MedanBisnis - Jakarta. Selama 2014, Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
mencatat sedikitnya 11.851 laporan masyarakat terkait industri jasa
keuangan. Dari jumlah laporan tersebut, terkait pengaduan sebanyak
1.446, permintaan informasi 1.455, dan pertanyaan sebanyak 8.950.
"Jumlah pengaduan yang masuk ke call center OJK selama
2014 dari awal sampai 1 Agustus total layanan ada 11.851, terdiri dari
pengaduan 1.446, permintaan info 1.455, dan pertanyaan 8950," ujar ujar
Direktur Direktorat Pengembangan Kebijakan Perlindungan Konsumen OJK
Anto Prabowo saat acara konferensi pers di Gedung Sumitro OJK, Jakarta,
Rabu (6/8/2014).
Dia menjelaskan, dari seluruh jumlah pengaduan, terbanyak dari perbankan sejumlah 964 aduan dan non bank 420 aduan, sisanya lain-lain termasuk pasar modal.
Untuk pengaduan di sektor perbankan biasanya soal perhitungan suku bunga, restrukturisasi, dan jaminan kolateral.
Sementara di sektor non bank pengaduan lebih banyak soal asuransi dan perusahaan pembiayaan.
"Pengaduan asuransi banyak hal mulai pembayaran polis, ketidakjelasan klaim, dan lain-lain, perusahaan pembiayaan juga banyak hal," jelas Anto.
Sementara soal permintaan informasi, Anto menyebutkan, kebanyakan masyarakat menanyakan soal investasi bodong.
"Lebih banyak kepada investasi yang diduga bukan kewenangan OJK. Yang bodong-bodong. Kan tidak semua investasi kewenangannya di OJK," terangnya.
Dia mengaku, dari seluruh laporan yang ada, hampir keseluruhan sudah ditangani pihak OJK.
Namun begitu, OJK tetap meminta koordinasi dari masing-masing pihak terkait untuk bersama- sama menjaga perlindungan konsumen.
"Semua harus diselesaikan, sampai saat ini lebih banyak yang sudah diselesaikan. Kita juga minta semua pihak berkordinasi dengan baik. Kita melibatkan badan perlindungan konsumen untuk ini," pungkasnya.(dtf)
Dia menjelaskan, dari seluruh jumlah pengaduan, terbanyak dari perbankan sejumlah 964 aduan dan non bank 420 aduan, sisanya lain-lain termasuk pasar modal.
Untuk pengaduan di sektor perbankan biasanya soal perhitungan suku bunga, restrukturisasi, dan jaminan kolateral.
Sementara di sektor non bank pengaduan lebih banyak soal asuransi dan perusahaan pembiayaan.
"Pengaduan asuransi banyak hal mulai pembayaran polis, ketidakjelasan klaim, dan lain-lain, perusahaan pembiayaan juga banyak hal," jelas Anto.
Sementara soal permintaan informasi, Anto menyebutkan, kebanyakan masyarakat menanyakan soal investasi bodong.
"Lebih banyak kepada investasi yang diduga bukan kewenangan OJK. Yang bodong-bodong. Kan tidak semua investasi kewenangannya di OJK," terangnya.
Dia mengaku, dari seluruh laporan yang ada, hampir keseluruhan sudah ditangani pihak OJK.
Namun begitu, OJK tetap meminta koordinasi dari masing-masing pihak terkait untuk bersama- sama menjaga perlindungan konsumen.
"Semua harus diselesaikan, sampai saat ini lebih banyak yang sudah diselesaikan. Kita juga minta semua pihak berkordinasi dengan baik. Kita melibatkan badan perlindungan konsumen untuk ini," pungkasnya.(dtf)
Sumber: Medanbisnisdialy
This comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
DeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
DeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
DeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
DeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
DeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDelete