Silent Risk menggunakan 90% atas tarif premi asuransi harta benda: benarkah?

Lewat setengah tahun sejak sebelum dikeluarkannya peraturan OJK, disebutkan bahwa Pada Silent Risk menggunakan 90% atas tarif premi asuransi harta benda dengan dua ketentuan, yakni yang pertama penutupan dilakukan hanya dengan asuransi kebakaran (klik source). Sumber lain juga menyatakan hal yang sama. Panin Sekuritas mengatakan bahwa silent risk menggunakan 90% atas tarif premi asuransi harta benda dengan ketentuan penutupan dilakukan dengan asuransi kebakaran.

Benarkah demikian? Berita tersebut ditulis sebelum peraturan OJK digulirkan. Namun, dalam peraturan OJK ternyata tidak dicantumkan. Dalam FAQ atau tanya jawab yang dibuat oleh OJK pun tidak ada. Karenanya, dapat kita simpulkan bahwa OJK tidak menetapkan peraturan mengenai 90% tarif premi untuk Silent Risk.





1 Comments

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال