PN Jaksel Harus Jalankan Putusan Soal PT. Asuransi JIwa Jaminan

RMOL. Nasabah asuransi jiwa korban likuidasi dari PT Asuransi Jiwa Jaminan 1962 menyesalkan belum adanya sikap kooperatif yang ditunjukan Asuransi Bumiputera 1912 untuk membayar utang, sesuai keputusan yang telah dikeluarkan Mahkamah Agung.

Dalam unjuk rasa yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak likuidator mewakili para korban sebenarnya hanya berharap hak mereka segera dibayarkan Bumiputera setelah berlarut-larut selama puluhan tahun.

Aksi itu dimaksudkan oleh nasabah untuk mengecek kebenaran informasi dari tim likuidasi yang katanya telah mengajukan Permohoan Aanmaning dan Eksekusi Putusan, sekaligus memohon kepada ketua PN Jaksel segera memproses Permohonan Aanmaning atau eksekusi putusan.

Sekretaris Paguyuban Pemegang Polis sekaligus korban nasabah PT Asuransi Jiwa Jaminan Nini Windyarini menyampaikan bahwa Bumiputera selama ini telah berusaha menghindar dari putusan MA.

"Faktanya Bumiputera selama ini tidak memiliki itikad baik. Oleh karena itu kami mendesak PN Jaksel untuk melakukan eksekusi terhadap aset Bumiputera," katanya Selasa (21/6).

Padahal, Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera sebagai pemilik PT. Asuransi Jiwa Jaminan 1962 waktu itu dan secara tanggung renteng, ternyata telah diputuskan oleh pengadilan melalui putusan perkara Perdata Nomor 1143/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel,

Putusan Pengadilan Tinggi Bandung dengan register perkara No. 503/PDT/2010/PT.DKI tanggal 21 Desember 2010, lalu Putusan Kasasi MA Nomor 61 K/Pdt/2012 tanggal 15 Januari 2013 dan Putusan Peninjauan Kembali MA dengan Register perkara Nomor 515 PK/PDT/2014 tanggal 26 Nopember 2014.

"Bumiputera harusnya membayar kepada tim likuidasi yang hingga saat ini sekitar Rp 35 miliar yang akan dibagi kepada para pemegang polis," jelas Nini.

Tetapi walaupun telah diupayakan dengan berbagai cara agar dapat segera dibayar dengan sukarela, ternyata AJB Bumiputera 1912 tetap belum mau membayar. Akhirnya kuasa hukum tim likuidasi PT. Asuransi Jiwa Jaminan 1962 mengajukan permohonan kepada PN Jaksel yang telah disampaikan melalui surat Nomor 012/LBH.OB/PE/V/2016 tanggal 2 Mei 2016 untuk Aanmaning atau Penetapan Eksekusi putusan PN Jaksel yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, Ketua LSM KCBI Joel Simbolon sebagai tim yang ikut mengawal persoalan tersebut juga meminta agar PN Jaksel bisa bertindak bijak dalam menjalankan putusan MA.

"Kami akan tetap mengawal sampai persoalan ini selesai, dan ini menyangkut nasib 35 ribu orang yang tersebar di seluruh Indonesia, artinya ini menjadi persoalan bangsa. Keberadaan kami di sini sebagai sosial kontrol kalau memang ini tidak bisa selesai kami akan turun bersama 35 ribu pemegang polis sampai Bumiputera membayarkan," jelasnya.

PT. Asuransi Jiwa Jaminan (AJJ) 1962 sendiri merupakan badan hukum yang setelah dilikuidasi menjadi likuidator dalam hal ini diwakili tim likuidasi yang bertindak atas nama likuidator. Badan ini dibentuk berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham PT. Asuransi Jiwa Jaminan 1962 (dalam likuidasi) pada 4 November 2008 dan telah mendapat persetujuan Menteri Hkum dan HAM berdasarkan surat penerimaan pemberitahuan pembubaran PT Asuransi Jiwa Jaminan 1962 (dalam likuidasi) Nomor AHU-AH .01.10-01006 tanggal 27 Februari 2009.

Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera adalah pemegang saham mayoritas dan pengendali perseroan pada PT Asuransi Jiwa Jaminan melakukan perbuatan melanggar hukum berupa penyembunyian data portofolio pemegang polis sebanyak 34.126 polis dengan cadangan premi sebesar Rp 24.920.832.100. Hal ini dilakukan dalam rangka penjualan seluruh saham dengan cara berencana dan bersama-sama membuat laporan portofolio aktuaris  perusahaan internal menyatakan bahwa cadangan premi yang ada versi mereka adalah Rp 22.902.443.000 dengan 32.681 pemegang polis. Di mana dengan laporan audit yang seperti itu dinyatakan solvabilitas dan dapat disuntik dana sebesar Rp 5 miliar sampai dengan maksimal Rp 12,5 miliar sehingga berdasarkan asumsi tersebut membuat PT Ventura Cakrawala Investama dan Indra Wiguna sebagai pembeli saham tertarik untuk transaksi jual beli saham perusahaan PT Asuransi Jiwa Jaminan 1962.

Setelah perseroan terbatas PT Asuransi Jiwa Jaminan 1962 diambil alih dan investasi dana telah dilakukan ternyata pada setiap perhitungan akhir tahun perseroan PT Asuransi Jiwa Jaminan 1962 bukannya semakin sehat tetapi justru selalu defisit. Berdasarkan fakta tersebut maka perseroan menunjuk aktuaris independen untuk menghitung dan mereview perseroan setelah PT Pointera Aktuarial Strategis sebagai aktuaris independen yang ditunjuk melaporkan per tanggal 31 Desember 2000 tertanggal 14 september 2007 adalah sebesar Rp 47.823.274.100 untuk 66.807 polis.

Dengan demikian jelas terlihat pernyataan aktuaris internal dan aktuaris independen terdapat selisih jumlah pemegang polis sebanyak 34.126 dan cadangan premi sebesar Rp 24.920.832.100.

Atas kronolgi tersebut maka para mantan nasabah Asuransi Jiwa Jaminan mengalami kerugian sebesar Rp 24.920.832.100 ditambahkan bunga sebanyak enam persen per tahunnya selama delapan tahun. Kasus ini berperkara yang totalnya adalah Rp 36.882.431.508 untuk dibayarkan Bumiputera kepada para nasabahnya. [wah] 

Sumber: RMOL

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال