Pemerintah dan OJK Susun Polis Tunggal Asuransi TKI

Ilustrasi TKW (sumber: Antara)
Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyusun polis tunggal untuk asuransi tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.
Hal ini memudahkan pemerintah menindak konsorsium asuransi TKI yang berbelit-belit membayar klaim asuransi TKI.

Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyusun polis tunggal untuk asuransi tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.
Hal ini memudahkan pemerintah menindak konsorsium asuransi TKI yang berbelit-belit membayar klaim asuransi TKI.

Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja, Kemnakertrans, Reyna Usman, selama ini polis asuransi TKI bermacam-macam sesuai jumlah perusahaannya. Hal ini menyebabkan sejumlah TKI kesulitan ketika meminta klaim asuransinya. "Ini kita kerjakan agar untuk melindungi TKI," kata dia dalam diskusi dengan tema,"Satu Tahun Perjalanan Asuransi TKI antara Harapan dan Kenyataan" di Jakarta, Senin (13/10).
Reyna juga mengungkapkan, sehubungan dengan perlindungan TKI, pemerintah membuka kantor cabang konsorsium asuransi TKI di sejumlah daerah. "Jadi kalau ada masalah, seperti TKI mau dibayarkan klaimnya bisa diurus di daerah, tidak mesti di Jakarta lagi," kata dia.

Pemerintah dan OJK juga terus mengawasi konsorsium asuransi TKI agar tidak berbelit-belit dalam membayar asuransi TKI. Menurutnya, sampai saat ini belum ada pengaduan terkait dengan pembayaran klaim asuransi calon TKI atau TKI, yang tidak terbayarkan. "Tak boleh berbelit-belit," kata Reyna.
Sementara itu, Ketua Konsorsium Mitra TKI, Mashudi, yang juga sebagai pembicara dalam acara itu mengatakan, ke depan sebaiknya polis asuransi harus dipegang dan atas nama TKI yang bersangkutan. Ia juga meminta agar perusahaan asuransi TKI tidak memberilkan diskon kepada TKI untuk membayar premi asuransi TKI. "Ini harus disepakati ke depan," kata dia.

Deputi Penempatan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Agusdin Kurbiantoro, meminta asuransi TKI harus terus berperan menjelaskan program asuransi kepada calon TKI atau TKI. Ia juga meminta agar semua asuransi TKI mempermudah pengajuan klaim asuransi bagi TKI.

Sebagaimana diketahui, sejak 1 Agustus 2013, pemerintah telah menetapkan tiga konsorsium asuransi TKI yakni perusahaan asuransi Mitra TKI, PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) dan PT Asuransi Tenaga Kerja Indonesia (Astindo)

Permasalahan TKI yang dilayani perusahaan asuransi terbagi menjadi tiga. Pertama, pra penempatan yakni kalau TKI meninggal dunia, sakit, kecelakaan, tindak kekerasan fisik dan pemekorsaan. Kedua, masa penempatan yakni gagal ditempatkan, meninggal dunia, sakit, kecelakaan di dalam dan di luar jam kerja, pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum berakhirnya perjanjian kerja, menghadapi masalah hukum, gaji tak dibayar, tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan.

Ketiga, purna penempatan yakni meninggal dunia, sakit, kecelakaan, kerufian atas pihak lain selama perjalanan pulang ke daerah asal dan tindak kekerasan fisik, psikis dan/atau seksual.

Sumber: Beritasatu

3 Comments

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

  1. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
  2. APA BILAH ANDA BERMINAT ANGKA TOGE DIJMN TEMBUS HBG NOMOR INI 082-310-142-255 ATAS NAMA AKI DARMO

    ReplyDelete
  3. SAYA ATAS NAMA PA TAMRIN DARI KALIMANTAN MENGUCAPKAN BANYAK TERIMAKASI KEPADA KY SETO BERKAT BANTUAN ANGKA RITUAL DARI ANDA SUKUR ALHAMDULILLAH SAYA BERHASIL MENANG JUDI TOGEL JADI BAGI ANDA YANG MAU MENANG SEPERTI SAYA SILAHKAN HUBUNGI KY SETO MELALUI NOMOR 082 357 407 147 TERIMAKASI..

    ReplyDelete
Previous Post Next Post

نموذج الاتصال