Masih Perlukah Punya Asuransi Kecelakaan Pribadi?

Jakarta -Masyarakat kerap kali mengabaikan soal perlindungan diri terhadap kecelakaan. Padahal, kecelakaan merupakan risiko hidup yang dihadapi semua orang tanpa terkecuali. Perlindungan diri perlu dilakukan.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Julian Noor mengatakan, setiap orang punya risiko hidup termasuk kecelakaan. Baik di tempat kerja, di kendaraan, maupun di jalanan. Punya asuransi kecelakaan pribadi merupakan hal penting untuk menjaga diri.

"Kecelakaan merupakan risiko hidup yang dihadapi semua orang tanpa terkecuali. Baik orang yang suka bepergian atau pun yang hanya diam di rumah yang kemungkinan bisa saja ditimpa pesawat jatuh," ujar Julian kepada detikFinance, seperti dikutip Minggu (3/8/2014).

Ia menjelaskan, meskipun secara umum setiap pekerja formal ditanggung asuransi kecelakaan oleh masing-masing perusahaan, namun perlindungannya hanya sebatas pada jam dan lokasi kerja.

"Di Indonesia ada Jamsostek ketenagakerjaan sekarang jadi BPJS ketenagakerjaan. Asuransi tersebut hanya bisa mengcover kejadian kecelakaan di wilayah kerja kita dengan jam kerja kantor, sementara di luar jam kerja tidak ada yang bisa menjamin itu," terang dia.

Julian menerangkan, dengan memiliki asuransi kecelakaan pribadi, masyarakat bisa melindungi diri jika terjadi kecelakaan baik dalam kendaraan, maupun di jalan raya dan tidak terbatas waktu dan lokasi kejadian.

"Punya asuransi kecelakaan pribadi jadi ada perlindungan diri kapan dan di mana pun kecelakaan terjadi bukan hanya saat jam kerja atau di wilayah kerja," katanya.

Julian menambahkan, perlu adanya peningkatan kesadaran untuk masyarakat agar bisa menyiapkan perlindungan diri sejak dini.

"Butuh kesadaran untuk masyarakat Indonesia agar bisa menerapkan asuransi kepada warganya," tandasnya.


Sumber: Detikcom

5 Comments

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

  1. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
    Replies
    1. This comment has been removed by a blog administrator.

      Delete
  2. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
  3. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
  4. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
Previous Post Next Post

نموذج الاتصال