Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan
pedoman tata kelola perusahaan terbuka (Tbk.) di Jakarta, 17 November
2015. Pedoman ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (POJK) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) terkait
tata kelola perusahaan terbuka.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida menyatakan bahwa sudah saatnya perusahaan publik di Asia memiliki tata kelola yang baik. Indonesia sendiri, lanjut Nurhaida, dalam Asian TOP 50 Emiten, baru dua perusahaan yang masuk. “Kita mengharapkan untuk ke depan harus bisa lebih dari 10 perusahaan. Saya berharap seluruh perusahaan emiten di Indonesia dapat mempedomani tata kelola ini,” katanya.
Sumber: Mediasuransi