Sering atau pernah menangani klaim Freight Forwarder Liability (FFL) dan isu yang diajukan adalah denda karena Certificate of Origin (COO) yang diterima tidak sesuai aturan? Underwriter perlu juga tau gimana kelalaian dalam praktek tata laksana kepabeanan berpotensi menjadi klaim bedasarkan polis FFL. Berikut ini adalah ulasan dari Bpk Novy *)
"ASEAN-China Free Trade Area" (ACFTA), tapi banyak juga yang menyebut CAFTA semata karena singkatannya lebih mudah diucapkan, adalah salah satu skema kerja sama antara negara-negara ASEAN dengan China, dalam hal perdagangan bebas.
CAFTA merupakan tindak lanjut dari "Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-operation between the Association of South East Asian Nations and the People’s Republic of China" yang ditandatangani di Phnom Penh, pada tanggal 4 Nopember 2002.
Sesuai kesepakatan yang dicapai pada "ASEAN-China Summit" yang diselenggarakan di Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam, pada tanggal 6 Nopember 2001, CAFTA sudah harus terbentuk dalam waktu 10 tahun. Atas dasar itulah, CAFTA mulai berlaku per 1 Januari 2010.
Pemerintah Indonesia mengesahkan "Framework Agreement" dengan Keppres No. 48 Tahun 2004 Tentang "Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nations And The People's Republic Of China" (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China), pada tanggal 15 Juni 2004. Inilah dasar hukum dari pemberlakuan CAFTA di Indonesia.
Di tingkat bawah, Keppres dimaksud ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan No 53/PMK.011/2007 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka "ASEAN-China Free Trade" (ACFTA).
Salah satu tujuan "Framework Agreement" CAFTA adalah meliberalkan perdagangan barang dan jasa melalui pengurangan atau penghapusan tarif yang diharapkan dapat meningkatkan arus perdagangan kedua belah pihak.
Liberalisasi tarif bea masuk ini terbagi dalam tiga tahap & di antaranya yang berkaitan dengan isu pembahasan dalam tulisan kali ini adalah Tahap Ke-3, yaitu:
Pengaturan Surat Keterangan Asal Barang (SKA) atau "Certificate of Origin" (COO) berdasarkan "Rules of Origin" (ROO) yang mengharuskan eksportir untuk menggunakan "Form E" agar mendapatkan konsesi tarif CAFTA.
COO/SKA ini masih banyak yang memahaminya adalah sebagai dokumen COO/SKA pada umumnya yang dibutuhkan seseorang ketika ingin melakukan ekspor barang dari negaranya ke negara lain untuk menunjukkan bahwa suatu barang berasal dari negara penerbit COO/SKA.
Padahal COO/SKA yang menggunakan "Form E" adalah dokumen yang berbeda, yaitu dokumen preferensi yang digunakan sebagai persyaratan untuk memperoleh fasilitas berupa pembebasan seluruh atau sebagian bea masuk yang diberikan oleh suatu negara/kelompok negara tujuan.
Dalam skema perdagangan FTA, ada beberapa "Form" lainnya yang termasuk COO/SKA preferensi antara lain:
1. Form “A” Generalized System of Preferences.
2. Form “D” ASEAN Common Effective Prefential Tariff Scheme (CEPT).
3. Form “E” ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA).
4. Form “IJEPA” (Indonesia Japan Economic Partnership Agreement)
Di sinilah kelalaian pihak freight forwarder (cq. PIC PPJK) yang mengurus clearance importasi di Indonesia bermula.
Sepintas, seharusnya kelalaian tersebut dilakukan oleh pihak eksportir di negara asal barang (China) tapi tidak demikian faktanya.
Berdasarkan pengalaman penulis yang kebetulan beberapa kali menangani klaim Forwarder Liability mencatat bahwa sebelum diputuskan untuk mengeksekusi pengiriman barang, pihak eksportir meminta klarifikasi terlebih dahulu dari forwarder yang ditunjuk di Indonesia untuk menanyakan apakah dokumen yang mereka siapkan sudah menenuhi persyaratan impor di Indonesia.
Kenyataannya banyak juga forwarder yang tidak/belum memahami keberadaan peraturan "Form E" setelah mempelajari dokumen yang dilampirkan oleh importir sudah ada COO/SKA merasa sudah cukup & memenuhi aturan. Padahal dokumen yang dilampirkan tersebut adalah COO/SKA yang umum atau non-preferensi.
Walhasil, ketika mengurus clearance di Bea Cukai, pihak forwarder akan dikenakan Notul (Nota Pembetulan) atau denda karena COO/SKA yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Kasus lainnya yang sering terjadi terkait penggunaan "Form E" adalah pengiriman barang dari China tapi transit terlebih dahulu, umumnya di Hongkong.
Menurut ROO CAFTA, di Pasal 8 dinyatakan bahwa pengiriman barang harus langsung atau tidak boleh transit kecuali karena alasan geografis, tidak diperdagangkan dan tidak melakukan aktivitas selain bongkar muat.
Umumnya praktisi forwarding menganggap bahwa prosedur administrasi di Hongkong tidak jauh berbeda dengan China karena Hongkong adalah bagian dari negara China.
Penilaian yang demikian adalah keliru!
Hongkong adalah salah satu dari wilayah yang merupakan “Special Adminsitrative Region” (SAR) atau Wilayah Administrasi Khusus, berdasarkan Pasal 31 dari Konstitusi Negara RRC tahun 1982, sehingga Hongkong memiliki Kepala Eksekutif dan berhak mengatur urusan administrasinya sendiri, kecuali urusan kebijakan politik dan militer.
Karena kedudukan khusus Hongkong, maka skema kerja sama FTA antara China dengan negara-negara ASEAN (CAFTA) tidak termasuk Hongkong di dalamnya.
Imbasnya adalah banyak pelaku forwarding yang tidak mengira bakal terkena Notul dari Bea Cukai karena meskipun importir sudah menyerahkan “Form E” yang sesuai tetapi ada larangan bahwa barang tidak boleh transit di Hongkong. Jika harus mampir karena alasan geografis, pihak Bea Cukai tetap meminta konfirmasi resmi dari pihak terkait bahwa selama transit tidak melakukan aktivitas selain bongkar muat.
Siapa menanggung forwarder liability? Siapkan pundi-pundinya lebih dalam!
Semoga bermanfaat.
*) Artikel ini ditulis oleh Bpk Novy Rachmat
Marine Claim Manager at PT. KBRU Insurance Broker
Klik link dari sumber asli
berati kalau terjadi notul itu disebabkan karena adanya transit di hongkong saja atau bisa disebabkan karena faktor lain diluar transit?
ReplyDeletebisa jadi karena hal lain. misalnya harga barang dirasa terlalu murah.
DeleteAda sebab lain dari ketidaklengkapan detail form E juga bisa mba, sebaiknya sebelum kapan di berangkatkan, dokumen di diskusikan dahulu ke pihak PPJK mba.
Deletesoalnya sering banget di perusahaan saya bekerja itu terjadi notul dan bahkan notul bisa sampai ratusn.
ReplyDeleteCould a trading company based in Hongkong issue a Form E and the goods originated in China, the vessel do not transit in Hongkong. Is that acceptable for the Indonesian side ?
ReplyDeleteAs far as i know the Form E issued from China mainland, but Hongkong is not part of China...Hongkong is SAR (Special Administrative Region)
DeleteNah ini saya ada kasus COO saya asli dan tidak transit langsung Sub Tj Perak. Akan tetapi saya kelupaan ngasih dokument ke Clerance Bea Cukai dan Di Notul(SPTNP) sekitar 167 juta. PERATURAN MENKEU NO.229/PMK.04/2017 PASAL 10 AYAT 03 CUMAN MENYERAHKAN JALUR HIAJU PALING LAMBAT 3 HARI SEJAK TANGGAL PIB. KNP LANGSUNG DI NOTUL OLEH PEJABAT PFDP PEMERIKSA DOKUMENT. APAKAH ADA UNDANG2 YANG LANGSUNG MEGUGURKAN APABILA TELAT MEYERAHKAN COO LEBIH DARI TIGA HARI
ReplyDeleteSaya juga pernah kena notul alasan dan forwarding nilai barang terlalu murah..kaget sy padahal itu sesuai invoice.sy harus bayar 2x dari yg semestinya.kok ada ya emangnya dia produsen
ReplyDeleteDi Bea cukai akan memeriksa harga pasar barang tsb, bilamana mrk mendapati acuannya lebih murah maka akan dianggap undervalue yang mana memang menyalahi aturan...Dalam kasus ini akan dikenakan SPTNP...Cmiiw
Deletebagaimana jika ada pergantian kapal di port malaysia? apakah form e akan gugur? atau perlu dokumen tambahan agar tidak gugur?
ReplyDelete