A. DEFINISI
Bill of Lading (B/L) atau biasa disebut juga Konosemen adalah surat tanda terima barang yang telah dimuat di dalam kapal laut yang juga merupakan tanda bukti kepemilikan barang dan juga sebagai bukti adanya kontrak atau perjanjian pengangkutan barang melalui laut. Banyak istilah yang pengertian dan maksudnya sama dengan B/L seperti Air Waybill untuk pengangkutan dengan pesawat udara, Railway Consignmnet Note untuk pengangkutan menggunakan kereta api dan sebagainya.
Untuk lebih memudahkan pemahaman disini kita menggunakan istilah B/L. Dalam bahasa Indonesia B/L sering disebut dengan konosemen, merupakan dokumen pengapalan yang paling penting karena mempunyai sifat jaminan atau pengamanan. Asli B/L menunjukkan hak pemilikan atas barang-barang dan tanpa B/L seseorang atau pihak lain yang ditunjuk tidak dapat menerima barang-barang yang disebutkan di dalam B/L.
B. PIHAK-PIHAK YANG TERCANTUM DALAM B/L
Penggunaan B/L sebagai bagian dari dokumen yang dibutuhkan dalam perdagangan ekspor impor melibatkan berbagai pihak, antara lain:
C. FUNGSI POKOK B/L
B/L memiliki fungsi antara lain:
D. PEMILIKAN BILL OF LOADING (B/L)
Kepemilikan suatu B/L dapat didasarkan kepada beberapa hal antara lain:
1. B/L atas pemegang (Bearer B/L)
E. JENIS-JENIS B/L
Suatu B/L dapat dibedakan berdasarkan penyataan yang terdapat pada B/L tersebut, dibagi menjadi beberapa jenis antara lain:
1. Received for Shipment B/L
1. Document of Receipt / Received Of The Goods! : Tanda Terima Barang atau Muatan
2. Contract of Carriage / Kontrak Pengangkutan.
3. Document of Title / Title Document / Bukti Kepemilikan Barang atau Pihak Yang Berhak Mengambil Barang di Pe!abuhan Pembongkaran JENIS/MACAM B/L:
- ORDER B/L: B/L atas perintah (order) yang menyatakan barang daiam B/L diterima menurut perintah pengirim (shipper) yang namanya tercantum dalam B/L. Penerima Barang (consignee) dapat memindahkan hak atas barang dalam B/L kepada pihak lain.
– NEGOTIABLE B/L: B/L yang dapat diperdagangkan / mencantumkan kata “order” (…. consignee or order). Cara pemindahannya kepada penerima dengan rneng-endorsed / endorsement.
– STRAIGHTB/L: B/L atas nama (nama penerima barang / consignee). Not Negotiable / tidak dapat diperdagangkan atau mengalihkan dengan cara endorsement.
– DOMESTIC B/L: B/L untuk pengangkutan regional atau lokal.
– DIRECT B/L: B/L yang berlaku untuk pengangkutan barang ekspor oleh perusahaan pelayaran samudra.
– THROUGH B/L: B/L yang beriaku atas barang yang diangkut oleh kapal pengangkut pertama (First Carrier) laIu diteruskan oleh pengangkut kedua (Second Carrier) ke pelabuhan tujuan. Seluruh pengangkutan tersebut (first & second carrier) hanya menggunakan satu B/L.
– SHIPPED B/L: B/L yang dikeluarkan oieh pengangkut untuk barang yang telah dimuat kedalam kapal.
– TO BE SHIPPED B/L (RECEIVED FOR SHIPMENT): B/L yang barangnya telah diterima pengangkut (disimpan dalam gudang pengangkut atau gudang / tempat yang ditunjuk pengangkut) namun barang belum dimuat kedalam kapal.
– CLEAN B/L: B/L bersih. Tidak ada catatan pihak pengangkut mengenai penyimpangan / kerusakan / kekurangan barang atau pengepakan / kemasannya pada B/L dimaksud.
– FOUL B/L or UNCLEAN B/L: B/L kotor atau kebalikan Clean B/L. Pada B/L terdapat catatan pengangkut mengenai penyimpangan / kerusakan / kekurangan barang atau pengepakan / kemasannya pada B/L.
– COMBINED TRANSPORT B/L: B/L yang meliputi pengangkutan barang dengan menggunakan lebih dan satu jenis alat pengangkutan.
– GROUPAGE B/L: Groupage B/L dipergunakan oleh forwarder dengan mengumpulkan beberapa jenis barang dan berbagai shipper dan mengirimnya sebagai satu kesatuan. Pengangkut mengeluarkan “groupage B/L” terhadap forwarder. Untuk masing-masing shipper pihak forwarder menerbitkan House Bill of Lading. BAGIAN-BAGIAN DALAM B/L:
1. Shipper (pengirim)
Pengirim biasanya adalah pihak yang mula-mula menyiapkan bill of lading dan memberikan perincian dan barangnya yang diperlukan. Dimana Hague, Hague- Visby Rules atau Hamburg Rules diberlakukan, pengirim wajib mendapat keterangan peraturan yang berlaku bila barangnya dikapalkan. Sebaliknya, pengirim berkewajiban memberi keterangan yang jelas mengenai barangnya dan
bila keterangannya tidak benar dapat mendapat tuntutan dan kapal sebagai carrier (pengangkut).
2. Consignee (penerima)
Keterangan mengenai pihak penerima bukan urusan kapal, namun persoalan antara penjual barang (biasanya shipper) dan calon pembeli barang. Tergantung dan transaksi perdagangan dan barang, didalam kotak untuk consignee dalam bill of lading dapat ditulis “bearer” atau “holder” atau juga dapat disebut “nama dan consignee”, “to order” atau kotaknya dibiarkan kosong. Semuanya itu
menunjukkan cara pemindahan kepemilikan dan GIL dan pengawasan dan penenimaan barang. 3. Notify Address (pemberitahuan ke alamat)
Notify Address adalah alamat atau nama danpihak yang shipper minta kepada pemilik kapal (carrier)untuk diberi tahu bila kapal sampai di tempat pembongkaran barangnya. Biasanya notify address adalah consignee atau agen yang diminta untuk menenima barang bila kapaltiba. Notify address dapat juga berupa sebuah bank.
4. Vessel (kapal)
Nama dan kapal yang mengangkut barang harus ditulis. Hal ini perlu dalam bill of lading untuk memberi tahu bahwa barang telah diangkut secara fisik dan seller (penjual) kepada buyer (pembeli). Contoh yang diberikan adalah bill of lading dari PT Djakarta Lloyd, yang mengadakan pelayaran tetap ke Australia. Barang diangkut terlebih dahulu ke Singapura, dengan kapal induk petikemas yang
merupakan aliansi dari [Djakarta Lloyd dengan beberapa perusahaan perkapalan lainnya.
Oleh karena itu, terdapat 2 kotak isian yakni yang diatas untuk kapal yang berlayar dan Indonesia ke Singapura dan kotak kedua untuk Intended Ocean Vessel dari Singapura ke Australia.
Place of Receipt adalah tempat bill of lading diterima oleh perusahaan pelayaran, misalnya, penenimaan GIL di Kanton Pusat Djakarta Lloyd di Jakarta.
Port of Loading adalah tempat dan pemuatan barang. Penting untuk mengetahui tempat asal (origin) dan barang yang dikapalkan. Tempat asal barang adalah penting untuk diketahui oleh pembeli barang (buyer). Hal ini sesuai dengan peraturan dalam Hague atau Hague-Visby Rules. Sebagai contoh, port of Ioadingnya adalah Tanjung Pniok.
Port of Discharge (Ocean Vessel) dalam bill of lading biasanya disebut hanya satu pelabuhan bongkar. Dimana pelabuhan bongkar sudah dltunjuk dalam B/L, pemilik kapal harus meiayarkan kapalnya kesana kecuali terhalang oleh keadaan yang membahayakan kapalnya. Untuk melayarkan ke tujuan lain disebut kapalnya telah melakukan deviasi. Tempat pembongkaran juga harus diperhatlkan agar jangan disana berlaku ketentuan Hamburg Rules.
Dalam contoh B/L ml, Port of Discharge (Ocean Vessel) adalah Merbourne. Port of Delivery dalam contoh adalah sebuah CY di Melbourne.
5. Shipper’s Description of Goods Dalam contoh dibagi dalam
• Marks & Numbers
• Number of Containers or other Packages, Pieces or Units
• Description of Goods
• Container Numbers
• Gross Weight
• Measurement
Sesuai Hague, Hague-Visby atau Hamburg Rules, shipper berhak untuk memlnta kepada kapal untuk mengeluarkan bill of lading yang memberikan perincian mengenai barang yang dimuat.
Dengan melihat bill of lading, buyer dapat mengetahui barang yang ada di kapai.
Keterangan yang lebih rinci tentunya sangat diperlukan untuk melakukan pembellan dalam perdagangan.
Perlncian mengenal muatan ml yang serlng menimbulkan persoalan dan pengangkut hanya mengetahui keadaan dan luar saja. Oleh karena ltu ada lstllah
• Shipper’s load and count
• Apparent good on/er and condition
• Said to weight .dll
6. No. of Original Bills of Lading
Secara tradlslonal, jumlah bill of lading yang dikeluarkan terdiri dari satu set dengan 3 (tiga) Iembar B/L. Namun demikian, hal ltu bukan suatu ketentuan. Jumlah B/L yang ada dlsebut dalam kotak ml yang blasanya dalam B/L Ialnnya Juga akan tenletak dl kotak sebelah kanan di tengah.
7. Shipped on Board
Shipped at the Port of Loading In apparent good order on board the vessel for carriage to the Port of Discharge or so near thereto as she may safely get the goods specified above.
Bahwa shipper yang mendapat bill of lading demlkian, belum menentukan bahwa barangnya sudah dlmuat dlatas kapal. Barang itu mungkin masih berada dalam gudang dan perkapalan dan menunggu pemuatan keatas kapal.
Tanggung jawab sepenuhnya berada pada pihak carrier, namun Date (tanggal) bahwa barang betul sudah berada diatasnya sebaiknya diperhatikan.
For the Carrier dalam GIL PT Djakarta Lloyd adalah tanda tangan dan petugas perkapalan yang menyaksikan pemuatan barang keatas kapal.
Sumber: http://kelompokdendrobium.blogspot.com/2014/10/blog-post.html
Para penulis:
Bill of Lading (B/L) atau biasa disebut juga Konosemen adalah surat tanda terima barang yang telah dimuat di dalam kapal laut yang juga merupakan tanda bukti kepemilikan barang dan juga sebagai bukti adanya kontrak atau perjanjian pengangkutan barang melalui laut. Banyak istilah yang pengertian dan maksudnya sama dengan B/L seperti Air Waybill untuk pengangkutan dengan pesawat udara, Railway Consignmnet Note untuk pengangkutan menggunakan kereta api dan sebagainya.
Untuk lebih memudahkan pemahaman disini kita menggunakan istilah B/L. Dalam bahasa Indonesia B/L sering disebut dengan konosemen, merupakan dokumen pengapalan yang paling penting karena mempunyai sifat jaminan atau pengamanan. Asli B/L menunjukkan hak pemilikan atas barang-barang dan tanpa B/L seseorang atau pihak lain yang ditunjuk tidak dapat menerima barang-barang yang disebutkan di dalam B/L.
B. PIHAK-PIHAK YANG TERCANTUM DALAM B/L
Penggunaan B/L sebagai bagian dari dokumen yang dibutuhkan dalam perdagangan ekspor impor melibatkan berbagai pihak, antara lain:
- Shipper yaitu pihak yang bertindak sebagai beneficiary.
- Consignee yaitu pihak yang diberitahukan tentang tibanya barang-barang
- Notify party yaitu pihak yang ditetapkan dalam L/C
- Carrier yaitu pihak pengangkutan atau perusahaan pelayaran
C. FUNGSI POKOK B/L
B/L memiliki fungsi antara lain:
- Bukti tanda penerimaan barang, yaitu barang-barang yang diterima oleh pengangkut (carrier) dari shipper (pengirim barang atau eksportir) ke suatu tempat tujuan dan selanjutnya menyerahkan barang-barang tersebut kepada pihak penerima (consignee atau importir)
- Bukti pemilikan atas barang (document of title) , yang menyatakan bahwa orang yang memegang B/L merupakan pemilik dari barang-barang yang tercantum pada B/L/
- Bukti perjanjian pengangkutan dan penyerahan barang antara pihak pengangkut dengan pengiriman.
D. PEMILIKAN BILL OF LOADING (B/L)
Kepemilikan suatu B/L dapat didasarkan kepada beberapa hal antara lain:
1. B/L atas pemegang (Bearer B/L)
Jenis B/L ini jarang digunakan. Yang dimaksud dengan “bearer” adalah pemegang B/L dan karena itu setiap orang yang memegang atau memiliki B/L tersebut dapat menagih barang-barang yang tersebut pada B/L. Jenis ini mencantumkan kata “bearer” di bawah alamat consignee.2. Atas nama dan kepada order (B/L made out to order)
Pada B/L ini akan tercantum kalimat “consigned to order of” di depan atau di belakang nama consignee atau kepada notify address. Biasanya syarat B/L demikian ini ditandai dengan mencantumkan kata order pada kotak consignee pada B/L yang bersangkutan.3. B/L atas Nama (straight B/L)
Pemilikan B/L ini dapat dipindahkan oleh consignee kepada orang lain dengan endorsement yaitu menandatangani bagian belakang B/L tersebut.
Bila sebuah B/L diterbitkan dengan mencantumkan nama si penerima barang (consignee) maka B/L tersebut disebut B/L atas nama (straight B/L). Pada straight B/L menggunakan kata-kata “consigned to” atau “to” yang diletakkan diatas alamat dari consignee tersebut. Apabila diinginkan pemindahan hak milik barang-barang tersebut maka haruslah dengan cara membuat pernyataan pemindahan hak milik yang disebut declaration of assignment, dan bilamana dilakukan endorsement maka pemindahan pemilikan tersebut tidak dianggap berlaku.
E. JENIS-JENIS B/L
Suatu B/L dapat dibedakan berdasarkan penyataan yang terdapat pada B/L tersebut, dibagi menjadi beberapa jenis antara lain:
1. Received for Shipment B/L
B/L yang menunjukkan bahwa barang-barang telah diterima oleh perusahaan pelayaran untuk dikapalkan, tetapi belum benar –benar dimuat atau dikapalkan pada batas waktu yang ditetapkan dalam L/C yang bersangkutan. Resiko yang mungkin akan terjadi pada B/L jenis ini adalah:2. Shipped on Bard B/L
- Kemungkinan barang akan dimuat dengan kapal lain.
- Bila terjadi pemogokan, barang-barang tersebut terbengkalai dan rusak.
- Kemungkinan penambahan ongkos atau biaya lain seperti sewa gudang dan sebagainya.
B/L yang dikeluarkan apabila perusahaan perkapalan yang bersangkutan mengakui bahwa barang-barang yang akan dikirim benar-nebar telah berada atau dimuat diatas kapal.3. Short Form B/L
B/L yang hanya mencantumkan ctatan singkat tentang barang ynag dikapalkan (tidak termasuk syarat-syarat pengangkutan).4. Long Form B/L
B/L yang memuat seluruh syarat-syarat pengangkutan secara terperinci.5. Through B/L
B/L yang dikeluarkan apabila terjadi transhipment akibat dari tidak tersedianya jasa langsung ke pelabuhan tujuan.6. Combined Transport B/L
B/L yang digunakan pada saat terjadi transhipment dilanjutkan kemudian dengan pengangkutan darat.7. Charter Party B/L
B/L yang digunakan apabila pengangkutan barang menggunakan “charter” (sewa borongan sebagian / sebuah kapal).8. Liner B/L
B/L yang dikeluarkan untuk pengangkutan barang dengan kapal yang telah memiliki jalur perjalanan serta persinggahan yang terjadwal dengan baik.FUNGSI-FUNGSI B/L:
1. Document of Receipt / Received Of The Goods! : Tanda Terima Barang atau Muatan
2. Contract of Carriage / Kontrak Pengangkutan.
3. Document of Title / Title Document / Bukti Kepemilikan Barang atau Pihak Yang Berhak Mengambil Barang di Pe!abuhan Pembongkaran JENIS/MACAM B/L:
- ORDER B/L: B/L atas perintah (order) yang menyatakan barang daiam B/L diterima menurut perintah pengirim (shipper) yang namanya tercantum dalam B/L. Penerima Barang (consignee) dapat memindahkan hak atas barang dalam B/L kepada pihak lain.
– NEGOTIABLE B/L: B/L yang dapat diperdagangkan / mencantumkan kata “order” (…. consignee or order). Cara pemindahannya kepada penerima dengan rneng-endorsed / endorsement.
– STRAIGHTB/L: B/L atas nama (nama penerima barang / consignee). Not Negotiable / tidak dapat diperdagangkan atau mengalihkan dengan cara endorsement.
– DOMESTIC B/L: B/L untuk pengangkutan regional atau lokal.
– DIRECT B/L: B/L yang berlaku untuk pengangkutan barang ekspor oleh perusahaan pelayaran samudra.
– THROUGH B/L: B/L yang beriaku atas barang yang diangkut oleh kapal pengangkut pertama (First Carrier) laIu diteruskan oleh pengangkut kedua (Second Carrier) ke pelabuhan tujuan. Seluruh pengangkutan tersebut (first & second carrier) hanya menggunakan satu B/L.
– SHIPPED B/L: B/L yang dikeluarkan oieh pengangkut untuk barang yang telah dimuat kedalam kapal.
– TO BE SHIPPED B/L (RECEIVED FOR SHIPMENT): B/L yang barangnya telah diterima pengangkut (disimpan dalam gudang pengangkut atau gudang / tempat yang ditunjuk pengangkut) namun barang belum dimuat kedalam kapal.
– CLEAN B/L: B/L bersih. Tidak ada catatan pihak pengangkut mengenai penyimpangan / kerusakan / kekurangan barang atau pengepakan / kemasannya pada B/L dimaksud.
– FOUL B/L or UNCLEAN B/L: B/L kotor atau kebalikan Clean B/L. Pada B/L terdapat catatan pengangkut mengenai penyimpangan / kerusakan / kekurangan barang atau pengepakan / kemasannya pada B/L.
– COMBINED TRANSPORT B/L: B/L yang meliputi pengangkutan barang dengan menggunakan lebih dan satu jenis alat pengangkutan.
– GROUPAGE B/L: Groupage B/L dipergunakan oleh forwarder dengan mengumpulkan beberapa jenis barang dan berbagai shipper dan mengirimnya sebagai satu kesatuan. Pengangkut mengeluarkan “groupage B/L” terhadap forwarder. Untuk masing-masing shipper pihak forwarder menerbitkan House Bill of Lading. BAGIAN-BAGIAN DALAM B/L:
1. Shipper (pengirim)
Pengirim biasanya adalah pihak yang mula-mula menyiapkan bill of lading dan memberikan perincian dan barangnya yang diperlukan. Dimana Hague, Hague- Visby Rules atau Hamburg Rules diberlakukan, pengirim wajib mendapat keterangan peraturan yang berlaku bila barangnya dikapalkan. Sebaliknya, pengirim berkewajiban memberi keterangan yang jelas mengenai barangnya dan
bila keterangannya tidak benar dapat mendapat tuntutan dan kapal sebagai carrier (pengangkut).
2. Consignee (penerima)
Keterangan mengenai pihak penerima bukan urusan kapal, namun persoalan antara penjual barang (biasanya shipper) dan calon pembeli barang. Tergantung dan transaksi perdagangan dan barang, didalam kotak untuk consignee dalam bill of lading dapat ditulis “bearer” atau “holder” atau juga dapat disebut “nama dan consignee”, “to order” atau kotaknya dibiarkan kosong. Semuanya itu
menunjukkan cara pemindahan kepemilikan dan GIL dan pengawasan dan penenimaan barang. 3. Notify Address (pemberitahuan ke alamat)
Notify Address adalah alamat atau nama danpihak yang shipper minta kepada pemilik kapal (carrier)untuk diberi tahu bila kapal sampai di tempat pembongkaran barangnya. Biasanya notify address adalah consignee atau agen yang diminta untuk menenima barang bila kapaltiba. Notify address dapat juga berupa sebuah bank.
4. Vessel (kapal)
Nama dan kapal yang mengangkut barang harus ditulis. Hal ini perlu dalam bill of lading untuk memberi tahu bahwa barang telah diangkut secara fisik dan seller (penjual) kepada buyer (pembeli). Contoh yang diberikan adalah bill of lading dari PT Djakarta Lloyd, yang mengadakan pelayaran tetap ke Australia. Barang diangkut terlebih dahulu ke Singapura, dengan kapal induk petikemas yang
merupakan aliansi dari [Djakarta Lloyd dengan beberapa perusahaan perkapalan lainnya.
Oleh karena itu, terdapat 2 kotak isian yakni yang diatas untuk kapal yang berlayar dan Indonesia ke Singapura dan kotak kedua untuk Intended Ocean Vessel dari Singapura ke Australia.
Place of Receipt adalah tempat bill of lading diterima oleh perusahaan pelayaran, misalnya, penenimaan GIL di Kanton Pusat Djakarta Lloyd di Jakarta.
Port of Loading adalah tempat dan pemuatan barang. Penting untuk mengetahui tempat asal (origin) dan barang yang dikapalkan. Tempat asal barang adalah penting untuk diketahui oleh pembeli barang (buyer). Hal ini sesuai dengan peraturan dalam Hague atau Hague-Visby Rules. Sebagai contoh, port of Ioadingnya adalah Tanjung Pniok.
Port of Discharge (Ocean Vessel) dalam bill of lading biasanya disebut hanya satu pelabuhan bongkar. Dimana pelabuhan bongkar sudah dltunjuk dalam B/L, pemilik kapal harus meiayarkan kapalnya kesana kecuali terhalang oleh keadaan yang membahayakan kapalnya. Untuk melayarkan ke tujuan lain disebut kapalnya telah melakukan deviasi. Tempat pembongkaran juga harus diperhatlkan agar jangan disana berlaku ketentuan Hamburg Rules.
Dalam contoh B/L ml, Port of Discharge (Ocean Vessel) adalah Merbourne. Port of Delivery dalam contoh adalah sebuah CY di Melbourne.
5. Shipper’s Description of Goods Dalam contoh dibagi dalam
• Marks & Numbers
• Number of Containers or other Packages, Pieces or Units
• Description of Goods
• Container Numbers
• Gross Weight
• Measurement
Sesuai Hague, Hague-Visby atau Hamburg Rules, shipper berhak untuk memlnta kepada kapal untuk mengeluarkan bill of lading yang memberikan perincian mengenai barang yang dimuat.
Dengan melihat bill of lading, buyer dapat mengetahui barang yang ada di kapai.
Keterangan yang lebih rinci tentunya sangat diperlukan untuk melakukan pembellan dalam perdagangan.
Perlncian mengenal muatan ml yang serlng menimbulkan persoalan dan pengangkut hanya mengetahui keadaan dan luar saja. Oleh karena ltu ada lstllah
• Shipper’s load and count
• Apparent good on/er and condition
• Said to weight .dll
6. No. of Original Bills of Lading
Secara tradlslonal, jumlah bill of lading yang dikeluarkan terdiri dari satu set dengan 3 (tiga) Iembar B/L. Namun demikian, hal ltu bukan suatu ketentuan. Jumlah B/L yang ada dlsebut dalam kotak ml yang blasanya dalam B/L Ialnnya Juga akan tenletak dl kotak sebelah kanan di tengah.
7. Shipped on Board
Shipped at the Port of Loading In apparent good order on board the vessel for carriage to the Port of Discharge or so near thereto as she may safely get the goods specified above.
Bahwa shipper yang mendapat bill of lading demlkian, belum menentukan bahwa barangnya sudah dlmuat dlatas kapal. Barang itu mungkin masih berada dalam gudang dan perkapalan dan menunggu pemuatan keatas kapal.
Tanggung jawab sepenuhnya berada pada pihak carrier, namun Date (tanggal) bahwa barang betul sudah berada diatasnya sebaiknya diperhatikan.
For the Carrier dalam GIL PT Djakarta Lloyd adalah tanda tangan dan petugas perkapalan yang menyaksikan pemuatan barang keatas kapal.
8. Freight and Charges
Jumlah dan freight yang dibayar dapat tertera dafam kolom ini dan dapat juga tidak. Biasanya dituiis Freight Payable at Destination atau dapat juga ditulis Freight Prepaid.
Jumlah dan freight yang dibayar dapat tertera dafam kolom ini dan dapat juga tidak. Biasanya dituiis Freight Payable at Destination atau dapat juga ditulis Freight Prepaid.
9. B/L No.
Pada sebelah kanan atas ada kotak khusus untuk nomor dan bill of lading. Pada contoh diberi nomor sebagai reference untuk perusahaan pelayaran dan juga untuk shipper dan buyer.
Pada sebelah kanan atas ada kotak khusus untuk nomor dan bill of lading. Pada contoh diberi nomor sebagai reference untuk perusahaan pelayaran dan juga untuk shipper dan buyer.
10. For the Carrier, PT Djakarta Lloyd
By …………………………..~….. As Agent
Bilamana barang telah dimuat diatas kapal dan shipper telah melaksanakan kewajlban pembayaran blaya dan barangnya, sepentl freight, blaya terminal, bongkar/muat dan lainnya maka agen sebagai perwakllan dan perusahaan pelayaran akan membubuhkan tanda tangannya.
By …………………………..~….. As Agent
Bilamana barang telah dimuat diatas kapal dan shipper telah melaksanakan kewajlban pembayaran blaya dan barangnya, sepentl freight, blaya terminal, bongkar/muat dan lainnya maka agen sebagai perwakllan dan perusahaan pelayaran akan membubuhkan tanda tangannya.
Sumber: http://kelompokdendrobium.blogspot.com/2014/10/blog-post.html
Para penulis:
Kelompok Dendrobium
Alfatih Muharen
Ahmad Budi
Fajar AlHadi
Farania Rezkita
Nuke Annisa
Thank you untuk para penulis kaya ilmu!
Boleh saya minta referensi nya?
ReplyDelete