Batasi Asing di Industri Asuransi

JAKARTA - Tarik ulur pembahasan payung hukum industri asuransi akhirnya mencapai titik akhir. Kemarin (24/9) sidang paripurna DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perasuransian menjadi undang-undang.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Andi Rahmat menjelaskan, salah satu substansi penting dalam UU Perasuransian adalah batas kepemilikan asing. ''Kami sepakat membatasi kepemilikan asing terhadap perusahaan asuransi secara kualitatif dan kuantitatif,'' katanya saat sidang paripurna di gedung DPR.

Menurut Andi, terdapat syarat dalam pembatasan secara kualitatif tersebut. Syaratnya, pihak asing yang dapat menjadi pembeli perusahaan perasuransian adalah badan hukum asing yang memiliki usaha perasuransian sejenis, atau perusahaan induk yang salah satu anak perusahaannya bergerak di bidang usaha perasuransian.

Secara kuantitatif, pembatasan tersebut dilakukan dengan menentukan persentase kepemilikan badan hukum asing dalam perusahaan perasuransian. Namun, UU Perasuransian tidak menyebut secara eksplisit berapa persen maksimal kepemilikan saham asing. Sebab, detail batasan akan diatur tersendiri melalui peraturan pemerintah (PP). ''Tentu, nanti ada konsultasi lebih dulu dengan DPR dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan),'' ungkapnya.

Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Nonbank OJK Firdaus Djaelani mengungkapkan, saat membahas pembahasan RUU dengan DPR, OJK mengusulkan agar kepemilikan asing diperketat dari saat ini 80 persen menjadi hanya 49 persen. ''Ini bakal dibicarakan lagi dengan DPR,'' ujarnya.

Namun, lanjut Firdaus, rencana pengetatan porsi kepemilikan asing tersebut tidak akan berlaku surut. Artinya, perusahaan asuransi yang saat ini mayoritas sahamnya tidak dikuasai asing tidak diharuskan untuk melepas kepemilikan. ''Kami dorong yang sudah eksis untuk go public (di bursa saham),'' tuturnya. (owi/c14/agm) 


Sumber: JPPN

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال