Soal LSPP AAMAI 102, September 2014

K.651210.102.01 / 102: Hukum Asuransi
MENERAPKAN SISTEM HUKUM PADA PENYELENGGARAAN USAHA ASURANSI

Soal September 2014

BAGIAN  I

Jawab seluruhnya DELAPAN pertanyaan pada bagian lni. Seluruh pertanyaan memiliki bobot yang sama (equal marks). Dianjurkan menggunakan waktu max. 45 menit untuk mengerjakan Bagian I.



1.    Uraikan pengertian contract must not be contrary to the public policy.


2.    Uraikan pengertian consideration dalam polis asuransi menurut hukum lnggris.


3.    Uraikan pengertian fraudulent misrepresentation.


4.    Uraikan pengertian azas kebebasan memilih dalam Undang-undang No.2 tahun  1992 tentang usaha perasuransian.


5.    Uraikan 2 (dua) alasan utama mengapa terhadap calon -pengurus perusahaan asuransi perlu diadakan uji kemampuan dan kepatutan.


6.    Uraikan  persyaratan  ketentuan  tenaga  ahli  dalam  pendirian  suatu  kantor  cabang perusahaan asuransi menurut hukum Asuransi Indonesia.


7.    Uraikan mengapa jika atas suatu obyek asuransi telah terjadi kerugian yang diakibatkan oleh suatu risiko, maka terhadap kerugian itu tidak dapat lagi diadakan pertanggungan.


8.    Uraikan 3 (tiga) dasar hukum timbulnya hak subrogasi (source of subrogation rights) dalam hukum lnggris.

Soal No. 9 - 14 dapat anda dapatkan di TUTORIAL LSPP AAMAI - Soal Jawaban LSPP AAMAI 102: Hukum Asuransi, Edisi Maret 2015 dengan mengklik link ini (klik)



Anda dapat mendowonload samplenya di sini (link 1) dan (link 2)

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال