JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa perusahaan asuransi akan membayar klaim terhadap korban kecelakaan AirAsia QZ 8501. Bahkan, OJK menjamin, santunan tersebut akan tetap diberikan meski AirAsia terbang tak sesuai izin.
"OJK berpendapat bahwa penyebab jatuhnya pesawat masih dalam penyelidikan KNKT. Jadi tidak karena permasalahan izin terbang hari Minggu terus kecelakaan," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani saat konferensi pers, Jakarta, Selasa (3/12/2014).
Dia menjelaskan, penumpang pesawat AirAsia QZ 8501 memiliki hak klaim berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomer 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.
Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa penumpang berhak mendapatkan penggantian kerugian maksimal Rp 1,25 miliar per orang. Namun dengan adanya kerjasama antara AirAsia dan PT Asuransi Dayin Mitra Tbk, bisa saja angka ganti rugi akan lebih besar.
OJK mengatakan, penggantian kecelakaan AirAsia QZ 8501 nantinya akan di berikan kepada ahli waris yang sah dari korban. Menurut dia, PT Asuransi Jasa Indonesia dan PT Asuransi Sinar Mas menjadi pihak yang akan membayarkan kerugian tersebut.
"Klaim dapat dibayar oleh asuransi. Jadi penumpang punya hak mendapatkan klaim sesuai peraturan yang berlaku," kata dia.
Sementara itu saat ditanya kapan waktu pembayaran tersebut akan dibayarkan, OJK mengatakan, klaim bisa dibayarkan dalam waktu dekat setelah pemerintah menyatakan proses evakuasi dihentikan.
Sumber: Kompas