K.651210.104.01
MELAKSANAKAN PENGELOLAAN RISIKO DAN AKSEPTASI LINI USAHA ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR DAN TANGGUNGGUGAT
Maret 2014
Terkait ganti-rugi dalam asuransi kendaraan bermotor, uraikan penerapan non contribution clause. (Mar 2014, No. 1)
Terkait perubahan polis asuransi kendaraan bermotor, uraikan ketentuan Pengalihan Kepemilikan dalam Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia. (Mar 2014, No. 2)
Terkait luas jaminan polis, uraikan apa yang dimaksud dengan penghalangan bekerja dalam PSAKBI. (Mar 2014, No. 3)
Terkait luas jaminan polis, uraikan bagaimana faulty design dijamin dalam polis liability. (Mar 2014, No. 4)
Berkaitan identifikasi risiko professional indemnity, sebutkan 2 (dua) tindakan yang dapat menimbulkan gugatan hukum terhadap pialang asuransi. (Mar 2014, No. 5)
Terkait underwriting liability insurance, uraikan 3 (tiga) hazard yang dipertimbangkan seorang liability underwriter. (Mar 2014, No. 6)
Berkaitan dengan pengaruh sistem hukum terhadap tanggungjawab hukum, uraikan apa yang dimaksud contributory negligence. (Mar 2014, No. 7)
Terkait pengaruh sistem hukum, uraikan apa yang dimaksud dengan discharge of liability ,
dalam polis public and product liability. (Mar 2014, No. 8)
Soal No. 9 - 14 dapat anda dapatkan di TUTORIAL LSPP AAMAI - Soal Jawaban LSPP AAMAI 104: Asuransi Kendaraan Bermotor dan Tanggung Gugat, Edisi Maret 2015 dengan mengklik link ini (klik)
Silakan download samplenya dengan klik link berikut ini: Link 1
MELAKSANAKAN PENGELOLAAN RISIKO DAN AKSEPTASI LINI USAHA ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR DAN TANGGUNGGUGAT
Maret 2014
Terkait ganti-rugi dalam asuransi kendaraan bermotor, uraikan penerapan non contribution clause. (Mar 2014, No. 1)
Terkait perubahan polis asuransi kendaraan bermotor, uraikan ketentuan Pengalihan Kepemilikan dalam Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia. (Mar 2014, No. 2)
Terkait luas jaminan polis, uraikan apa yang dimaksud dengan penghalangan bekerja dalam PSAKBI. (Mar 2014, No. 3)
Terkait luas jaminan polis, uraikan bagaimana faulty design dijamin dalam polis liability. (Mar 2014, No. 4)
Berkaitan identifikasi risiko professional indemnity, sebutkan 2 (dua) tindakan yang dapat menimbulkan gugatan hukum terhadap pialang asuransi. (Mar 2014, No. 5)
Terkait underwriting liability insurance, uraikan 3 (tiga) hazard yang dipertimbangkan seorang liability underwriter. (Mar 2014, No. 6)
Berkaitan dengan pengaruh sistem hukum terhadap tanggungjawab hukum, uraikan apa yang dimaksud contributory negligence. (Mar 2014, No. 7)
Terkait pengaruh sistem hukum, uraikan apa yang dimaksud dengan discharge of liability ,
dalam polis public and product liability. (Mar 2014, No. 8)
Soal No. 9 - 14 dapat anda dapatkan di TUTORIAL LSPP AAMAI - Soal Jawaban LSPP AAMAI 104: Asuransi Kendaraan Bermotor dan Tanggung Gugat, Edisi Maret 2015 dengan mengklik link ini (klik)
Silakan download samplenya dengan klik link berikut ini: Link 1