ke tujuannya, selama pada surat tersebut dicantumkan
alamat yang tepat dan diposkan dengan tepat. Ini tidak berlaku, bila
dalam perjanjian dinyatakan bahwa tawaran tidak diterima sampai
pemberitahuan tentang acceptance diterima.
Sebuah tawaran bisa general atau spesifik. Tawaran bisa ditujukan kepada
orang secara umum dan diterima oleh setiap orang yang termasuk dalam
kelas di mana tawaran tersebut ditujukan. Ini biasanya untuk offer yang
dibuat melalui iklan di surat kabar. Tapi offer juga bisa ditujukan
kepada individu yang spesifik, misalnya A menawarkan untuk menjual
mobilnya kepada B, sehingga hanya A yang bisa menerima tawaran
tersebut.
Sebuah tawaran terbuka samapi dia diterima atau sampai ditarik kembali
atau berakhir. sebuah tawaran bisa ditarik kembali oleh offeror setiap
saat sebelum tawaran tersebut belum diterima. Dalam transaksi melalui
pos, sebuah tawaran komplit hanya jika dia telah diterima oleh offeree,
sedangkan acceptance biasanya efektif pada saat surat diposkan.
Revocation, seperti halnya tawaran, hanya efektif pada saat diterima
oleh offeree. Karena itu, jika A menawarkan melalui pos untuk menjual
barang kepada B, dan B setelah beberapa hari terlambat, menerima tawaran
melalui pos itu, revocation oleh A pada waktu itu tidak berguna kecuali
jika revocation tersebut telah sampai di B sebelum B memposkannya surat
acceptancenya.
Sumber: Blogprinsip
Tags
Hukum Asuransi