Bumiputera: Tuntutan Pemegang Polis Asuransi Jiwa Jaminan 1962 Salah Alamat

Paguyuban Pemegang Polis PT Asuransi Jiwa Jaminan 1962 (PT. AJJ 1962) yang pada 21 Juni 2016 lalu melakukan unjuk rasa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menuntut AJB Bumiputera 1912 membayarkan klaim mereka, merupakan tindakan salah alamat.

Pasalnya, AJJ dulu memang pernah menjadi bagian dari Kelompok Usaha Bumiputera. Namun, pada 2001, Bumiputera sudah menjual seluruh sahamnya di perusahaan tersebut.

"Kami tidak memiliki hubungan, apalagi kewajiban klaim kepada nasabah AJJ. Pemegang polis AJJ sepenuhnya menjadi tanggung jawab AJJ dan itu adalah masalah internal mereka," ungkap Direktur Umum AJB Bumiputera 1912 Ana Mustamin di Jakarta, Rabu (29/6/2016).

Bumiputera mengakui saat ini sedang bermasalah dengan pihak AJJ. Akan tetapi, permasalahan ini tidak ada kaitannya dengan pembayaran klaim pemegang polis.

Sengketa antara manajemen Bumiputera dan Tim Likuidasi AJJ lebih pada ketidaksepakatan tentang jumlah portofolio pemegang polis AJJ saat perusahaan tersebut berpindah kepemilikan dari Bumiputera ke pihak PT Ventura Cakrawala Investama dan Indra Wiguna selaku pemilik baru PT AJJ 1962.

"Tapi transaksi penjualan perusahaan sudah berlangsung tahun 2001, sementara mereka baru menyampaikan gugatan pada tahun 2008 ketika AJJ dilikuidasi dan mengalami kesulitan untuk membayar kewajiban kepada pemegang polis," terang Ana.

Sebelumnya, PT AJJ 1962 menuding Bumiputera memberikan data yang salah tentang jumlah portofolio AJJ saat dijual. Melalui perhitungan ulang yang dilakukan pada 2007 oleh aktuaris yang mereka tunjuk, PT Pointera Aktuarial Strategis (PT.PAS), AJJ mengklaim terdapat selisih kurang yang cukup signifikan mengenai jumlah cadangan premi AJJ saat ditransaksikan. AJJ menyebut angka 66.807 polis dengan cadangan premi sebesar Rp.47,8 miliar.

Sementara dalam transaksi penjualan berdasarkan perhitungan aktuaris Bumiputera hanya tercatat 34.126 polis, atau setara dengan Rp.24, 9 miliar. Namun ada banyak kejanggalan yang dikemukakan Bumiputera terkait dengan tuntutan Tim Likuidasi AJJ ini.

"Pertama, gugatan yang berselang tujuh tahun pasca transaksi pembelian dan penjualan saham AJJ. Mengapa AJJ baru melakukan gugatan itu setelah tujuh tahun? Berdasarkan akta notaris penjualan dan pembelian saham dimaksud, pasal 1 menyebut, pembeli menerima apa yang dibeli olehnya dengan akta ini menurut keadaan sebagaimana didapat olehnya pada waktu ini," kata Ana.

Kedua, lanjut dia, hasil penghitungan ulang yang dilakukan oleh aktuaris yang ditunjuk pihak AJJ, tidak pernah diverifikasi dan divalidasi (due diligence) ke pihak aktuaris Bumiputera sebelumnya.
Ketiga, aktuaris AJJ melakukan penghitungan ulang cadangan premi berdasarkan data dari format Ms Excel yang notabene bukan master file dan mudah dikutak-katik.

Terkait dengan keputusan Mahkamah Agung yang memerintahkan Bumiputera melakukan ganti rugi atas selisih perhitungan portofolio melalui tim likuidasi AJJ, manajemen Bumiputera menunggu prosedur lanjutan atas perintah tersebut.

“Keputusan itu tidak serta-merta mengharuskan Bumiputera untuk melakukan pembayaran. Masih ada prosedur lainnya yang harus dilalui. Dan Bumiputera akan mengikuti prosedur tersebut,” jelas Ana.

Namun demikian, Bumiputera menyiapkan upaya hukum baru untuk melakukan penuntutan ke pihak perusahaan aktuaris yang ditunjuk AJJ yakni PT PAS, karena menganggap perusahaan tersebut memberikan keterangan menyesatkan yang menjadi basis keputusan MA.

Sumber: Okezone

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال