Waiving Article 1266 and Article 1267 Indonesia Civil Code

Sebagian besar perjanjian di Indonesia menetapkan klausul pengabaian Pasal 1266 dan 1267 Civil Code (KUHPerdata) karena dalam hal terjadi pembatalan atau tidak terpenuhinya perjanjian oleh salah satu pihak, maka:

a. Para pihak tidak harus mendapatkan persetujuan pengadilan untuk mengakhiri Perjanjian tersebut. Berakhirnya perjanjian dapat dilakukan dengan persetujuan bersama dari para pihak. (Art.1266)

b. Pihak satu ini bisa menuntut Pihak lain untuk memenuhi kewajibannya atau dapat menuntut penghentian perjanjian tersebut ke Pengadilan dengan kompensasi biaya, kerugian dan bunga (Art.1267)

kutipan:

Pasal 1266 Persyaratan terminasi selalu dianggap diatur dalam perjanjian timbal balik, jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal demikian, perjanjian tersebut tidak batal demi hukum, tetapi pemutusan harus diminta ke Pengadilan. Permintaan tersebut wajib dilakukan, meskipun persyaratan terminasi kewajiban non-kinerja yang ditetapkan dalam perjanjian.

Jika persyaratan penghentian tidak diatur dalam perjanjian, maka Hakim meninjau kondisi, berdasarkan permintaan dari terdakwa; bebas memberikan jangka waktu tertentu untuk memenuhi kewajiban, tapi  jangka waktunya tidak boleh lebih dari sebulan.

Pasal 1267 Pihak yang perjanjiannya tidak terpenuhi, dapat memutuskan, untuk memaksa pihak lain untuk memenuhi perjanjian tersebut, jika masih dapat dilakukan, atau menuntut berakhirnya perjanjian, dengan kompensasi biaya, kerugian dan bunga.

Implikasi hukum membebaskan artikel ini adalah bahwa berakhirnya perjanjian tidak dapat kembali tahap pertama, tetapi hanya menghentikan perjanjian tersebut.

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال