Lewat setengah tahun sejak sebelum dikeluarkannya peraturan OJK, disebutkan bahwa Pada Silent Risk menggunakan 90% atas tarif premi asuransi
harta benda dengan dua ketentuan, yakni yang pertama penutupan dilakukan
hanya dengan asuransi kebakaran (klik source). Sumber lain juga menyatakan hal yang sama. Panin Sekuritas mengatakan bahwa silent risk menggunakan 90% atas tarif premi asuransi harta benda
dengan ketentuan penutupan dilakukan dengan asuransi kebakaran.
Benarkah demikian? Berita tersebut ditulis sebelum peraturan OJK digulirkan. Namun, dalam peraturan OJK ternyata tidak dicantumkan. Dalam FAQ atau tanya jawab yang dibuat oleh OJK pun tidak ada. Karenanya, dapat kita simpulkan bahwa OJK tidak menetapkan peraturan mengenai 90% tarif premi untuk Silent Risk.
Benarkah demikian? Berita tersebut ditulis sebelum peraturan OJK digulirkan. Namun, dalam peraturan OJK ternyata tidak dicantumkan. Dalam FAQ atau tanya jawab yang dibuat oleh OJK pun tidak ada. Karenanya, dapat kita simpulkan bahwa OJK tidak menetapkan peraturan mengenai 90% tarif premi untuk Silent Risk.
Tags
Artikel Afrianto
This comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDelete