Soal LSPP AAMAI 102 - Hukum asuransi - April 2015

K.651210.102.01
MENERAPKAN SISTEM HUKUM PADA PENYELENGGARAAN USAHA ASURANSI
Selasa, 7 APRIL 2015
Jam: 09.00-12.00



BAGIAN I
Jawab seluruhnya DELAPAN pertanyaan pada bagian ini. Seluruh pertanyaan memiliki bobot yang sama (equal marks).
Dianjurkan menggunakan waktu max .45 menit untuk mengerjakan Bagian I.



1.    Uraikan 3 (tiga) hal penting yang harus dipenuhi agar terjadi negligence.

2.    Uraikan pengertaian strict liability.

3.    Uraikan pengertian usaha pialang asuransi yang diatur  dalam  Undang-Undang No 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian .

4.    Uraikan bentuk  badan  hukum penyelenggara  usaha perasuransian  sebagaimana diatur dalam UU No.40/2014.

5.    Uraikan pengertian contra proferentem rule.

6.    Uraikan fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

7.    Uraikan non indemnity insurance.

8.    Uraikan 3 (tiga) ruang lingkup usaha perasuransian yang diatur dalam UU No.40/2014.



BAGIAN II
Jawab EMPAT dari ENAM pertanyaan pada bagian ini. Apabila dijawab lebih dari 4 (empat) soal, maka yang akan dinilai hanyalah jawaban dengan urutan pengerjaan 1 (satu) sampai 4 (empat) tanpa memperhatikan nomor urut soal. Seluruh pertanyaan memiliki bobot yang sama (equal maries)


9.    Berkaitan dengan Doktrin Utmost Good Faith, jelaskan:
a.    Pengertian Doktrin Utmost Good Faith.
b.    2 (dua) Kewajiban atau Duties yang dibebankan.
c.    Material Facts.
d.    Akibat Hukum alas pelanggaran dari Doktrin Utmost Good Faith.


Klik gambar untuk lihat buku
10.    Jelaskan:
a.    4  (empat) syarat  yang  harus dipenuhi agar suatu perjanjian  pada umumnya sah menurut hukum perjanjian Indonesia.
b.    2 (dua) syarat khusus atau syarat tambahan yang diatur dalam KUHD (Kitab Undang­ Undang Hukum Dagang) yang harus dipenuhi, agar perjanjian asuransi sah menurut hukum.


11.    Berkaitan dengan Subrogation , jelaskan:

a.    Pengertian subrogation.
b.    Waktu timbulnya (the time subrogation rights arise).
c.    Sumber timbulnya (sources of subrogation rights).


12.    Sebutkan 15 (lima belas) yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin usaha perasuransian dari Otoritas Jasa Keuangan (persyaratan OJK) sebagaimana diatur dalam UU No.40/2014.


13.    Dalam kaitan dengan Wanprestasi dalam Hukum Perjanjian Indonesia, jelaskan:
a.    Pengertian Wanprestasi.
b.    4 (empat) bentuk Wanprestasi.
c.    4 (empat) ancaman hukuman bagi debitur yang lalai.


14. Jelaskan 5 (lima) hal yang harus dipenuhi agar suatu pernyataan (representation) dapat dikatakan sebagai misreprensentation.

Klik di sini untuk mendapatkan buku soal jawaban LSPP AAMAI

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال