OJK: Di Negara Maju, Asuransi Gagal Panen Sifatnya Wajib

KOMPAS.COM/IRA RACHMAWATI - Panen padi di Desa Kemiren, Banyuwangi, Jawa Timur.

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mematangkan regulasi soal asuransi mikro. Direktur Pengaturan, Penelitian dan Pengembangan IKNB OJK, Yusman menuturkan, pihaknya tengah mengkaji betul apa yang dimaksud dengan asuransi mikro.

"Jangan sampai kita terjebak, ada istilah mikro-bukan mikronya. Karena yang lebih penting adalah bagaimana dengan atau tanpa istilah mikro, masyarakat dapat perlindungan yang lebih baik," kata dia, di Jakarta, Senin (13/10/2014).

Saat ditanya mengenai kerjasama dengan sejumlah asosiasi terkait seperti Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI)  untuk meningkatkan industri asuransi mikro, Yusman menuturkan saat ini belum ada. Namun, ke depan hal itu harus dilakukan.

Saat ini OJK menilai, kerjasama difokuskan terlebih dahulu dengan Kementerian-kementerian. Sebab, kata dia, di negara-negara maju, industri asuransi tumbuh karena didorong program pemerintah.

"Bagaimana misal nanti yang namanya gagal panen itu wajib diasuransikan," kata dia.

Lebih lanjut, dia menerangkan, premi yang dibayar petani nantinya tidak akan mahal. Sebab, kerugian akibat gagal panen tentunya tidak terjadi bersamaan di setiap wilayah. Semakin banyak petani yang mengikuti asuransi ini, maka premi yang dibayarkan menjadi lebih ringan.

"Tapi kalau kita terapkan komersial sukarela, bukan wajib, enggak akan ada yang ikut. Jadi, biasanya asuransi seperti itu, di negara maju, sifatnya diwajibkan," kata Yusman.

Menurut dia,  hal semacam itu bisa dilakukan melalui Undang-undang atau Peraturan Pemerintah.


Sumber: Kompas

2 Comments

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

  1. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
  2. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
Previous Post Next Post

نموذج الاتصال