Ketentuan Khusus Asuransi Haji Berbasis Syariah


JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN),  asuransi Haji yang tidak dibenarkan menurut syariah adalah asuransi yang menggunakan sistem konvensional.

"Asuransi Haji yang dibenarkan adalah asuransi yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Slamet Effendy Yusuf dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin (6/10/2014).

Asuransi Haji bersifat taawuni (tolong menolong) antar sesama jamaah haji. Sedangkan akadnya adalah akad tabarru' (hibah) yang bertujuan untuk menolong sesama jama'ah haji yang terkena musibah.

"Akad dilakukan antara jamaah haji sebagai pemberi tabarru' dengan asuransi syariah yang bertindak sebagai pengelola dana hibah," tutur dia.

Dalam Ketentuan Khusus, DSN-MUI menetapkan pertama, Menteri Agama bertindak sebagai pemegang polis induk dari seluruh jamaah haji dan bertanggung jawab atas pelaksanaan ibadah haji, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kedua, Jamaah haji berkewajiban membayar premi sebagai dana tabarru’ yang merupakan bagian dari komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH).

Ketiga, Premi asuransi haji yang diterima oleh asuransi syariah harus dipisahkan dari premi-premi asuransi lainnya.

Keempat, Asuransi syariah dapat menginvestasikan dana tabarru’ sesuai dengan Fatwa DSN No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah, dan hasil investasi ditambahkan ke dalam dana tabarru.

Kelima, Asuransi Syariah berhak memperoleh ujrah (fee) atas pengelolaan dana tabarru yang besarnya ditentukan sesuai dengan prinsip adil dan wajar.

Keenam, Asuransi Syariah berkewajiban membayar klaim kepada jamaah haji sebagai peserta asuransi berdasarkan akad yang disepakati pada awal perjanjian.

Ketujuh, Surplus Operasional adalah hak jamaah haji yang pengelolaannya diamanatkan kepada Menteri Agama sebagai pemegang polis induk untuk kemaslahatan umat.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Syariah (AASI) Adi Pramana mengatakan selain asuransi konvensional, Indonesia telah memiliki produk asuransi syariah yang konsep dasarnya adalah saling tolong-menolong antara para peserta asuransi.

"Yang beruntung (tidak klaim) akan membantu yang kurang beruntung (melakukan klaim) dengan konsep hibah, perusahaan asuransi hanya sebagai pengelola dana yang telah terkumpul dari para peserta," ujar dia. (rzy)

Sumber: Okezone

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال