JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran terkait kewajiban perusahaan asuransi untuk memiliki aktuaris sendiri. Pasalnya, jumlah aktuaris yang tersedia di dalam negeri masih sangat minim.
Direktur Eksekutif AAUI Julian Noor mengatakan, sejak beberapa waktu terakhir regulator memang makin memperhatikan jumlah aktuaris di industri asuransi. Bahkan, akhir tahun ini rencananya akan ditentukan batas waktu bagi perusahaan asuransi untuk memiliki aktuaris.
Namun, Julian meminta kewajiban tersebut baru diterapkan lima tahun lagi. "Kami meminta penundaan kewajiban ini jadi 2020," kata Julian, Senin (27/7).
Menurut Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) sendiri, saat ini jumlah aktuaris di Indonesia baru ada 380 orang. Padahal kebutuhan aktuaris di industri asuransi mencapai 700 orang.
Jangka waktu yang diminta oleh pelaku usaha ini, lanjut Julian, diperlukan untuk menggenjot jumlah akutaris di dalam negeri. Karena bila dipaksakan terlalu cepat bisa menimbulkan gejolak yang memberatkan pelaku usaha.
Ketimpangan yang jauh antara kebutuhan dan ketersedian aktuaris ini bisa menyebabkan biaya perusahaan untuk merekrut serang aktuaris jadi terlalu besar. "Biaya di internal perusahaan pun bisa jadi tidak sehat," ungkapnya.
Sumber: Kontan