OJK Kaji Model Asuransi Bencana Tipe Indonesia

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendalami model asuransi bencana yang sesuai dengan kondisi yang ada di Indonesia. Untuk itu, OJK mengajak pemerintah untuk bekerja sama. Ke depan, diharapkan proteksi terhadap bencana alam di Tanah Air ini dapat lebih ditingkatkan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Darmansyah Hadad mengatakan, OJK tengah meneliti model asuransi bencana dengan tolak ukur (benchmark) beberapa negara yang memiliki ciri khas yang sama dengan negara ini, yaitu rawan bencana. Untuk meningkatkan asuransi bencana, jelas dia, diperlukan kombinasi peranan antara pemerintah, pelaku di industri jasa keuangan, dan OJK selaku regulator.

“Jadi kami ada rapat, terkait bagaimana cara kita untuk mendalami asurasi bencana, seperti banjir, gempa, dan tsunami. Kami ingin mencari model ala Indonesia, karena sejauh ini ada model Jepang dan Tiongkok. Jadi, nanti kami akan ajak pemerintah daerah (Pemda) di daerah tertentu yang memiliki eksposure besar terhadap bencana untuk bekerja sama,” ujar dia di Jakarta, belum lama ini.
Mengenai asuransi bencana, Direktur Utama PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) Frans Sahusilawane mengungkapkan, saat ini proteksi asuransi bencana yang ada di Indonesia masih kurang. Untuk itu, upaya meningkatkan asuransi bencana sedang menjadi perhatian dan pembicaraan di anatraOJK, perusahaan reasuransi, dan semua perusahaan asuransi umum.

“Tetapi, untuk asuransi ini perlu ada kerja sama dengan seluruh perusahaan asuransi nasional. Artinya itu, tidak bisa hanya satu perusahaan. Jadi nanti akan berbentuk konsorsium asuransi bencana,” ungkap dia kepada Investor Daily.

Dengan peningkatan asuransi bencana, jelas Frans, akan berdampak langsung terhadap proteksi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Sebab, selama ini jika ada bencana ganti rugi yang terjadi dibayar oleh APBN. “Jadi nanti secara tidak langsung APBN diasuransikan, sehingga negara tidak merugi,” tegas dia.

Konsorsium asuransi bencana, ungkap Frans, akan diikuti oleh semua perusahaan reasuransi nasional dan asuransi umum. “Tetapi, kalau perusahaan asuransi jiwa mau ikut juga boleh, karena ada tanggungan jiwa juga di bencana. Namun, yang saat ini sudah ada pembicaraan adalah asuransi umum. Hal itu, karena nilai kerugian yang lebih besar dijamin ya dari asuransi umum,” jelas dia.
Mengenai konsorsium asuransi bencana, Frans mencontohkan, yang terjadi di Kepulauan Karibia. “Di Karibia, bahkan ada 16 negara yang bergabung untuk program asuransi bencana yang ada di sana. Kalau nanti di sini, saya rasa cukup yang ada di Indonesia saja,” ujar dia.

Merger Reasuransi
Selain itu, Frans juga berkomentar, mengenai penggabungan (merger) antara PT Asei Reasuransi Indonesia (Persero) atau Asei Re dan PT Reasuransi Internasional Indonesia (ReIndo)selaku anak usaha PT Reasuransi Umum Indonesia (Persero) atau RUI. Menurut dia, merger untuk pembentukan perusahaan reasuransi raksasa dalam negeri masih tengah persiapan.
“Sekarang lagi proses (merger), tetap tahun ini jadi ngga mundur. Memang prosedur untuk merger ini panjang dan harus hati-hati. Pasalnya, ini kan merger antara badan usaha milik negara (BUMN), itu kan aset negara dan tidak bisa sembarangan,” jelas dia. 

Investor Daily
Penulis: Devie Kania/FMB
Sumber:Investor Daily, Beritasatu

1 Comments

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال