K.651210.104.01
MELAKSANAKAN PENGELOLAAN RISIKO DAN AKSEPTASI LINI USAHA ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR DAN TANGGUNGGUGAT
September 2014
MELAKSANAKAN PENGELOLAAN RISIKO DAN AKSEPTASI LINI USAHA ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR DAN TANGGUNGGUGAT
September 2014
- Terkait luas jaminan polis PSAKBI, uraikan ketentuan klausul kereta gandeng.
- Terkait luas jaminan polis PSAKBI, uraikan apa yang dimaksud dengan perlengkapan standar dan perlengkapan tambahan.
- Terkait luas jaminan polis, uraikan jaminan selama kendaraan berada di atas kapal penyeberangan sesuai PSAKBI.
- Terkait luas jaminan polis, uraikan persyaratan untuk dijaminnya tanggungjawab hukum terhadap pihak ketiga, sesuai PSAKBI
- Terkait pengelolaan risiko tanggunggugat, uraikan 3 (tiga) alasan perusahaan asuransi menerapkan pengenaan risiko sendiri pada asuransi tanggung gugat.
- Terkait luas jaminan polis Advertising Lability, sebutkan 3 (tiga) jaminan dalam polis tersebut.
- Terkait luas jaminan polis Public and Product Liability, uraikan pengertian bodily injury yang telah diperluas di dalam praktek.
- Berkaitan dengan luas jaminan asuransi tanggung-gugat terhadap pencemaran nama baik (defamation), uraikan apa yang dimaksud dengan innuendo.
Soal No. 9 - 14 dapat anda dapatkan di TUTORIAL LSPP AAMAI - Soal Jawaban LSPP AAMAI 104: Asuransi Kendaraan Bermotor dan Tanggung Gugat, Edisi Maret 2015 dengan mengklik link ini (klik)
Silakan download samplenya dengan klik link berikut ini: Link 1