OJK Luncurkan Pedoman Tata Kelola Emiten

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan pedoman tata kelola perusahaan terbuka (Tbk.) di Jakarta, 17 November 2015. Pedoman ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) terkait tata kelola perusahaan terbuka.

Peluncuran pedoman tata kelola perusahaan emiten ini merupakan salah satu upaya OJK dalam mendorong industri jasa keuangan, khususnya pasar modal untuk lebih teratur, adil, akuntabel, transparan, dan mampu melindungi kepentingan konsumen serta tumbuh dengan stabil. Struktur dari pedoman ini terdiri dari lima aspek, yang meliputi hubungan perusahaan terbuka dan pemegang saham dalam memenuhi hak-hak pemegang saham, fungsi dan peranan komisaris, fungsi dan peranan direksi, partisipasi pemangku kepentingan, serta keterbukaan informasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida menyatakan bahwa sudah saatnya perusahaan publik di Asia memiliki tata kelola yang baik. Indonesia sendiri, lanjut Nurhaida, dalam Asian TOP 50 Emiten, baru dua perusahaan yang masuk. “Kita mengharapkan untuk ke depan harus bisa lebih dari 10 perusahaan. Saya berharap seluruh perusahaan emiten di Indonesia dapat mempedomani tata kelola ini,” katanya. 

Sumber: Mediasuransi

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال