Soal LSPP AAMAI 104, September 2014

K.651210.104.01
MELAKSANAKAN PENGELOLAAN RISIKO DAN AKSEPTASI LINI USAHA ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR DAN TANGGUNGGUGAT
September 2014


  1. Terkait luas jaminan  polis PSAKBI, uraikan ketentuan klausul kereta gandeng.
  2. Terkait  luas jaminan  polis PSAKBI,  uraikan apa yang  dimaksud dengan  perlengkapan standar dan perlengkapan tambahan.
  3. Terkait  luas jaminan  polis,  uraikan jaminan  selama  kendaraan  berada  di  atas  kapal penyeberangan sesuai PSAKBI.
  4. Terkait   luas  jaminan   polis,   uraikan   persyaratan untuk  dijaminnya   tanggungjawab   hukum terhadap pihak ketiga, sesuai PSAKBI
  5. Terkait  pengelolaan risiko tanggunggugat,  uraikan 3 (tiga) alasan perusahaan asuransi menerapkan pengenaan risiko sendiri pada asuransi tanggung gugat.
  6. Terkait  luas jaminan  polis Advertising  Lability, sebutkan  3 (tiga) jaminan  dalam  polis tersebut.
  7. Terkait luas jaminan polis Public and Product Liability, uraikan pengertian bodily injury yang telah diperluas di dalam praktek.
  8. Berkaitan dengan  luas jaminan  asuransi tanggung-gugat  terhadap  pencemaran  nama  baik (defamation), uraikan apa yang dimaksud dengan innuendo.




Soal No. 9 - 14 dapat anda dapatkan di TUTORIAL LSPP AAMAI - Soal Jawaban LSPP AAMAI 104: Asuransi Kendaraan Bermotor dan Tanggung Gugat, Edisi Maret 2015 dengan mengklik link ini (klik)


Silakan download samplenya dengan klik link berikut ini: Link 1

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال