Jakarta - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatat, premi bruto reasuransi umum mencapai Rp 1,66 triliun pada semester I-2014. Pendapatan premi ini menurun 12,8 persen dibandingkan semester I-2013 yang mencapai Rp 1,9 triliun.
Kepala Statistika, Informasi dan Analisis AAUI Dadang Sukresna mengatakan, penurunan pendapatan premi terbesar terjadi pada lini asuransi penjaminan yang menurun 95,6 persen dari posisi Rp 130,6 miliar menjadi Rp 5,7 miliar. Penurunan paling besar lainnya juga terjadi pada lini industri tanggung gugat yang menurun 74 persen dari Rp 33 miliar menjadi Rp 8,5 miliar.
"Penurunan pada lini usaha penjaminan dan tanggung gugat terjadi karena pencatatannya dilakukan setelah semester satu," ujar Dadang di Jakarta akhir pekan lalu.
Kendati terjadi penurunan pada dua lini usaha tersebut, namun di sisi lain terjadi peningkatan pendapatan premi reasuransi pada lini asuransi kecelakaan yaitu 407,8 persen. Begitu pada lini usaha lain yaitu pada industri energi off shore yang meningkat 207,1 persen dan kredit insurance sebesar 109 persen.
Penurunan pendapatan premi bruto ternyata tidak diikuti oleh penurunan klaim bruto. Dadang menyebutkan, klaim bruto reasuransi umum mencapai Rp 803,5 miliar atau meningkat 4,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Kontributor peningkatan klaim bruto menurut Dadang berasal dari asuransi kecelakaan yang meningkat 2250,8 persen dan energi off shore sebesar 604,1 persen.
"Asuransi kecelakaan diri pencatatannya baru dipisahkan dari asuransi kesehatan sehingga terlihat pendapatan premi dan klaim brutonya meningkat drastis,"ujarnya.
Namun demikian, penurunan pendapatan premi bruto dan peningkatan klaim bruto tidak berpengaruh signifikan terhadap hasil underwriting industri reasuransi umum. Pada semester I-2014, hasil underwriting reasuransi umum meningkat 37,9 persen ke angka Rp 105,2 miliar. Peningkatan hasil underwriting tertinggi terjadi pada lini usaha harta benda yaitu sebesar 211 persen.
Direktur Eksekutif AAUI Julian Noor berharap ke depannya, pendapatan premi bruto reasuransi umum terus meningkat. Hal ini seiring dengan menurunnya premi reasuransi yang diletakkan di luar negeri.
Penurunan premi reasuransi yang terbang ke luar negeri ini tidak bisa berjalan sendiri tanpa didukung oleh payung hukum yang jelas.
"Semoga RUU Asuransi yang baru bisa menjadi alat untuk memaksa pelaku industri agar lebih mengoptimalkan kapasitas reasuransi di dalam negeri,"tegasnya.
Sampai akhir 2013, Julian menyebutkan, premi reasuransi yang terbang ke luar negeri mencapai Rp 9 triliun. Dengan adanya inisiatif pemerintah untuk mengoptimalkan kapasitas reasuransi dalam negeri dengan membentuk perusahaan reasuransi nasional, diharapkan premi yang keluar tersebut bisa ditekan hingga 50 persen.
Sumber: Beritasatu