Bali, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan merevisi tarif premi dua lini usaha asuransi umum, yakni asuransi harta benda (properti), dan asuransi kendaraan bermotor. Revisi tarif tersebut diproyeksi bakal mengerek sebagian premi, bahkan mencapai 100 persen.
Deputi Pengawas Komisioner Industri Keuangan Non Bank OJK Edy Setiadi mengatakan, regulator akan mencabut Surat Edaran OJK Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi Pada Lini Bisnis Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor.
“OJK akan merevisi tarif premi kedua lini asuransi umum. Kami akan keluarkan Surat Edaran yang baru, menggantikan SE sebelumnya. Mudah-mudahan bisa dilakukan bulan depan,” ujarnya di acara Indonesia Rendevouz, Nusa Dua, Bali, Jumat (28/10).
Edy menuturkan, revisi tarif premi perlu dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi pasar saat ini. Melihat data statistik premi dan klaim asuransi harta benda dan kendaraan bermotor lima tahun terakhir, tarif premi yang berlaku saat ini dianggap tidak merefleksikan risiko yang dilindungi asuransi.
Berdasarkan hasil hitung-hitungan OJK, rencananya, tarif premi baru akan mengerek premi asuransi kendaraan bermotor beberapa jenis kendaraan, sekitar 50 persen untuk risiko total loss only dan 100 persen untuk risiko komprehensif.
Sementara, skema lainnya, premi jenis kendaraan tertentu akan turun 15 persen untuk risiko total loss only dan 25 persen untuk risiko komprehensif. Kenaikan atau penurunan tarif premi untuk lini bisnis ini juga akan mempertimbangkan faktor wilayah.
“Sedangkan, di lini bisnis asuransi properti akan ada kenaikan dan penurunan premi masing-masing sekitar 20 persen dan 5 persen bergantung pada jenis bangunan tertentu,” terang Edy.
Selain kenaikan tarif premi, sambung dia, OJK juga akan mengatur biaya akuisisi, premi tambahan untuk liabilitas pihak ketiga dalam kendaraan bermotor, termasuk diskon premi.
Sekadar informasi, regulator telah dua kali merevisi tarif premi. Pada 2015, OJK juga sempat merevisi SE OJK NOmor 06/D.05/2013 tentang Penetapan Tarif Premi dan Aturan Biaya Akuisisi Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor dan Harta Benda.
Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Yasril Y. Rasyid mengungkapkan, pelaku usaha telah menyerahkan statistik lima tahun terakhir sebagai bahan pertimbangan OJK untuk merevisi tarif.
“Semuanya kami serahkan ke OJK. Kami tidak ada masalah dengan revisi tarif. Kami cuma minta agar biaya akuisisi dipertimbangkan kembali karena total komisi yang keluar terlalu banyak,” pungkasnya. (gen)
Sumber: CNN News
Deputi Pengawas Komisioner Industri Keuangan Non Bank OJK Edy Setiadi mengatakan, regulator akan mencabut Surat Edaran OJK Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi Pada Lini Bisnis Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor.
“OJK akan merevisi tarif premi kedua lini asuransi umum. Kami akan keluarkan Surat Edaran yang baru, menggantikan SE sebelumnya. Mudah-mudahan bisa dilakukan bulan depan,” ujarnya di acara Indonesia Rendevouz, Nusa Dua, Bali, Jumat (28/10).
Edy menuturkan, revisi tarif premi perlu dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi pasar saat ini. Melihat data statistik premi dan klaim asuransi harta benda dan kendaraan bermotor lima tahun terakhir, tarif premi yang berlaku saat ini dianggap tidak merefleksikan risiko yang dilindungi asuransi.
Berdasarkan hasil hitung-hitungan OJK, rencananya, tarif premi baru akan mengerek premi asuransi kendaraan bermotor beberapa jenis kendaraan, sekitar 50 persen untuk risiko total loss only dan 100 persen untuk risiko komprehensif.
Sementara, skema lainnya, premi jenis kendaraan tertentu akan turun 15 persen untuk risiko total loss only dan 25 persen untuk risiko komprehensif. Kenaikan atau penurunan tarif premi untuk lini bisnis ini juga akan mempertimbangkan faktor wilayah.
Selain kenaikan tarif premi, sambung dia, OJK juga akan mengatur biaya akuisisi, premi tambahan untuk liabilitas pihak ketiga dalam kendaraan bermotor, termasuk diskon premi.
Sekadar informasi, regulator telah dua kali merevisi tarif premi. Pada 2015, OJK juga sempat merevisi SE OJK NOmor 06/D.05/2013 tentang Penetapan Tarif Premi dan Aturan Biaya Akuisisi Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor dan Harta Benda.
Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Yasril Y. Rasyid mengungkapkan, pelaku usaha telah menyerahkan statistik lima tahun terakhir sebagai bahan pertimbangan OJK untuk merevisi tarif.
“Semuanya kami serahkan ke OJK. Kami tidak ada masalah dengan revisi tarif. Kami cuma minta agar biaya akuisisi dipertimbangkan kembali karena total komisi yang keluar terlalu banyak,” pungkasnya. (gen)
Sumber: CNN News