Nilai harga Pertanggungan (Insured Value) dalam asuransi pengangkutan barang (marine cargo insurance) tidak terbatas hanya pada harga barang (invoice value) namun dapat meliputi:
- (a) harga barang (invoice value)
- (b) biaya-biaya (incidental charges) seperti biaya pengepakan (packing), transportasi darat, transportasi laut (freight),
- (c) Margin 10% s/d 20% untuk
- (i) biaya administrasi,
- (ii) penambahan biaya, misalnya jika harus re-order karena kargo rusak atau hilang
- (iii) margin keuntungan jika barang dijual di tempat tujuan (profit margin),
- (d) pajak dan bea import (import duties, taxes, etc)
Oleh
karena itu akan sangat penting untuk menghitung Harga Pertanggungan yang
memadai agar pada saat terjadi klaim tertanggung mendapatkan kompensasi ganti
rugi yang cukup. Tertanggung juga perlu untuk menyampaikan
kepada Penanggung (perusahaan asuransi) perhitungan Harga Pertanggungan
tersebut supaya tidak terjadi perselisihan jikalau terjadi klaim.
Premi asuransi pengangkutan dihitung dengan cara sebagai berikut:
Nilai harga pertanggungan x Rate
Faktor yang Mempengaruhi Premi:
Jenis barang / Cargo: general cargo, mesin, dll
Jenis pengepakan: Kontainer atau Non-kontainer
Jenis Kapal: Baja, Tongkang, dll
Rute pelayaran: domestic atau seluruh dunia
Jenis Jaminan: Clause A, B or C (Jaminan Satu Dua atau Tiga)
Dalam Asuransi Marine Cargo, anda dapat mengajukan harga Asuransi CIF+10%
•Cost, harga barang
•Insurance, asuransi
•Freight, ongkos angkut
•10% laba yang diharapkan
Perbedaan CIF, CNF and FOB bisa dilihat dari segi Harga dan segi Tanggung Jawab (Liability)
dari segi Harga: CIF terdiri dari komponen (Cost, Insurance and Freight), CNF (Cost N Freight saja) sedangkan FOB (Free on Board – jadi hanya komponen Cost saja)
dari segi Liability: CIF Liability ada pada Seller, CNF and FOB liability ada pada Buyer