K.651210.102.01 / 102: Hukum Asuransi
MENERAPKAN SISTEM HUKUM PADA PENYELENGGARAAN USAHA ASURANSI Soal Maret 2014
- Uraikan pengertaian offer and acceptance dalam contrat of insurance. (Mar 2014, No 1)
- Uraikan pengertian agency by ratification. (Mar 2014, No 2)
- Uraikan reciprocal duty dalam principle of utmost good faith. (Mar 2014, No 3)
- Uraikan pengertian contra proferentem rule. (Mar 2014, No 4)
- Uraikan mengapa setiap perusahaan Asuransi perlu membentuk suatu unit pelayanan konsumen internal? (Mar 2014, No 5)
- Uraikan pengertian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Mar 2014, No 6)
- Uraikan pengertian perjanjian menurut hukum perjanjian Indonesia. (Mar 2014, No 7)
- Uraikan akibat hukum dari pelanggaran prinsip itikad baik yang diatur dalam Kitab Undang- Undang Hukum Dagang Indonesia (KUHD) (Mar 2014, No 8)
Soal No. 9 - 14 dapat anda dapatkan di TUTORIAL LSPP AAMAI - Soal Jawaban LSPP AAMAI 102: Hukum Asuransi, Edisi Maret 2015 dengan mengklik link ini (klik)
Anda dapat mendowonload samplenya di sini (link 1) dan (link 2)