TEMPO.CO, Petaling Jaya
- Pemberian asuransi perjalanan seluruh korban kecelakaan penerbangan
tidak berlaku bagi pelaku teroris atau pelaku perang. Oleh karena itu,
penumpang udara disarankan memperbaiki kebijakan itu atau membeli
asuransi perjalanan khusus yang memastikan mereka dalam tanggungan itu.
"Kejahatan perang dan terorisme tidak termasuk dalam polis asuransi dasar yang diberikan sebagian besar maskapai penerbangan,"kata seorang pejabat asuransi penerbangan. (Baca:Kartu Kredit Korban MH17 Dicuri Kelompok Pro-Rusia)
Pejabat itu mengatakan dalam asuransi kendaraan bermotor, korban bisa mendapatkan polis asuransi, begitu pun korban banjir dan insiden lainnya. Namun, untuk kejahatan perang dan teroris, tanggungan itu tidak berlaku. Malaysia Airlines, misalnya, memberikan asuransi perjalanan yang disebut MH. Namun, hal itu tidak berlaku bagi pelaku perang atau terorisme.
Dalam perjanjian perjalanan udara multilateral atau Konvensi Montreal 1999 diputuskan penerbangan bertanggung jawab untuk membayar ganti rugi sebesar US $ 175.000 (US$ 217.191) untuk setiap penumpang tewas atau terluka dalam kecelakaan pesawat, termasuk penyebab kecelakaan akibat tindakan perang atau terorisme.
Untuk itu, pejabat tersebut mengatakan semua maskapai diminta segera membeli 'hull' asuransi, untuk melindungi asuransi pesawat dan kewajiban penumpang.(Baca:Saham Malaysia Airlines Makin Melorot)
Menurut laporan Bloomberg, Allianz SE adalah perusahaan yang bertanggung jawab untuk mengasuransikan pesawat MH17. Sedangkan Atrium Underwriting Group Ltd adalah penanggung jawab untuk membayar klaim asuransi yang mencakup pelaku perang, termasuk terorisme.
Ketua Global Takaful Grup Shahril Azuar Jimin berharap penumpang pesawat segera memperbaiki dan memeriksa asuransinya.
Sumber: Tempoco
"Kejahatan perang dan terorisme tidak termasuk dalam polis asuransi dasar yang diberikan sebagian besar maskapai penerbangan,"kata seorang pejabat asuransi penerbangan. (Baca:Kartu Kredit Korban MH17 Dicuri Kelompok Pro-Rusia)
Pejabat itu mengatakan dalam asuransi kendaraan bermotor, korban bisa mendapatkan polis asuransi, begitu pun korban banjir dan insiden lainnya. Namun, untuk kejahatan perang dan teroris, tanggungan itu tidak berlaku. Malaysia Airlines, misalnya, memberikan asuransi perjalanan yang disebut MH. Namun, hal itu tidak berlaku bagi pelaku perang atau terorisme.
Dalam perjanjian perjalanan udara multilateral atau Konvensi Montreal 1999 diputuskan penerbangan bertanggung jawab untuk membayar ganti rugi sebesar US $ 175.000 (US$ 217.191) untuk setiap penumpang tewas atau terluka dalam kecelakaan pesawat, termasuk penyebab kecelakaan akibat tindakan perang atau terorisme.
Untuk itu, pejabat tersebut mengatakan semua maskapai diminta segera membeli 'hull' asuransi, untuk melindungi asuransi pesawat dan kewajiban penumpang.(Baca:Saham Malaysia Airlines Makin Melorot)
Menurut laporan Bloomberg, Allianz SE adalah perusahaan yang bertanggung jawab untuk mengasuransikan pesawat MH17. Sedangkan Atrium Underwriting Group Ltd adalah penanggung jawab untuk membayar klaim asuransi yang mencakup pelaku perang, termasuk terorisme.
Ketua Global Takaful Grup Shahril Azuar Jimin berharap penumpang pesawat segera memperbaiki dan memeriksa asuransinya.
Sumber: Tempoco
Tags
News
This comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
DeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
DeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
DeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
DeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
DeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
DeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
DeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDelete