Klik untuk Buku 102 |
Kode Unit : K.651210.102.01
Judul Unit : MENERAPKAN SISTEM HUKUM PADA PENYELENGGARAAN USAHA ASURANSI
Hari, Tanggal : Selasa, 29 September 2015
Waktu : Jam: 09.00-12.00
- Ujian ini terdiri dari dua bagian (Bagian Idan Bagian II)
- Jawab seluruhnya 8 (delapan) pertanyaan pada Bagian I(bobot 25%)
- Jawab 4 (empat) pertanyaan pada Bagian II (bobot 75%)
- Waktu yang tersedla 3 (tiga) jam
BAGIAN I
Jawab seluruhnya DELAPAN pertanyaan pada bagian inl. Seluruh pertanyaan memilikl bobot yang sama (equal marks).
Dlanjurkan menggunakan waktu max. 45 menit untuk mengerjakan Bagian I.
1. Uraikan burden of proof yang menjadi kewajiban dari tertanggung atau pemegang polis dalam klaim asuransi.
2. Uraikan pengertian asas yang dianut oleh UU No. 40/2014 berkaitan dengan penutupan asuransi.
3. Uraikan pengertian pengelola statuter yang diatur dalam UU No.40/2014.
4. Uraikan pengertian asuransi mikro.
5. Uraikan asas konsensualitas dalam perjanjian asuransi.
6. Uraikan pengertian Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
7. Uraikan akibat hukum dari pelanggaran prinsip utmost good faith yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang Indonesia (KUHD)
8. Uraikan 4 (empat) penyedia jasa bagi perusahaan perasuransian yang diatur dalam UU No.40/2014.
BAGIAN II
Jawab EMPAT dari ENAM pertanyaan pada bagian ini. Apabila dijawab lebih dari 4 (empat) soal, maka yang akan dinilai hanyalah jawaban dengan urutan pengerjaan 1 (satu) sampai 4 (empat) tanpa memperhatikan nomor urut soal.
Seluruh pertanyaan memiliki bobot yang sama (equal marks)
9. Berkaitan dengan Principle of Indemnity, jelaskan:
a. Pengertian indemnity;
b. Ketentuan Umum (general rules) dalam menghitung besaran indemnity
c. dasar perhitungan besaran indemnity untuk bangunan (building)!
d. dasar perhitungan besaran indemmty untuk mesin-mesm (machinery).
10. Berkaitan dengan Insurable Interests dalam perjanjian Asuransi, jelaskan:
a. Definisi;
b. Unsur-unsur Utama (Key Elements);
c. Timbulnya (Creation), dari Insurable Interests.
11. Berkaitan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jelaskan:
a. Tujuan pembentukan;
b. Fungsi;
c. Tiga kegiatan jasa keuangan yang menjadi obyek tugas, dari OJK.
12. Jelaskan:
a. 4 (empat) syarat yang harus dipenuhi agar suatu perjanjian pada umumnya sah menurut hukum perjanjian Indonesia.
b. 2 (dua) syarat khusus atau syarat tambahan yang diatur dalam KUHD (Kitab Undang
Undang Hukum Dagang) yang harus dipenuhi, agar perjanjian asuransi sah menurut hukum
13. Jelaskan 5 (lima) tugas pengelola statuter dari perusahaan perasuransian yang diatur dalam UU No.40/2014.
14. Sebutkan 15 (lima belas) persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin usaha perasuransian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana diatur dalam UU No.40/2014.
Klik link ini untuk mendapatkan Soal Jawaban LSPP AAMAI