UU Perasuransian, Jalan Mengenalkan Asuransi ke Masyarakat

Mantan Ketua Komisi XI DPR Olly Dondokombey. Foto: RES

Hadirnya Undang-undang tentang Usaha Perasuransian, memberikan harapan baru bagi industri perasuransian di Indonesia, mengingat industri ini telah berkembang pesat sejalan dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia dan perkembangan industri perasuransian global.

Mantan Ketua Komisi XI DPR Olly Dondokombey mengatakan, UU Usaha Perasuransian memberikan keleluasaan kepada investor dalam negeri untuk mengelola perusahaan asuransi. RUU ini juga mengakomodir semua kepentingan stakeholder. Selain itu, keberpihakan kepada masyarakat sudah sangat tercermin dalam UU ini.

Sejalan dengan disetujuinya UU Usaha Perasuransian, dibutuhkan strategi khusus untuk memperkenalkan pentingnya asuransi kepada masyarakat. Hal ini penting mengingat pengembangan industri asuransi diperlukan lantaran jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 240 juta merupakan pasar yang potensial.

"Apalagi, pertumbuhan kelas menengah di Indonesia terbilang besar, mencapai delapan persen per tahun. Saat ini, jumlah kelas menengah di Indonesia mencapai 50 juta orang dan mencapai puncaknya pada 25 tahun ke depan," kata Ketua Umum Dewan Asuransi Indonesia (DAI), Hendrisman Rahim, Senin (13/10).

Menurut Hendrisman, banyaknya investor asing atau perusahaan asuransi asing yang mulai masuk ke Indonesia mencerminkan bahwa potensi pasar masih besar. Potensi ini harus dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh pemangku kepentingan agar industri asuransi semakin dikenal luas.

Dari hasil survei nasional literasi keuangan yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2013, lanjut Hendrisman, terungkap baru 17,84 persen yang mengerti manfaat asuransi. Sedangkan yang menggunakan produk dan jasa perasuransian baru sekitar 11,81 persen.

"Rendahnya penetrasi asuransi di Indonesia mencerminkan bahwa masih banyak masyarakat Indonesia yang tidak memahami pentingnya asuransi bagi kehidupan dan juga perencanaan keuangan mereka. Ini sangat disayangkan, mengingat jumlah penduduk Indonesia yang besar," tuturnya.

Direktur Pengaturan Penelitian Pengembangan Industri Keuangan Non Bank (IKNB), OJK Yusman, menambahkan terdapat empat peran keberadaan industri asuransi. Pertama, asuransi merupakan bagian dari perencanaan keuangan yang strategis bagi masyarakat. Kedua, dengan memiliki asuransi, semakin memicu kepercayaan diri masyarakat untuk berusaha.

Ketiga, keberadaan industri asuransi memberikan lapangan kerja bagi masyarakat. Keempat, manfaat yang muncul dari industri asuransi bisa dirasakan oleh masyarakat. "Menjadi sarana pengumpulan dana masyarakat untuk membangun perekonomia dan menjadi peran penting bagi ekonomi dan sektor riil," katanya.

Otoritas, lanjut Yusman, berharap agar industri asuransi dapat tumbuh sehat. Ia tak menampik, minat konsumen di Indonesia terhadap industri asuransi masih relatif rendah. Hal ini menjadi tantangan tersendiri baik dari regulator maupun asosiasi dalam memperkenalkan industri asuransi ke masyarakat luas.

"Ini membutuhkan usaha yang keras dari kita," katanya


Sumber: Hukumonline

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال