K.651210.102.01 / 102: Hukum Asuransi
MENERAPKAN SISTEM HUKUM PADA PENYELENGGARAAN USAHA ASURANSI
Soal September 2014
BAGIAN I
Jawab seluruhnya DELAPAN pertanyaan pada bagian lni. Seluruh pertanyaan memiliki bobot yang sama (equal marks). Dianjurkan menggunakan waktu max. 45 menit untuk mengerjakan Bagian I.
1. Uraikan pengertian contract must not be contrary to the public policy.
2. Uraikan pengertian consideration dalam polis asuransi menurut hukum lnggris.
3. Uraikan pengertian fraudulent misrepresentation.
4. Uraikan pengertian azas kebebasan memilih dalam Undang-undang No.2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian.
5. Uraikan 2 (dua) alasan utama mengapa terhadap calon -pengurus perusahaan asuransi perlu diadakan uji kemampuan dan kepatutan.
6. Uraikan persyaratan ketentuan tenaga ahli dalam pendirian suatu kantor cabang perusahaan asuransi menurut hukum Asuransi Indonesia.
7. Uraikan mengapa jika atas suatu obyek asuransi telah terjadi kerugian yang diakibatkan oleh suatu risiko, maka terhadap kerugian itu tidak dapat lagi diadakan pertanggungan.
8. Uraikan 3 (tiga) dasar hukum timbulnya hak subrogasi (source of subrogation rights) dalam hukum lnggris.
Soal No. 9 - 14 dapat anda dapatkan di TUTORIAL LSPP AAMAI - Soal Jawaban LSPP AAMAI 102: Hukum Asuransi, Edisi Maret 2015 dengan mengklik link ini (klik)
Anda dapat mendowonload samplenya di sini (link 1) dan (link 2)
MENERAPKAN SISTEM HUKUM PADA PENYELENGGARAAN USAHA ASURANSI
Soal September 2014
BAGIAN I
Jawab seluruhnya DELAPAN pertanyaan pada bagian lni. Seluruh pertanyaan memiliki bobot yang sama (equal marks). Dianjurkan menggunakan waktu max. 45 menit untuk mengerjakan Bagian I.
1. Uraikan pengertian contract must not be contrary to the public policy.
2. Uraikan pengertian consideration dalam polis asuransi menurut hukum lnggris.
3. Uraikan pengertian fraudulent misrepresentation.
4. Uraikan pengertian azas kebebasan memilih dalam Undang-undang No.2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian.
5. Uraikan 2 (dua) alasan utama mengapa terhadap calon -pengurus perusahaan asuransi perlu diadakan uji kemampuan dan kepatutan.
6. Uraikan persyaratan ketentuan tenaga ahli dalam pendirian suatu kantor cabang perusahaan asuransi menurut hukum Asuransi Indonesia.
7. Uraikan mengapa jika atas suatu obyek asuransi telah terjadi kerugian yang diakibatkan oleh suatu risiko, maka terhadap kerugian itu tidak dapat lagi diadakan pertanggungan.
8. Uraikan 3 (tiga) dasar hukum timbulnya hak subrogasi (source of subrogation rights) dalam hukum lnggris.
Soal No. 9 - 14 dapat anda dapatkan di TUTORIAL LSPP AAMAI - Soal Jawaban LSPP AAMAI 102: Hukum Asuransi, Edisi Maret 2015 dengan mengklik link ini (klik)
Anda dapat mendowonload samplenya di sini (link 1) dan (link 2)