MEULABOH. Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Aceh Barat Provinsi Aceh mulai melakukan pendataan terhadap nelayan setempat untuk diproses mendapatkan asuransi.
Kepala DKP Aceh Barat M Iqbal mengatakan, saat ini, yang mendapat prioritas utama asuransi tersebut adalah mereka yang telah memiliki identitas kartu nelayan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
"Nelayan
Aceh Barat mendapat jatah asuransi untuk 3.500 orang, sementara saat
ini nelayan yang sudah terdaftar baru sekitar 1.800 orang dan di antara
mereka yang sudah memiliki identitas kartu nelayan baru 900 orang,"
jelasnya di Meulaboh, Selasa (21/6).
Program tersebut merupakan tindak lanjut dari terobosan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI memberikan perlindungan terhadap nelayan melalui penerbitan satu juta asuransi bagi nelayan untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan.
Dia menyebut, saat ini, masih dalam proses pendataan dan akan mulai melakukan sosialisasi pengurusan administrasi asuransi tersebut pada Juli 2016 kepada semua masyarakat nelayan di kawasan pesisir pantai.
Menurut Iqbal, nelayan daerah setempat sangat membutuhkan asuransi, apalagi masyarakat nelayan banyak yang tradisional dan sering mengalami kecelakaan di laut lepas. "Asuransi yang didapatkan berupa jaminan kecelakaaan kerja, karena selama ini banyak kejadian-kejadian kecelakaan nelayan, karena memang risiko pekerjaan mereka itu lebih tinggi dan sudah sepantasnya diberikan asuransi," jelasnya.
Namun, proses pembuatan kartu nelayan itu akan sedikit lama karena daerah itu tidak memiliki mesin percetakan, sehingga harus dibawa ke daerah lain. Untuk itu, pemda telah menyediakan dana senilai Rp 30 juta.
Adapun jaminan yang ditanggung dengan kriteria nelayan yang mengalami kecelakaan dan memerlukan biaya pengobatan, mengalami cacat tetap, meninggal dunia karena kecelakaan dalam bekerja dan nelayan meninggal dunia secara alami. (Anwar)
Sumber: Kontan
Kepala DKP Aceh Barat M Iqbal mengatakan, saat ini, yang mendapat prioritas utama asuransi tersebut adalah mereka yang telah memiliki identitas kartu nelayan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Program tersebut merupakan tindak lanjut dari terobosan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI memberikan perlindungan terhadap nelayan melalui penerbitan satu juta asuransi bagi nelayan untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan.
Dia menyebut, saat ini, masih dalam proses pendataan dan akan mulai melakukan sosialisasi pengurusan administrasi asuransi tersebut pada Juli 2016 kepada semua masyarakat nelayan di kawasan pesisir pantai.
Menurut Iqbal, nelayan daerah setempat sangat membutuhkan asuransi, apalagi masyarakat nelayan banyak yang tradisional dan sering mengalami kecelakaan di laut lepas. "Asuransi yang didapatkan berupa jaminan kecelakaaan kerja, karena selama ini banyak kejadian-kejadian kecelakaan nelayan, karena memang risiko pekerjaan mereka itu lebih tinggi dan sudah sepantasnya diberikan asuransi," jelasnya.
Namun, proses pembuatan kartu nelayan itu akan sedikit lama karena daerah itu tidak memiliki mesin percetakan, sehingga harus dibawa ke daerah lain. Untuk itu, pemda telah menyediakan dana senilai Rp 30 juta.
Adapun jaminan yang ditanggung dengan kriteria nelayan yang mengalami kecelakaan dan memerlukan biaya pengobatan, mengalami cacat tetap, meninggal dunia karena kecelakaan dalam bekerja dan nelayan meninggal dunia secara alami. (Anwar)
Sumber: Kontan