Soal LSPP AAMAI 102, Maret 2014


K.651210.102.01 / 102: Hukum Asuransi
MENERAPKAN SISTEM HUKUM PADA PENYELENGGARAAN USAHA ASURANSI
Soal Maret 2014




  • Uraikan pengertaian offer and acceptance dalam contrat of insurance. (Mar 2014, No 1)
  • Uraikan pengertian agency by ratification. (Mar 2014, No 2)
  • Uraikan reciprocal duty dalam principle of utmost good faith. (Mar 2014, No 3)
  • Uraikan pengertian contra proferentem rule. (Mar 2014, No 4)
  • Uraikan mengapa setiap perusahaan Asuransi perlu membentuk suatu unit pelayanan konsumen internal? (Mar 2014, No 5)
  • Uraikan pengertian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Mar 2014, No 6)
  • Uraikan pengertian perjanjian menurut hukum perjanjian Indonesia. (Mar 2014, No 7)
  • Uraikan akibat hukum dari pelanggaran prinsip itikad baik yang diatur dalam Kitab Undang- Undang Hukum Dagang Indonesia (KUHD) (Mar 2014, No 8)



Soal No. 9 - 14 dapat anda dapatkan di TUTORIAL LSPP AAMAI - Soal Jawaban LSPP AAMAI 102: Hukum Asuransi, Edisi Maret 2015 dengan mengklik link ini (klik)




Anda dapat mendowonload samplenya di sini (link 1) dan (link 2)






Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال