Batam (ANTARA News)
- Panitia Kerja RUU Asuransi sepakat menambah empat pasal baru dalam
Rancangan UU Asuransi yang saat ini tengah dibahas pemerintah dan DPR
RI, kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis.
"Panja RUU Asuransi yang sekarang sedang berlangsung antara DPR dan pemerintah sepakat menambah pasal baru, yang tidak ada diusul pemerintah sebelumnya," kata Harry kepada Antara di Batam, Kepulauan Riau, Rabu.
Empat pasal baru itu terkait perlindungan pemegang polis atau peserta atau tertanggung, yaitu tentang penanganan tata cara pengajuan klaim asuransi yang harus mengikuti norma cepat, sederhana, mudah dan adil.
"Tiap norma itu akan dijelaskan lebih lebih lanjut dalam pembahasan Panja selanjutnya," kata Harry.
Lahirnya pasal baru itu untuk melindungi konsumen, mengingat banyak warga yang merasa dirugikan saat hendak menklaim asuransi.
"Panja sepakat agar penanganan klaim dibuat dalam pasal UU yang lebih terinci dan jelas sehingga kemungkinan terjadi fraud (kejahatan finansial), baik dari pihak perusahaan asuransi maupun konsumen asuransi yang nakal bisa diminimalkan," kata dia.
Menurut Harry, hingga saat ini sering terjadi kasus penuntutan klaim oleh pemegang polis karena perusahaan asuransi selalu melambat-lambatkan pembayaran klaim.
Selama ini perusahaan asuransi menggunakan banyak alasan sehingga konsumen asuransi dirugikan, kata anggota DPR RI Daerah Pemilihan Kepulauan Riau.
Harry mengatakan optimis pasal itu tidak dipermasalahkan oleh perusahaan asuransi dan lolos hingga ditetapkan.
"Saya kira kalau diputuskan bersama DPR dan pemerintah, biasanya industri ikut saja, kecuali mereka menuntut ke MK," kata Harry.
Ia menargetkan RUU Asuransi selesai sebelum masa kerja DPR RI 2009--2014 berakhir pada 30 September 2014.
sumber: antaranews
"Panja RUU Asuransi yang sekarang sedang berlangsung antara DPR dan pemerintah sepakat menambah pasal baru, yang tidak ada diusul pemerintah sebelumnya," kata Harry kepada Antara di Batam, Kepulauan Riau, Rabu.
Empat pasal baru itu terkait perlindungan pemegang polis atau peserta atau tertanggung, yaitu tentang penanganan tata cara pengajuan klaim asuransi yang harus mengikuti norma cepat, sederhana, mudah dan adil.
"Tiap norma itu akan dijelaskan lebih lebih lanjut dalam pembahasan Panja selanjutnya," kata Harry.
Lahirnya pasal baru itu untuk melindungi konsumen, mengingat banyak warga yang merasa dirugikan saat hendak menklaim asuransi.
"Panja sepakat agar penanganan klaim dibuat dalam pasal UU yang lebih terinci dan jelas sehingga kemungkinan terjadi fraud (kejahatan finansial), baik dari pihak perusahaan asuransi maupun konsumen asuransi yang nakal bisa diminimalkan," kata dia.
Menurut Harry, hingga saat ini sering terjadi kasus penuntutan klaim oleh pemegang polis karena perusahaan asuransi selalu melambat-lambatkan pembayaran klaim.
Selama ini perusahaan asuransi menggunakan banyak alasan sehingga konsumen asuransi dirugikan, kata anggota DPR RI Daerah Pemilihan Kepulauan Riau.
Harry mengatakan optimis pasal itu tidak dipermasalahkan oleh perusahaan asuransi dan lolos hingga ditetapkan.
"Saya kira kalau diputuskan bersama DPR dan pemerintah, biasanya industri ikut saja, kecuali mereka menuntut ke MK," kata Harry.
Ia menargetkan RUU Asuransi selesai sebelum masa kerja DPR RI 2009--2014 berakhir pada 30 September 2014.
sumber: antaranews
Tags
News