Surabayanews.co.id - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia mengaku butuh waktu lama untuk melakukan perubahan pembatasan modal dari sebesar 80 persen kepemilikan local, menjadi sebesar 49 persen. Hanya saja, hal itu masih dalam kajian regulator.
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menilai investasi saham asing di industri asuransi memerlukan waktu 5 hingga 10 tahun, menyesuaikan besaran kewajiban pelepasan saham.
Pasalnya saat ini pembatasan saham kepemilikan untuk asuransi lokal masih sebesar 80 persen. Lagi pula Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengkaji pembatasan modal asing di asuransi.
Asosiasi mengaku sepakat terhadap dorongan pembatasan kepemilikan modal asing di industri tersebut. Hanya saja asosiasi tak menentukan batas atas kepemilikan asing yang paling layak.
Namun, asosiasi membutuhkan waktu yang cukup untuk melakukan investasi sedangkan untuk saham asing yang sebesar 80 persen dibutuhkan waktu selama 5 tahun. Untuk pembatasan modal sebesar 49 persen dibutuhkan waktu selama 10 tahun.
“Kita di asosiasi sampai saat ini mengatakan, upaya pemerintah untuk mempertahankan batas maksimal, entah itu di 80 atau 49 itu kita anggap sebagai keinginan pemerintah untuk melindungi kepentingan perusahaan lokal atau investor lokal,” jelas Julian Noor, executive director AAUI.
Saat ini, kemampuan industri lokal untuk menopang modal asuransi masih rendah sehingga ketika ada kewajiban penambahan modal untuk mengimbangi risiko, maka asing lebih siap.
Dampaknya terjadi delusi saham dalam joint venture yang ada jika pemberlakuan saham saing dalam negeri dilakukan pembatasan modal asing di level 49 persen.
Pembatasan modal asing juga menerbitkan dorongan agar perusahaan melantai di bursa saham. Tujuannya agar komposisi modal sesuai ketentuan lebih mudah terpenuhi.
Hanya saja pasar menilai industri asuransi kurang menarik karena mempunyai eksposure risiko yang tak banyak dipahami sehingga investor lebih melirik sektor yang mudah dipahami seperti pertambangan. (dewi/rid)
Sumber: Surabayanews
Tags
News